Pers Kpktipikor Kab. Karawang Jabar – Rentenir gara-gara tagih utang melaluli akun Facebook Wawan Idut memosting Foto serta menulis Status yang pada intinya mengandung perkataan kasar, yang tidak pantas di ucapkan, Penghinaan, cacian, ejekan,pengancaman, termasuk Istrinya,dalam perkataan melalui Voisnets, mencacimaki, pengancaman bahkan umurnya si Mym, tidak sampai 1 tahun, bahkan merendahkan martabat, membawa-bawa nama baiik orang tua, kata MYM
dari Postingan Photo serta beberapa tulisan dari Facebook Wawan Idut saya Screenshot, dan Voisnets Istrinya untu bahan dasar Lapor Polisi, ungkapnya,
Duduk Perkara,:
Sebelumnya, MYM, pada bulan Maret 2024, pinjam uang, Rp.300.000,00, dengan bungan 30 % pada akhir bulan saya bayar lunas termasuk bunga sebesar Rp, 390.000,00,
Awal bulan April 2024 saya pinjam uang lagi Rp, 500.000,00, pada akhir bulan saya bayar lunas termasuk bunga sebesar Rp, 650.000,00,
Awal bulan Mei 2024 saya pinjam uang lagi Rp. 1.000.000,00, pada akhir bulana suami saya belum dapat pekerjaan, akhirnya saya hanya bisa membayar bunga saja sebesar Rp. 300.000,00,
Pada bulan Juni 2024, suami saya belum juga mendapat pekerjaan, pada akhir bulan saya hanya bisa membayar bunga saja sebesar Rp.300.000,00,
Pada bulan Juli 2024, suami saya belum juga mendapat pekerjaan buat makan juga meminta kepada orang tua, pada akhir bulan saya tidak mampu membayar bunga,
Pada bulan Juli 2024 saya bersama suami mencari pekerjaan di daerah cikampek, namun selama 7 hari di cikampek belum juga mendapat pekerjaan, ada juga yang menawarkan pekerjaan perusahaan Boneka, namun menurut teman-teman yang sudah bekerja, hanya cukup buat makan saja, setelah saya musyawarah dengan suami, dari pada tidak ada buat makan sehari-hari akhirnya saya bersama suami mulai kerja pertengahan bulan Juli 2024,
Pada bulan Agustus penagih utang selalu menghubungi saya kapan bayar utang, saya bingung untuk menjawab,hanya bisa janji saja, akhir bulan, namun pada waktu saya menerima upah dari perusahan Boneka dibayarkan bungan tidak cukup hanya cukup buat makan saja akhirnya saya, sudah lambat Dua bulan tidak mampu bayar bunga, bulan Juli dan Agustus2024,
Pada 28 Agustus Piral di akun Facebook Wawan Idut, memosting Foto serta Tulasan dan Piral Voisnots dari ICIH istri WAWAN yang isi pembicaraan yang kasar yang tidak pantas di ucapkan, ungkap MYM,
Setelah Piral di acun Facebook Wawan Idut, saya mengadukan ke Uwa saya Pers KPK Tipikor Kabiro Karawang, dan dari Potingan Photo serta beberapa tulisan dari Facebook Wawan Idut saya Screenshot, untu bahan dasar Lapor Polisi,kata mym,
Sementara, H,Marjuni, SH yang akrab disapa H.Arjun Penasehat Hukum Pers Kpk Tipikor Biro Karawang mengatakan,
Ancaman Pidana Jika Miralkan Utang melalui akun Facebook/ atau dokumen Elektronik memposting Foto serta tulisan dengan kata-kata penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan/atau kata-kata tidak pantas,merupakan tindakan pidanam dapat dijerat dengan pasal Pencemaran Nama Baik,kata H.Arjun
UU ITE No.11 Tahun 2008 Perubahan Pertama atas UU No.19 Tahun 2016 Perubahan Kedua kalinya dengan UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ketentuan Pasal 27 ayat (1) jeo Pasal 45 ayat (1) (UU 1/2024) Yang Berbunyi :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, acun Facebook/ atau dokumen elektronik ,memposting Foto, serta tulisan sebuah statatus kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan/atau kata-kata tidak pantas, dapat dikategorikan melakukan pelanggaran, Pencemaran Nama Baik Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jeo Pasal 45 ayat (1) UU No 1 Tahun 2024, dipidana penjara paling lama 6 tahun/ atau denda paling banyak Rp. 1 milyar,
H.Arjun, mengatakan kasus tersebut pihak korban sudah mengusakan kepada kami untuk menindak lanjut ke APH Polres Karawang Pelaporan Kasus Pencemaran Nama Baik,yang diduga dilakukan Suami Istri melaui akun Facebok miliknya,
1.Dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Karawang Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dugaan Pencemaran Nama Baik Agar segera memanggil dan memeriksa” pemilik akun Facebok Wawan Idut beserta Istrinya di alamat tersebut ,
2.Agar menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten Terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana,
Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Karawang agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya, ungkap H.Marjuni ( Editor A.Rahmat)