Program PTSL Desa Linggarsari Kec.Telagasari Diduga Pungli 900 Ribu Perbidang Akan di Polisikan Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor

Pers Kpktipikor Kab. Karawang Jabar – Proses Pendaftaran Sistematis Lengkap(PTSL) yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaptaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa, Program ini dilanjutkan lagi di Desa pada tahun 2024

Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Nurus Sholichin tahun 2024 menargetkan sebanyak 40.000 bidang tanah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Desa,akan melakukan pengukuran bidang tanah masyarakat yang mengikuti program PTSL

Dengan pengukuran bidang tanah merupakan tahapan sebelum penerbitan sertipikat. dalam kegiatan tersebut di jelaskan bahwa pengukuran dan memasang pathok akan dilaksankan untuk semua bidang tanah sehingga nantinya akan muncul peta Desa yang sesuai dengan bidangan tanah yang ada.

Program tersebut seperti di Desa Linggarsari Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang Jabar,Informasi adanya program PTSL diduga dijadikan ajang bisnis/ atau korupsi oleh Panitia Desa.

Untuk memperluas Informasi dan Investigasi dilapangan, tim pers KPK Tipikor mencoba menyambangi wilayah dusun Linggarsari III mencoba kobfirmasi JM,informasi yang di dapat adanya program PTSL di Pungut hingga ratusan ribu rupiah,

JM bersam Istrinya membenarkan adanya pungutan, Sebelum pengukuran RT datang ke masing-masing penerima program PTSL di meminta biaya pengukuran perbidang Rp.300 ribu dan untuk beli matrai (8 delapan) biji Rp.100, jadi total sebelum pengukuran Rp.400 ribu, sisa yang 500 rb.nanti setelah Sertipikat Terbit,kata RT,

Namun beberapa hari yang lalu RT menyambangi lagi ke masing-masing penerima program PTSL,menurut RT atas perintah Panitia Desa uang yang sisa Rp.500 ribu agar di bayar lunas tgl, 10 Sevtember jika tidak di bayar lunas Sertipikat tidak akan bisa Terbit, ungkap JM,(5/9/2024)

Tim Pers KPK Tipikor mencoba menyambangi,RW, AN,adanya temuan di masyarakat menurut sejumlah RT. Uang yang sisa 500 lagi di sejumlah penerima program PTSL, agar dibayar lunas ygl, 9 sevtember jika tidak di bayar Sertipikat tidak akan terbit, kemudian RW menghubungi RT.011 setelah di konfirmasi bahwa sejumlah RT. Memyambangi masing-masing penerima program PTSL mengatakan seperti itu.menurut RT. Membenarkan pasalnya sejumlah RT atas perintah dari Paniti/ atau Sekdes, saya mengikuti perintah Sekdes,

saat di singgung upah RT, sistimnya gimana, menurut Sekdes, misalkan satu Dusun ada RW dan Tiga RT. Jadi 5 orang yang kerja, upahnya perbidang, Rp.50 ribu x5 = 250 rb, perbidang, tergantung perdusun banyaknya RT ungkapnya,(5/9/2024)

tim pers KPK Tipikor untuk memperluas informasi menyambangi beberapa masyarakat wilatah Dusunl Linggarsari I dan II inisial H.O, Dusun sini semu yang menerima program PTSL satu bidang Rp. 900 ribu. Menurut RT biya Pengukuran dan membeli Matrai Rp.400 ribu, sisanya setelah terbit Sertipikat, namun RT menyambangi lagi harus membayar uang sisa yang 500 lagi tgl. 10 sevtember harus lunas jika tidak dibayar lunas Sertipikat tidak akan terbit,bahkan ada sebagian yang sudah membayar lunas ungkap H.O. (7/9/2024)

sama halnya di katakan mayarakat wilayah Dusun Linggarsari II sebelum pengukuran dilaksanakan sejumlah RT keliling menyambangi sejumlah penerima program PTSL memungit biaya pengukuran dan untuk membeli matrai Rp.400 ribu, bahkan bagi orang yang mampu membayar sekaligus Lunas 900 ribu, ungkap sejumlah masyarakat yang enggan disebut namanya,

pers KPK Tipikor mencoba menghubungi Panitia PTSL / atau Sekdes Linggarsari melalui nomor whatsafnya, Asswwb.pa edes dimana bp ada temuan terkait dugaan pungli program Ptsl menurut masyarakat bahasanya biaya pengukuran dan matrai 400 rb perbidang nanti tgl.10 yang 500 harus lunas jadi total perbidang 900 rb.

