dppperkpktipikor.com
13 April 2024
Banyuasin-Dikutip dari laman resmi Tribunsumsel.com Jum’at 12 April 2024 bahwa telah terjadi aksi/atau kegiatan pungutan liar (PUNGLI) sebesar Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah)/ orang bagi setiap pengguna jalan/jembatan yang melintas di sungai alam.
Tepatnya antara Desa Indrapura Jalur 16 Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin dengan Jalur 27 Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI)
Aksi dilakukan oleh para oknum yang tidak dikenal serta tidak bertanggung jawab.Para pengguna jalan/jembatan sangat mengeluh kenapa dengan adanya pemerintah membangun jembatan penyeberangan lintas antar Kabupaten,dengan tujuan mempermudah dan mempercepat akses transpotasi darat.
Namun hal tersbut justru dijadikan ladang mencari uang atau kegiatan pungutan liar ( PUNGLI) yang bertujuan mencari keuntungan tanpa harus bersusah payah,oleh oknum-oknum yang tidak dikenal serta tidak bertanggung jawab.
Kegiatan dimaksut merupakan salah satu perbuatan melawan hukum,sesusi dengan yang telah diatur dalam Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang Pungli.Dan perbuatan tersebut bisa di ancam dengan 9 tahun pidana penjara.
Atas kejadian tersebut diharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai wilyah tugas ,agar segera turun lapangan melakukan investigasi.Menindak tegas para pelaku tindak pidana kejahatan (PUNGLI) yang dianggap dapat merugikan serta meresahkan masyarakat pengguna jalan/jembatan.
Hariyanto/team