Jembrana| perskpktipikor.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Satuan Reserse Narkoba Polres JembranaJembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Jembrana. Enam orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di lokasi berbeda. Ironisnya, dua di antara para pelaku merupakan mahasiswa, sementara dua lainnya diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darimana, S.H., dan PS. Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya, saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Jembrana. mengungkapkan bahwa penangkapan keenam tersangka dilakukan berdasarkan empat laporan polisi yang diterima jajarannya. “Dari enam tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis.
Seluruh tersangka ini adalah pengedar,” ungkapnya.
Identitas para pelaku yakni IM (44), warga Kelurahan Loloan Timur dan KW (44), asal Kelurahan Tegalcangkring Keduanya merupakan residivis dan ditangkap dengan barang bukti yang signifikan. Pelaku KW bahkan tercatat sebagai pemilik barang bukti terbanyak.
Sementara itu, tersangka lainnya RK (28), warga Denpasar, ditangkap bersama PAS (23), mahasiswa asal Kelurahan Banjar Tengah. Keduanya diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran sabu dan terbukti kedapatan membawa barang bukti terbanyak kedua setelah KW.
Dua pelaku lainnya yang berhasil dibekuk yakni MAA(26), asal Desa Banyubiru dan AN (28), warga Banyuwangi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan 15 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 13,98 gram bruto dan 10,95 gram netto.
Atas perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Jembrana. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Jembrana,” tegasnya.
(PTB)