Semua Aset Peninggalan Alm H Nasip Sudarya Bin H. Dulkarim Dikuasai Oleh Cucu-Cucunya Almh Enoh Binti H Sulaeman.Bernama Tuti Susilawati Anak Angkat Dan Adiknya, Wawan, Ade dan Mega Cintia Anak Tuti Susilawati Hasil Pernikahan Dengan Madi,


Pers Kpktipikor Karawang Jabar – Semua Aset Peninggalan Alm H NASIP SUDARYA bin H. Dulkarim di Kuasai semua oleh Cucu Almh ENOH binti H SULAEMAN,diantaranya TUTI SUSILAWATI, WAWAN, ADE dan MEGA CINTIA anak kandung TUTI SUSILAWATI, (red-4/1/2025)

Diketahui semua Asep Harta peninggalan Alm H.Nasip Sudarya di Kusai semua oleh Cucu Almh Enoh binti H. Sulaeman, Menurut keterangan Ulung alias Jojon Anak Alm H Hakim bin H.Dulkari dan Sukardi Anak Alm Naiman bin H.Dulkarim beserta Kasdi anak kandung Aslem binti H.Dulkarim. berkumpul di Kantor Sekretariat Pers KPK Tipikor bersama Ponakannya, Neneng Nurhayati binti H.Nasip Sudarya bin H.Dulkarim, ungkapnya kepada team Pers KPK Tipikor, (30/12/2024)

Hj. Ooy Settiawati binti H.Sulaeman menikah dengan H Nasip Sudarya bin H. Dulkarim, selama rumah tangga tidak mempunyai keturunan

Sementara Enoh binti H.Sulaeman Menikah dengan Embun mempunya keturunan 3 (tiga) diantaranya 1. Emun 2. Oon 3.Acem, Kemudian Oon anak kedua Eoh Menikah dengan Epes mempunyai keturunan 3 (tiga) diantaranya 1.Tutisusilawati 2.Wawan dan .Ade,

Tuti Susilawati Menikah dengan Masdi mempunyai seorang anak Perempuan bernama Mega Cintia, namun rumah tangganya putus dijalan, Kemudian Tuti Susilawati Menikah lagi dengan Sopian mempunyai anak Dua,

Hj.Ooy Setiawati binti H Sulaeman Menikah dengan H Nasip Sudarya bin H. Dulkarim, selama rumahtangga tidak mempunyai keturunan, Hj.Ooy Setiawati binti H Sulaeman memilih Ponakannya untuk tinggal bersama, sebagai anak angkatnya yang Ia Pilih adalah Cucunya Enoh binti H Selaeman

Anaknya Oon yang Perempuan berna Tuti Susilawati, waktu itu baru umur 3 tahun tinggal Atau anak angkat Hj Ooy Setiawati, kata Ulung alias Jojon dan Sukardi beserta Kasdi, ungkapnya,

Diketahui Pada tahun 1988 terbitnya Akta Kelahiran, bahwa Tuti Susilawati sebagai anak ke satu dari Pernikahan yang syah antara “Nasip Sudarya dan Hj. Ooy Setiawati, lahir pada 15 September tahun 1974, kata Jojon dan Sukardi beserta Kasdi,

Sementara H. Marjuni, SH, Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang, kami mendengarkan yang di utarakan, Ulung alias Jojon, Sukardi dan Kasdi, Cucunya H.Dulkarim kepada Ponakannya, Neneng Nurhayati binti H. Nasip Sudarya bin H. Dulhakim, yang sedang berkumpul di Kantor Sekretariat Pers KPK Tipikor, beberapa hari yang lalu, sungguh menarik kata H.Marjuni,

Pasalnya, semua Aset Harta Peninggalan Alm H.Nasip Sudarya bin H. Dulkarim, diduga kuat di kuasai semuanya oleh Cucu-Cunya Enoh bintia H.Sulaeman, yaitu anak-anaknya Oon, diantaranya, Tuti Susilawati anak angkat Hj. Ooy Setiawati,Wawan, Ade dan Mega Cintia anak kandung Tuti Susilawati,

