Pers Kpktipikor Kab. Karawang Jabar – Waspada kepada Mediator Mobil jangan sekali-kali menjual mobil ke Sdr Asep dan Roni, kalau mereka sudah mengetahui di alamat tersebut status mobil mereka minta waktu besok hasil keputusan dari Bos,jelang Tiga hari mereka tidak akan menghubungi mediator mereka secara langsung ke alamat tersebut,langsung dilakukan pembayarannya,(red 23/9/2024)
Sebelumnya YUYUN warga dusun Ciwaru Desa Srikamulya Tirtajaya melalui Hj. Ida Istri Amsar memohon kepada Pers Kpk Tipikor menurutnya Agi kepet uang tolong jaminkan mobil saya Nopol T 1037 GT merk BRIO tahun 2020 mobil tersebut statusnya masih dalam angsuran ke Bank Mandiri angsurannya perbulan Rp 3.252.000, kata yuyun,
Pada bulan Juni 2024, Alhamdulillah permohonan Yuyun mobil tersebut di terima oleh pa ARTIM kp. Cikatet Desa Pusakajaya Utara Cilebar melalu bengkel Duloh kp. Dongkal sebelumnya waktu itu mobil tersebut di jaminkan Rp, 40 juta, mungkin Yuyun memohon lagi minta tambahan gadai 21 juta, sehingga mobil tersebut di gadaikannya menjadi 61 juta,
Diketahui mobil di gadaikan mencapai Rp.61juta Amsar Pers KPK Tipikor pada Kamis (20/9/2024) menghubungi Kabiro Pers KPK Tipikor menurutnya di Telpon YUYUN agar mobilnya yang di gadaikan di pa Artim agar cepat di jual pasalnya sudah Tiga bulan belum bayar angsurannya agar tidak urusan dengan lising,kata yuyun,
Pada hari Jumat bersama Asep dan Romi menyambangi rumag pa Artim, setelah di periksa keadaan fisik dan mesin mobil, Asep pertanyakan mobil ini gimana statusnya,kata pa Artim saya terima gadai dari YUYUN melalui pak Rahmat itu orangnya ada, sebelumnya 40 juta Yuyun minta tambah lagi menjadi Rp 61 juta kata Artim,
Mobil ini angsurannya perbulan Rp, 3.252.000 angsurannya 9 bulan lagi sampai bulan September 2024 Yuyun lamabat bayar angsurannya dari juli-agustus dan september jatoh tempo tanggal 24 September 2024, sebelumnya Yuyun kesinia mau nebus mobil ada uang 50 juta mobil mau di bawa saya pertahankan sampai saya adumulut ada uang 61 juta silahkan mobil bawa, kata Artim,
Meurut Asep angsurannya 9 bulan lagi x 3.252.000 = 29.268.000 belum bayar denda keterlambatan dan membayar pajak STNK yang sudah mati pada 03 April 2023 September 2024 sekitar + 35.000.000, di tambaha mengembelaikan uang gadai 61 juta, jumlah nominalnya 96 juta, penawaran bos hanya 90 juta, masih kurang 6 juta lagi, menurut Romi keputusannya besok aja pak? Kata Roni (20/9/2024)
Jumat malam jam 18.31 melaui voicnts pertanyakan gimana bos masalah mobila jadi engga Asep jam 18.50 WIB membalas voicnts iya pak ini lagi ada urusan dulu, jam 18.58 Asep voicnets pertanyakan itu mobil sudah di cabut belum, saya bales voicnets lagi bulum siapa yang nyabut makanya nunggu bos (red)
Hari saptu jam 08.47 WIB mencoba menghubungi bos Asep pasalnya Yuyun Tlpon lagi agar mobil agar di percepat, makanya pertanyakan ke Bos gimana kelanjutannya masalah mobil namun voicnets dari hari sabtu samapai minggu sore bos Asep tidak ada balasan apa apa,
Pada hari senin sore pa Amsar Tlepon bahwa mobil Yuyun sudah jadi sama Asep yang membawa mobilnya Roni orang sampalan, saya merasa di bohongi Asep pantas saya telepon gamau menganngkat,voicnets gamau membalas dari hari sabtu sampai minggu ternyata mereka lewat belakang hari seninn langsung pa Artim tidak menghubungi saya atau pa Amsar
Saya merasa di ledek sama anak kemaren sore sepontas saya voicnets Asep warga desa makmurjaya Jayakerta Saya bicara melalui voicnets pantas tlpon ga mau mengangkat berati kamu setelah tau rumah yang menerima gade mobil bersama Roni kamu lewat belakang, kamu jangan begitu gua sudah tua pokonya gua ramein pokonya guah angkat Beritanya,(red)
Dia membalas whatsaf pertama, posisi ada dimana,” pesan suara, kusaya sudah diamankan semua tenang,katanya”
Whatsaf kedua : “Ditungguan infona …nyampe disebarkn iye mh rek nungtut balik .sok lah rek urusan nyampe kamana wae gh hayuhh…
Ari t nyaho nanaon sok kitu tah tikamari gs kr karumpul gs sangek urusan mobil eta …hayuhh sok ramekn pokonamh gs kagok emosi yh lah ..yg pnting hate puassss iye mh
Pers KPK Tipikor mencoba konfirmasi Yuyun ko Asep bisa tau ke Yuyun, menurutnya, yuyun ngikutin kaka yuyun /Cakip ke dengklok sekalian bawa komisi yuyun mah mobil kelar tilising terus dicabut di pedes, yuyun terima kasih ke Asep sudah nolong yuyun jadi yuyun mah kenal asep waktu di dengklok,ungkap yuyun (24/9/2024)
Sebelumnya Yuyun memohon pa agar mobil jadi agar yuyun lepas dari lising, nanti khus pak Rahmat yuyun kasih 500 ribu , namun setelah mobil sudah keluar Yuyun memblokir nomor ponsel Pers KPK Tipikor (red)
Terpisah mencoba konfirmasi Cakip melalu no.ponselnya,menurut Cakip mengatakam kata Asep waktu di bank Mandiri menurut Asep angsuran yang Sembilan bulan lagi termasuk dendaannya itu Rp. 47.500.000 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) membayar ke bank Mandiri, kata Asep rugi katanya ungkap cakip dengan singkat (24/9/2024)
Sementara H.Arjun SH, Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang mengatakan,
Menurut Asep kepada Cakip membayar angsuran 9 bulan lagi dan denda keterlambatan bayar angsuran selama 3 bulan,sebesar Rp.47.500.000,
Angsuran ke Bank Mandiri perbulan Rp.3.252.000 x 9 bulan = Rp.29.268.000 dan ditambah biaya denda keterlambatan angsuran selama Tiga bulan ko mencapai Rp. 18.232.000 itu tidak masuk akal,tidak mungkin pihak bank Mandiri memungut bunga keterlambatan 3 bulan mencapai sebesar itu, Itu diduga kelicikan Asep bersama Romi, diperbesar kata H.Arjun,
Mereka itu sudah membohongi mediato, sudah menantang mediator dan Atau Pers KPK Tipikor Kabiro Karawang, ditambah lagi membohongi bunga keterlambatan angsuran selama 3 bulan,sebesar itu, kami sebagai Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang siap menunggu tantangan Asep ungkap H.Arjun,pungkasnya ( Editor A.Rahmat )