Terkait Kejanggalan LHKPN, Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta di Panggil KPK

Perskpktipikor.com
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta layangkan surat pemanggilan resmi kepada mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) untuk dimintai klarifiikasi.

Adapun klarifikasi yang dimintai keterangannya oleh KPK, terkait kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dikabarkan, bahwa Rahmady telah hadir untuk memenuhi panggilan KPK sebagai lembaga antirasuah atas perkara tersebut.

Hal ini terkait dengan ada temuan pinjaman yang dilakukannya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.

“Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 WIB,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 20 Mei.

Ipi menerangkan kehadiran Rahmady Effendy Hutahaean di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, adalah atas undangan dari lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menerangkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan adalah berdasarkan temuan terkait pemberian pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkannya..

Makanya hartanya RP 6 miliar,tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai RP 7 miliar, kan enggak masuk akal ya,” ujarnya

Selain itu Pahala juga mengatakan KPK juga akan mengklarifikasi yang bersangkutan soal kepemilikan saham oleh yang bersangkutan di sebuah perusahaan.

Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan dalam sebuah perusahaan, Dalam aturan tersebut diatur jenis perusahaan yang di perkenankan untuk berinvestasi dan jenis perusahaan yang tidak di perkenankan

“Kita akan klarifikasi,Karena istrinya ini yang Komisaris Utama. Jadi nama PT kan nggak disebut, ya nanti kita lihat di situ,” ujarnya.

( Amad Ma’muri )