Sedangkan Aset Harta Peninggalan Alm H.Nasip Sudarya bin H. Dulkarim, dari mulai Tanah sawah, Tanah Darat Pabrik Penggilingan Padi, dikuasai semuanya oleh Cucu-Cucunya Enoh binti H.Sulaeman semua Aset berada di Desa Kutaraharja Kecamatan Banyusari, Desa Kertawaluya Kecamatan Tirtamulya dan Desa Pulojaya Kecamatan Lemahabang Wadas,( Tidak ada hubungannya dengan Alm H.Nasip Sudarya bin H.Dulkarim) ko Bisa menguasai semua Aset Harta Peninggalan Alm H.Nasip Sudarya bin H.Dulkarim.kata H.Marjuni,

Yang sangat Ironis lagi Tuti Susilawati lahir pada 15 September tahun 1974, masa terbit Akta Kelahiran Pada 14 Juni tahun 1988, terbitnya Akta Kelahiran Tuti Susilawati, Diduga Oknum Kepala Desa Kutaraharja Kerjasama dengan Oknum Camat Banyusari beserta Oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Karawang, ungkap H.Marjuni,

Dengan Memiliki Akta Kelahiran Tuti Susilawati sebagai anak ke satu dari Pernikahan yang syah antara H.Nasip Sudarya dan Hj. Ooy Setiawati” untuk dijadikan Dasar membuat Indetitas Tuti Susilawati, seperti Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk e-KTP, dan Indetitas lainnya yang di perlukan untuk dasar balik nama semua Aset Harta Peninggalan Alm H.Nasip Sudarya bin H.Dulkarim, Jelasnya,

Setelah H Nasip Sudarya bin H.Dulkarim Meninggal dunia pada 04 Agustus tahun 2020, diketahui semua Aset Harta Peninggalan Alm H Nasip Sudarya dari mulai Tanah Sawah, Tanah Darat dll, di Kuasai Semua oleh Tuti Susilawati Cucu Almh Enoh binti H Sulaeman,

bahkan dengan adanya program PTSL Desa pada tahun 2021, Tanah sawah lokasi dusun ceplik Desa Kertawaluya Kecamatan Tirtamulya sudah menjadi Sertipikat SHM Mega Cintia anak Tuti Susilawati dengan Nomor 0118 seluat 10.730 M2, ungkap H.Marjuni,

Akta kelahiran seorang anak angkat yang diadopsi dengan status sebagai anak kandung telah melanggar aturan karena bertolak belakang dengan hukum yang berlaku di Indonesia, pada Pasal
55 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
.
Pengangkatan anak adopsi adalah suatu hal yang umum. Sejak diterbitkannya UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 27 yang berbunyi, bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan, Mendaptarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggara hukum,

Mengganti nama, e-KTP. KK, dan AKTA KELAHIRAN, Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8

Perubahan nama e-KTP, KK dan AKTA KELAHIRAN harus melalui proses sidang di pengadilan Hal ini diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa perubahan nama harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri

Para Pelaku yang mengangkat anak angkat dengan sengaja mengganti status sebagai anak kandung menurut akta kelahiran anak, adalah suatu perilaku yang menjatuhkan norma hukum atau sama dengan melakukan kejahatan, jelas diatur dalam Pasal 93, “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006” tentang Administrasi Kependudukan”

“Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi agar bisa membuat Kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 .ungkap H.Arjun,

Semua Aset Harta Peninggalan Alm H.Nasip Sudarya bin H.Dulkari, jika sudah terbit Sertipikat berpindah kepada Cucu-Cucunya Enoh binti Sulaeman, maka kami akan Melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, untuk membatalkan sejumlah Sertipikat,

Dasar Hukum Pembatalan Sertifikat Tanah
Dasar hukum tersebut adalah Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negeri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permen Agraria/BPN 9/1999).

Dalam Permen tersebut, tertulis bahwa pembatalan hak atas tanah dapat dilakukan apabila dokumen mengandung cacat hukum administratif dalam penerbitannya. Serta Berdasarkan Pasal 104 ayat 2 Permen Agraria/BPN 9/1999, surat keputusan pembatalan hak atas tanah bisa diterbitkan apabila terjadi cacat hukum administrasi atau karena putusan pengadilan.dengan tegas H Arjun,

Bahkan bukan hanya mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung saja, kami akan Laporkan Para Pelakunya, yang membuat data Palsu dan Atau direkayasa, oleh Kepala Desa, Camat, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Karawang,siapa yang terlibat didalamnya kasus tersebut aka kami Laporkan ke APH Polres Karawang dengan mengacu kepada azas praduga tak bersalah, kasus tersebut akan kamai kawal sampai ke Meja Hijau, kata H Arjun dengan tegas H.Marjuni ungkapnya ( editor A.Rahmat )