Pers Kpktipikor Karawang Jawa Barat – H. Marjuni, SH Kuasa Hukum Ahli Waris alm SARI bin URIP, pada bulan Januari 2025 akan Pasang Plang dan mematok batas-batas Tanah Sawah milik adat alm SARI bin URIP pasalnya menurut Penyidik hingga beberapa kali di pertanyakan H Sudirja agar SHM bukti kepemilikannya agar di bawa ke Polsek Cibuya namun sampai saat ini sudah berjalan 4 (empat bulan) H.Sudirja tidak bisa memperlihatkan Sertipikatnya dan Atau Poto copinya, kata penyidik, ungkap H.Marjuni (22/12/2024)
Pasalnya H Sudirja pada awal Sevtember di Polsek Cibuaya memberikan dua bidang photo copi Sertipikat, Satu bidang SHM. No 00435 atas nama H Sudirja, dengan Dasar Nomor Persil 167 dan Nomor Blok II/13, Luas tanah sawah 5.001 meter, Lokasi Tanah tersebut Terletak di Dusun Mekarsari RT 005/003 Desa Sukasari, dan SHM No 00137 an Komariah dengan Dasar Persil No 26 dan Nomor blok 02 Luas tanah 5.835 meter terletak Desa Sukasari, (tidak dijelaskan dusun berapa dan Rt berapa) sedangkan Desa Sukasari ada Tiga dusun ,
Sedangkan tanah sawah yang di-Kuasai H.Sudirja Pisiknya berada di dusun Cikuda RT 002/001 Desa Sukasari, tidak sesuai dengan Sertipikat, Sama halnya SHM an Komariah fisik tanah sawahnya tidak jelas dalam Sertipikat tertulis hanya fisik tanah sawah terletak Desa Sukasari, apakah tanah sawah tersebut fisiknya di dusun 002 Atau bahkan sama di dusun 003, Intinya kepemilikan dalam Sertipikat fisik tanah sawahnya TIDAK JELAS? Kata H Arjun,
Menurut Kliyennya para Ahli Waris alm SARI bin URIP sebelumnya seluas tanah tersebut, di Gadaikan oleh alm SARI bin URIP kepada alm WAKIM mertua Kepala Desa Sukasari H NURDIANSYAH yang akrab disapa H ENUNG, dan Alm EMONG alias H ANWAR mertua H SUDIRJA,
Tanah Sawah alm SARI bin URIP alias bin WARJA yang digadaikan sesuai dengan bukti Girik Terdaftar Nomor 135/1973 Buku Penetapan Hurup C Desa Nomor 257 Persil Nomor 25 Kelas III Luas Tanah Sawah + 4,884 H lokasi fisik di dusun Cikuda RT 002/001 Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang,
Setelah EMONG alias H ANWAR Alm Tanah tersebut digarap oleh mantunya H SUDIRJA dan Setelah WAKIM Alm Tanah tersebut digarap oleh anaknya, setelah Istri Alm WAKIM menikah dengan H ABUD tanah sawah tersebut digarap oleh H ABUD, menurut keterangan para Ahli Waris.
menurut Kliyen kami para Ahli Waris sampai saat ini seluas tanah tersebut belum pernah dijual belikan, makanya Girik beserta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan tanah tersebut dari Kliyen kami sudah diserahkan kepada kami sebagai Kuasa Hukumnya, ungkap H.Marjuni, yang akrab disapa H. Arjun
terbitnya Dua Bidang AJB H.Sudirja dan Komarih, diduga kuat melibatkan beberapa oknum Pemdes Sukasari dan melibatkan Oknum Camat Cibuaya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT diduga direkayasa, agar bisa lolos masuk daftar program PTSL pada tahun 2018, melibatkan oknum Panitia Desa dan Melibatkan oknum Satgas PTSL BPN Karawang, kata H.Arjun.
Pasalnya, apakah bisa terbit AJB, hanya dengan dasar Nomor Persil dan Nomor Blok saja, kalu memang tidak bekerjasama antara oknum Pemdes Sukasari dengan oknum PPAT Kecamatan Cibuaya, maka kasus ini akan kami tindak lanjut setelah pemasangan plang dan pematokan seluas tanah tersebut, agar kasus ini terang benderang, siapa yang tirlibat didalamnya, ungkap H.Arjun,
• Terbitkannya Akta Jual Beli (AJB) terdapat beberapa alat bukti atas tanah diantaranya Nomor C, Desa, dan Atau Nomor Girik, Petuk atau Nomor Kekitir. Buku C Desa merupakan bukti awal untuk mendapatkan kepastian hukum di bidang kepemilikan tanah yang sah.kata H Arjun,
• Dalam Pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Leter C.Desa sangat penting dimana tanah itu berada, C Desa merupakan tanda bukti berupa catatan yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan. Buku C Desa dijadikan dasar atau catatan
• penarikan pajak,dan sebagai alat bukti untuk memperoleh Hak Atas Tanah keberadaan C Desa sangatlah berharga dan cukup kuat untuk dijadikan dasar permohonan Hak Atas Tanah atau Sertipikat, karena pada dasarnya hukum tanah kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Undang – Undang Pokok Agraria Tahun 1960
• Mengingat pentingnya pendaftaran hak milik adat atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah secara sah sesuai dengan Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tegasnya H.Arjun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB memiliki Minuta Akta, di Kantornya, sehingga pihak Kepolisian dapat memperoleh salinan AJB tersebut dari PPAT, kata H.Marjuni,
Dalam hal ini Kapolsek Cibuaya Polres Karawang, pada Januari kami memasang plang dan mematok batas-batas tanah sawah seluas tersebut, H. Sudirja masih tetap menggarap, maka kasus tersebut kami tidak akan segan-segan untuk menindak lanjut ke APH untuk menjerat ke jalur hukum, beserta siapa yang terlibat didalamnya, dengan tegas H.Arjun
Dilakukan Pasang Plang di Atas Tanah Hak Milik Ahli Waris Alm Sari bin Urip,Lahan tersebut Dalam Pengawasan & Dikusai LBH GPRI & TEAM ADVOKAT, DALAM PASAL 6 ayat 1 Undang-Unadang Nomor 51/Prp/1960 dan atau pasal 385 dan atau 167 “ MEMASUKI LAHAN ORANG LAIN TANPA IZIN, 9 BULAN KURUNGAN PENJARA, ungkap H.Marjuni
Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kapolsek Cibuaya Polres Karawang agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.ungkap H.Arjun pungkasnya ( Tim red )