Pers Kpktipikor Kab. Karawang Jabar – Pembangunan DPUPR Normalisasi Saluran Air area Pesawahan Dusun Poponcol RT 06/002 Desa Ciwulan Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, No. Kontrak :027.2/02.2.01.0093.127/KPA-SDA/PUPR/2024, Volume Panjang : 2 x 117,50 Cm Volume Tinggi 0,80 Cm, Pelaksana CV. KAWAN LAMA NUSANTARA, Nilai Anggaran : 144.289.000,00, Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2024, Pengerjaannya. Di Duga Tidak Sesuai Sfek terkesan Asal Jadi
Diketahi Pers KPK Tipikor di lokasi terlihat, dari awal pemasangan matrial Dasar tanpa digali terlebih dahulu, juga pemasangan Kisdam hanya dari titik 0 + 30 dan seterusnya tidak memasang kisdam , pemasangan Dasar secara langsung batu kali di susun di tanah lumpur yang digenangi air, lalu di kucur dengan adukan (Seperti mengucur Gulali)
Dalam ketinggian volume tidak merata, tegantung kedalaman lumpur yang digenangi air, ada yang tinggi 0,80 Cm. 0,70 bahkan ada yang 0,60 Cm, di lokasi pekerjaan tidak ada pihak Pengawas dari Dinas PUPR bahkan Mandor pelaksana juga menurut para pekerja tidak ada, kata para pekerja,
Saat dikonfirmasi sebelum pemasangan bahan dasar, tidak digali terlebih dahuli dalam keadaan lumpur yang digenangi air langsung di susun batu kali tanpa digali, menurut pekerja, kalausaya hanya kuli, semua ini arahan dan perintah Mandor katanya,
Diduda Pengawas Dinas PUPR kerjasama dengan pihak Pelaksana SV.Kawan Lama Nusantara, agar sejumlah pekerja mengerjakan pembangunan Drainase dengan bebas untuk melakukan kecurangan mengurangi volume dan tanpa menggali lumpur, yang penting pekerjaan cepat selesai, tidak dipikirkan kwalitas dan kewantitas, agar pekerjaan cepat selesai,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, d
Tugas Pengawas :
Konsultan Pengawas bertugas dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan kontrak sebagaimana tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan (PPK Fisik) dan harus mengendalikan pekerjaan konsultansi sesuai dengan kontrak pengawasan.
Tanggung Jawab Pengawas:
1. melaksanakan pengawasan pekerjaan di lapangan, sehingga tetap terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana kerja dan syarat/spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan.
2. menampung persoalan terkait pelaksanaan konstruksi di lapangan dan
menyampaikan serta memberikan rekomendasi opsi solutif kepada ppk.
3. meneliti kebenaran atau membandingkan laporan progres pekerjaan yang di
klaim/dinyatakan oleh pelaksana pekerjaan dengan yang diperoleh dari laporan
tenaga konsultan supervisi di lapangan.
Wewenang Pengawas :
1. memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak.
2. meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawing)
yang diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan.
3. merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan
pekerjaan sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang
diberikan.
4. memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak.
Pers KPK Tipikor mencoba konfirmasi masyarakat lingkungan pekerjaan tersebut, adalah tokoh masyarakat ini sia H, menurutnya sejak dimulainya pekerjaan tidak pernah terlihat ada pihak pengawas dari dinas Terkait, sehingga pekerjaannya seperti iti, tanpa menggali dasar terlebih dahulu sedangkan lumpur yang digenangi air langsung batu kali disusun, langsung dikucur adukan ungkapnya,
Dengan tidak adanya pihak pengawas dari Dinas terkait, seperti Pembangunan Draimase Dusun Poponcol Desa Ciwulan dalam pengerjaannya terkesan asal jadi,
Dalam hal ini Kabid SDA agar segera memanggil dan memeriksa pihak pelaksana CV.Kawan Lama Nusantara dan pihak pengawas,pasalnya pihak pengawas sejak mulai pekerjaan Drinase tidak pernah ada dilokasi,ungkapnya, (Editor A.Rahmat)