Sidang Kasus Penipuan Rp40 Miliar Tertunda: Terdakwa Mangkir

Banjarmasin – Geger kasus penipuan yang melibatkan mantan karyawan sebuah bank syariah Indonesia di Banjarmasin terus bergulir. Korban yang mencapai puluhan orang mengalami kerugian total hingga Rp40 miliar. Ironisnya, terdakwa yang diduga sebagai dalang di balik aksi penipuan ini justru mangkir dari persidangan perdana.

Isai Panantulu Nyapil, kuasa hukum salah satu korban, mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan baik secara materiil maupun moral. “Klien saya tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga harus menanggung beban psikologis yang berat karena terlibat dalam kasus ini,” ujar Isai.

 

Modus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terbilang nekat. Ia diduga menerbitkan bilyet giro kosong dan menarik uang dari rekening nasabah tanpa izin. Parahnya lagi, nasabah yang seharusnya menjadi korban justru dijadikan saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketidakhadiran terdakwa di persidangan semakin memperkeruh situasi. Padahal, kasus ini telah menyita perhatian publik dan menimbulkan keresahan di kalangan nasabah bank. Kuasa hukum korban berharap agar pihak berwajib dapat segera menangkap terdakwa dan membawa kasus ini ke meja hijau.

 

Oleh : Gun