Sekdes membalas dengan singkat “Waalaikumslam
Masyarakat atas nama siapa pak maaf”kemudian Sekdes Whatsaf lagi?

Pak Rahmat kan tau rumah pak lurah, datang saja konfirmasi pak.. rumahnya kan depan kantor juga ada, kata Sekdes melalui whatsafnya,(6/9/2024)

Kades sudah di konfirmasi waktu di Kantor pers KPK Tipikor terkait program PTSL tidak tau bahkan disinggung program PTSL Desa Linggarsari berapa kuotanya, menurur Kades tidak, tau,bahkan menurut sejumlah RT adanya pungutan dari mulai biaya pengukuran dan membayar Matrai 400 rb. Dan sisa yang 500 rb, harus lunas tgl, 10 sevtember semua itu atas perintah Sekdes, kalau memang Sejdes tidak mau ketemu dan di Konfirmasi cukup dengan Iya atau Tidak, biar jelas dalam Pemberitaan, Sekdes hingga berita ini terbit tidak ada balasan,

Sementara, H. Marjuni, SH, Dewan Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang mengatakan pogram PTSL dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. tujuan dari PTSL diantaranya untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat.

Inpres No 2 tahun 2018 didukung oleh keputusan bersama 3 menteri yang ditunjuk oleh Persiden Jokowidodo yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
Kementerian Dalam Negeri Dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Tertanggal 22 Mei 2017 Nomor 25/Skb/V/2017, Nomor 590-3167a Tahun 2017 Dan Nomor 34 Tahun 2017.dan Perbup Karawang Nomor 48 Tahun 2018 Menindak Lanjut SKB 3 Mentri Tentang Pemerataan Biaya Program PTSL Yang Dibebankan Kepada Masyarakat Hanya sebesar Rp.150.000,00.,
H.Marjuni yang akrab disapa H.Arjun mengatakan, program PTSL dari Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Karawang, sebelumnya mengundang dan memberitau ke sejumlah Kepala Desa yang akan menerima program PTSL, tidak mungkin Kades Linggarsari, tidak mengtahui berapa kuota penerima program PTSL,kata Arjun,

Selaku Panitia program PTSL / atau Sekretaris Desa adalah anak kandung Kades, kalau tidak tau yidak masuk akal, program PTSL sudah jelas regulasinya berdasarkan SKB Tiga Mentri dibebankan ke Masyarakat hanya Rp.150 ribu, itu untuk biaya, membeli phatok, matrai, motokopi, mobilisasi, makan minum dll sebagainya, untuk sejumlah para pekerja di lapangan ungkap Arjun,

Ini belum juga dilakukan pengkuran oknum Panitia/ atau Sekdes merintahkan ke sejumlah Kadus, RW dan RT. Biaya PTSL perbidang harus mungut Rp. 900 rb. Sebelum pengukuran Harus memungut uang biaya pengukuran Rp.300 rb. Biaya membeli Matrai 8 biji Rp,100 rb. Jumlah Rp.400 ribu, yang sangat ironis lagi sisa pelunasan yang 500 rb. Harus dibayar lunas tgl,10 Sevtember 2024 kalau tidak dibayar lunas Sertipikat tidak akan terbit,ungkap sejumlah RT, kepada sejumlah masyarakat yang menerima program PTSL, kata Arjun,

Intinya agar tidak diketahui adanya program PTSL Desa Linggarsari sejumlah masyarakat penerima Sertiikat nanti pada waktu pengambilan tidak di pungut biaya ( alias gratis ) makanya dari sebelum pengukuran dipungut 400 rb. Setelah pengukuran 500 ribu, jadi total yang dipungut program PTSL Desa Linggar sari sebesar RP.900.000,00, perbidang,

Arjun lebih lanjut, Kasus Pembangunan JAPAK dan JALING yang mengurangi Volume Tinggi 0,2 cm, x sekian ratus meter berapa yang diduga dikorupsi yang sudah di Laporkan ke Kemendes pada 1 Sevtember 2024, oleh Kemendes diresfon dan telah diterima dengan Nomor Tiket 6439f9a9,belum juga selesai, kini muncul lagi dugaan Pungli program PTSL, kata Arjun.

Dalam hal ini Satgas Saber Pungli Polres Karawang Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya dugaan Pungli program PTSL

Agar segera memanggil dan memeriksa” Oknum Panitia/ oknum Sekretaris Desa Linggarsari Kecamatan Telagasari dan sejumlah oknum perangkat desa yang terlibet didalemnya

Agar menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten Terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi

Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kasat Reskrim Tipikor Polres Karawang agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya. Pungkas Arjun harapnya ( tim red Kpktipikor)