Pers Kpktipikor, com Karawang Jabar – Ridwan suami Mela Angkat Bicara pasalnya setelah kelarifikasi sekaligus memberikan hak jawab dan hak koreksi, menurut sumber hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhada pemberitaan pers dutapublik,com itu tidak benar (alis Hox) berupa fakta yang merugikan nama baik keluarga, mengatakan dengan tegas Ridwan kepada pers Kpk Tipikor.(3/11/2024)
Dari mulai awal berita sudah mulai direkayasa, bahwa yang datang ke posko pengaduan dutapubilk com, Adalah Mela, yang menjadi pertanyaan kan Mela di Luar Negri, yang datang itu ke posko pengaduan dutapublik itu adalah suaminya Ridwan. Selaku nara sumber,
Diketahui dalam berita tersebut banyak direkayasa, pada (24/10/2024) Agus keluarga Ibu Deswita bersama Ridwan suami Mela ditemani rekannya Asep Bungsu mendatangi Kantor Sekretariat Pers KPK Tipikor Kabiro Karawang, Jln, Syeh Quro Lnggarsari RT 001/002 Desa Linggarsari Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang,
Tujuannya untuk kelarifikasi sekaligus dari pihak sumber memberikan hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana yang disebut diatas. untuk membetulkan kekeliruan, pasalnya dalam pemberitaan tersebut direkayasa tidak sesuai yang di sampaikan oleh sumber
saya tegaskan bahkan nara sumber selain tidak merintahkan untuk diberitakan, pasalnya Wartawan menerbitkan berita harus sesuai permintaan nara sumber, yang seharusnya Wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,kata ridwan
sedangkan ini adalah pemberitaan yang sangat bertolak belakang dengan nara sumber sampaikan, yang artinya berita ini sepihak malahan pengembangannya menjadi satu opini sendiri, “Jelas ridwan, (3/11/2024)
sebelumnya Ridawan pada 21/10/2024 pagi itu dimulai jam 08 54 wib sampai jam 09 02 wib,sudah whatsap pimred saya bilang agar berita pada (18/10/2024) agar segera dihapus bahkan sudah bilang sudah keluar dari kru media dutapublik..menurut pimred mau menjelaskan dulu ke pimpina dengan alesan yang tepat..menta waktu dulu kata Pimred melalui whatsafnya,katanya,
Saya bilang kedua belah pihak telah sepakat bahwa istri saya akan segera di pulangkan ke Indonesia, seteleh pemberitaan dihapus, akan langsung diproses, tetapi kalau pemberitaan belum dihapus pihak kantor dari luar negri belum bisa memprose pemulangan istri saya. Makanya saya memohon kepada pak pimred berita agar segera dihapus, ungkap ridwan
Bahkan Saya sudah memberikan uang kebijakan sebesar 2,5 juta, untuk biaya penghapusan, namun sampai saat ini, berita belum juga dihapus, sehingga menghambat dalam proses pengurusan kepulangan istri saya ke Indonesia, kata ridwan
sebelumnya pada (01/11/2024) pers KPK Tipikor mencoba whatsaf Pimred pers dutapublik,com, pertanyakan, menurut Ridwan sudah memberikan uang untuk penghapusan berita, melalui tf, 2,5 jt, kalau tidak dihapus mau ditulisnih berita,(red)
Pimred membalas.Tanyakan ke rawing, saya tidak pernah minta uang terkait penghapusan, itu Rawing ngasih kebijakan , dan dia memohon2 untuk dihapus berita yang bpd Terkait berita yang satu lagi sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan untuk dihapus,katanya,
Silahkan saja mau diberitakan, Cuma berita yang kemaren dihapus pasti saya munculkan lagi, siap ok,
Pimred membalas Silahkan, Dan ingat terkait masalah uang itu adalah hak tim Posko Pengaduan dutapublik karena surat kuasa atas nama Rawing alias Ridwan masih aktif sampai saat ini dan belum ada pencabutan kuasa secara tertulis
Silahkan itu persepsi Abah, yang jelas semua dilakukan atas dasar surat kuasa yang masih berlaku, kata pimred, (1/11/2024)
Pers KPK Tiikor, belum sempat menerbitkan berita, mencoba menunggu itikad baik pimred,apakah berita pada (18/10/2024) dihapus atau tidak, (red)
Pada (02/11/2024) berita pada (21/10/2024) diterbitkan kembali, yang jadi pertanyaan sumber sudah memberi uang kebijakan sebanyak tersebut menurut pimred, dan ingat terkait masalah uang itu adalah hak tim Posko Pengaduan dutapublik, katanya
Sementara H,Marjuni, SH, Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang Jabar mengatakan,menurutnya pers dutapublik,com membantu menyelesaikan permasalahan yang menimpa para Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Kabupaten Karawang Buka Layanan Pengaduan.kami akan mencoba menyambangi kantor BP2MI Karawang, ungkapnya,(3/11/24)
Akan kami pertayakan apakan media dutapublik,com telah membuat nota kesepakatan bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang menimpa PMI.
