Watampone, Bone Sulsel – Pengadilan Negeri (PN) Bone menggelar sidang kasus pemalsuan dokumen sertifikat milik H.Mappa yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa Nagauleng (NL) Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.(30/4/2024)
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Bagir Manan, Jalan Letjend M.T. Haryono, Watampone pada Selasa, 30 April 2024, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi dari kedua belah pihak.
Saksi yang dihadirkan terdakwa, yaitu Suami terdakwa (Kepala Desa Nagauleng), dua saksi Dari BPN Bone yaitu, Muh. Nasir dan Syamsul Risal , serta empat saksi dari pihak korban turut hadir dalam persidangan.
Asri, Ketua DPW LSM INAKOR Sul-Sel, dalam pernyataannya kepada media di Warung Makan Kaluku Resto, menjelaskan bahwa ini merupakan sidang kedua dalam proses kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Terdakwa, Sekdes Nagauleng NL, mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim pada sidang yang terbuka untuk umum
Asri menyatakan, untuk langkah selanjutnya, kami dari LSM Inakor akan terus mengawal kasus ini hingga selesai agar keadilan dapat tercapai. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 07 Mei 2024,” katanya.
Asri juga berharap agar pihak kejaksaan dapat melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada sesuai dengan pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, serta pasal 372 Ayat (1) dan pasal 406.
“Harapan saya adalah agar Penuntut Umum dapat menuntut terdakwa sesuai fakta-fakta persidangan serta majelis hakim dapat menilai fakta-fakta persidangan baik dari sidang pertama maupun kedua, sehingga dalam vonis yang dijatuhkan nantinya dapat sesuai dengan perbuatan terdakwa dan siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Asri.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat di Kabupaten Bone terkait penegakan hukum dan upaya memastikan keadilan bagi korban pemalsuan dokumen sertifikat tersebut.
Mj@.09🇮🇩
KPK Tipikor Indonesia