Setelah Kantongi Alat Bukti Yang Cukup Tim Paslon Mandat Ajukan Gugatan Ke MK

Desember 7, 2024

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Muhamad Daniel Rigan dan dr. Danto (Mandat) akhirnya menuju ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) karena diduga telah terjadi kecurangan pemilu yang dimainkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab

Sejumlah alat bukti yang cukup memaksakan timnya menuju ke MK guna melaporkan sejumlah pelaku pelanggaran pemilu 2024 di kabupaten buru

Terkait hal tersebut membuat Tim pasangan Mandat akhinya menolak hasil penetapan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru pada tanggal 6 Desember tahun 2024.

Pernyataan penolakan ini disampakan Paslon Mandat saat konfrensi pers di kediaman MDR, jikumarasa, Kecamatan Lilialy, Sabtu, (7/12/2024).

Alasan penolakan karena telah terjadi kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh penyelenggara Pilkada yakni KPU dan seluruh jajaran di bawahnya.

“Kami dari pasangan calon Mandat secara tegas menolak hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru, kami dan seluruh tim pemenang dan kuasa hukum Mandat akan menempuh jalur hukum dengan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi dengan bukti-bukti kecurangan yang telah kami kantongi”, ujar MDR.

Kata MDR, sebagian besar hasil pleno di tingkat kecamatan tidak ditandatangani oleh saksi Mandat karena sejak awal sudah berjalan tidak sesuai prosedur yang berlaku, selain itu kurang lebih 10 TPS tidak satupun suara Mandat disana,ungkap MDR.

“Ini bukan soal kalah menang, tapi kita lagi memperjuangkan masalah nasib rakyat, tanggungjawab kita kepada suara rakyat, kita mau supaya setiap air mata yang menetes itu harus dipertanggungjawabkan. Ini yang menjadi tanggungjawab untuk membawa persoalan ini ke MK, sehingga kami berharap MK dapat memutuskan satu keputusan penting sehingga kedepan kita dapat memelihara iklim demokrasi yang terbaik di negeri kita tercinta”, ungkap MDR

Di tempat yang sama, kuasa hukum DPP Gerindra, Muhamad Nizamudin Syafawi, mengatakan langkah yang diambil oleh calon Bupati, Muhamad Daniel Rigan dan Wakil Bupati, dr. Danto, untuk menempuh jalur hukum ke MK adalah keputusan yang tepat.

“Ini sudah dicontohkan oleh bapak Presiden Prabowo Subianto yang selalu mengendepankan hukum, maka kita selalu memberi perhatian terhadap kasus-kasus dimana demokrasi tercederai. Kita butuh dukungan dari seluruh komponen masyarakat yang mendukung terciptanya pelaksanaan demokrasi yang sehat”, ujar Syafawi.

Lanjutnya, dari partai Gerindra secara politik mempunyai tanggungjawab moral dimana pasangan nomor satu diusung oleh partai Gerindra dan Nasdem.

“Kami mendukung penuh terhadap perjuangan Paslon Mandat untuk menempuh jalur hukum. Kami sampaikan kepada seluruh kader Gerindra se-Kabupaten Buru untuk tetap menjaga semangat dan spiritnya karena percayalah kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Kita berdiri di tempat yang benar sehingga spirit yang ditunjukan harus lebih besar”, ungkapnya.

Ia melanjutkan, “kita tidak kalah itu yang harus dicatat, kita masih melakukan upaya hukum, jangan sampai ada freming atau penggiringan opini bahwa penetapan hasil perolehan suara oleh KPU Kabupaten Buru adalah hasil yang sudah final, hasil final itu akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi yang keputusannya bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain”, tutup Syafawi.
( Syam)