Serta sudah membuat MoU atau kesepakatan dengan BP2MI dalam upaya membantu menyelesaikan permasalahan PMI, dan salah satunya Membuka Layanan Pengaduan,” kata H. Marjuni,
Peraturan BP2MI –RI Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia Dan Pekerja Migran Indonesia
Pada BAB II Layanan Pengaduan : Pasal 3 Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. penerimaan dan pengidentifikasian: b. pencatatan; dan c. penganalisisan.
Pasal 4 (1).Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
melalui kanal pengaduan.(2).Kanal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sisko P2MI; b. pengaduan secara manual; c. media sosial resmi dari BP2MI atau media sosial resmi dari BP3MI; atau d. sistem informasi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan terkait melalui kerja sama yang dilaksanakan dalam bentuk interoperabilitas data
(3).Layanan pengaduan melalui Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4).Layanan pengaduan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dapat dilaksanakan melalui: a. pusat panggilan BP2MI; b. pos; atau c. unit
pelayanan publik BP2MI atau BP3MI.
(5).Dalam hal terdapat kasus yang berisiko tinggi, butuh penanganan cepat, dan tidak
terpantau kanal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengaduan
dapat dilakukan melalui tim cepat tanggap BP2MI
(6).Dalam hal pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melakukan
pengaduan secara langsung, dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan
pengaduan permasalahan yang dialami dengan menyertakan surat kuasa dari
pengadu.
(7(.Dalam melakukan pengaduan, pengadu didampingi oleh Komunitas Relawan
Pekerja Migran Indonesia.(KRPMI)
BAB IV KRITERIA PERMASALAHAN SELESAI
Pasal 28 Permasalahan dinyatakan selesai dalam hal: a. Tuntutan pihak pengadu telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Pengadu bersedia menerima hasil penyelesaian permasalahan; c. Pengadu dan pihak yang diadukan mencapai kesepakatan dalam proses mediasi; atau d. Pengadu atas kemauan sendiri mencabut pengaduan atau menyatakan permasalahannya selesai, ungkap H.Marjuni.
Yang menjadi pertanyaan publik, pihak nara sumber setelah dilakukan mediasi dan kelarifikasi, sekaligus hak jawab dan koreksi atas pemberitaan tersebut, adalah tidak benar, pihak nara sumber sudah memohon beberapa kali, agar berita dihapus, menurut pimred pers dutapublik, uang 2,5 juta itu uang kebijakan dari sumber , tetapi berita hanya dihapus Satu berita, apah memang per Satu berita 2,5 juta, kata H.Marjuni.
H.Marjuni mengatakan akan menyambangi kantor BP2MI Kabupaten Karawang akan pertanyakan bahwa pers dutapublik,com, Telah membuat nota kesepakatan bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) .Serta sudah membuat MoU atau kesepakatan dengan BP2MI dalam upaya membantu menyelesaikan permasalahan PMI, dan salah satunya Membuka Layanan Pengaduan,” kata H. Marjuni,
Jika nanti hasil dari kantor BP2MI Kabupaten Karawang, dengan pers dutapublik,com terdapat tidak ada kesepakatan dan atau tidak membuat MoU, tetapi pers dutapublik mengaku membuka posko pengaduan PMI, maka kasus ini akan kami tindak lanjut, ke APH kata H.Marjuni dengan tegas, H.Marjuni ungkapnya, (Reporter A.Rahmat )