Perskpktipikor.com, Karawang-Jabar
PPK Rengasdengklok Melarang Liputan Sejumlah Wartawan Saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024, Telah Melanggar PKPU No 5 TA 2024 Pasal,14 Ayat 6 dan Ayat 3 Serta Melanggar UU No 40 TA 1999 Pasl 3 dan Pasal 18 Tentang Pers.
Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Rengasdengklok Kabupaten Karawang Riston melarang sejumlah Wartawan melakukan peliputan pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan.kamis (28/11/2024)
Telah Melanggar UU No 40 TA 1999 Pasl 3 dan Pasal 18 di mana dijelaskan jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers dipidana paling lama penjara dua tahun.”
Menurut Riston bahwa dirinya tidak melarang teman Media meliput, ia hanya menanyakan Surat tugas, jika tidak ada surat tugas dari Pimpinan Redaksinya tunggu saja di luar,
yang hendak melakukan peliputan pleno Terbuka dengan dalih Harus ada Surat Tugas “Yang boleh di dalam (ruang rapat pleno) hanya peserta Rapat Pleno. Silakan ke luar Kalau tidak ada Surat tugas Perintah dari Redaksi masing-masing ,”ujar Riston
bagi yang punya surat tugas dari Pimpinan Redaksi, hendak meliput tidak diperbolehkan mengambil gambar dan Atau poto pada waktu penghitungan suara hal tersebut sesuai aturan KPU jelasnya sambil menunjukan aturan yang katanya dari pusat lewat handphone nya, bukan lembaran surat, Saya juga paham soalnya saya juga orang media,”jelas nya
Setelah Riston mengusir sejumlah Wartawan Riston memerintahkan Bendaharanya untuk membereskan teman-teman media yang datang saya mau keluardulu ungkap Raston kepada sejumlah media,
diduga Riston memerintahkan Bendaharanya untuk sogok sejumlah media agar tidak mempublikasikannya dengan memberikan uang sebesar Rp.250.000 pada Awak media Melalui Bendaharanya.
Media mencoba menghubungi Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, melalul pesan whatsafnya saat di konfirmasi awak media terkait ada atau tidaknya aturan larangan media saat rekapitulasi perhitungan suara di Kecamatan Rengasdengklok
“Waalaikumsalm, Sudah di sampaikan ke Ketua PPK nya untuk memperlakukan rekan media sebagaimana mestinya, yang terpenting tidak mengganggu jalannya Pleno Rekapitulasi di Rengasdengklok,”ungkapnya.
Mari juga membenarkan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan aturan larangan kepada rekan media yang hendak meliput jalannya rekapitulasi pleno tersebut.”Iya betul Kang.” Jawabnya singkat.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Karawang Syuhada, mengatakan, PPK Rengasdengklok, melarang sejumlah wartawan untuk meliput Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Karawang, dengan dalih sejumlah wartawan yang mau meliput harus membawa Surat Tugas dari masing-masing Pimpinan Redaksi, katanya,
Wartawan sudah dibekali KTA dan Surat Tugas,sudah jelas, apalagih PPK katanya seorang wartawan dia juga mengerti tugas wartawan, yang sangat ironis wartawan yang meliput tidak diperbolehkan mengambil gambar pada waktu penghitungan kartu suara, lalu wartawan kalau tidak boleh mengambil gambar, mau ngeliput apa, tegas Syuhada,
Menurut PPK larangan tersebut, dengan dalih berdasarkan aturan KPU , sudah jelas PPK Rengasdengklok telah merusak citra mengatasnamakan aturan KPU Kabupaten Karawang,
PPK Rengasdengklok telah melanggar dua aturan, kata Syuhada
Aturan pertama yang dilanggar justru adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang merupakan pedoman penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk dengan seluruh penyelenggara di dalamnya.
Adapun aturan itu adalah PKPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, wartawan diperbolehkan melakukan peliputan.
Ketentuan ini tertulis pada Pasal 14 ayat 6 yang berbunyi “Selain peserta rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh sejumlah wartawan.
PPK Rengasdengklok juga telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang mengatur jelas tentang hak pers dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Ada ketentuan pidana dalam pelanggaran undang-undang ini yang tertuang dalam Pasal 18, di mana dijelaskan jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers dipidana paling lama penjara dua tahun.” Kata Syuhada
Memperhatikan
1. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 3 ayat (1) pasal 4 ayat (1) Pasal 3 ayat 1, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan dan Kontrol sosial.
2. pasal 4. Ayat ayat 1. Kemerdekaan pers dijamin hak asasi warga negara, ayat 2 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak, mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan, gagasan dan informasi.
3. Pasal 3 ayat 1, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan
dan Kontrol sosial. pasal 4. Ayat ayat 1. Kemerdekaan pers dijamin hak asai warga
negara, ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak,
mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan, gagasan dan informasi.
Bahwa pers Nasional sebagai wahana komunikasi masa, penyeber informasi dan
Pembentukan opini, harus dapat melaksanakan, asas fungsihak kewajiban, dan
perannya dengan sebaik-baiknya, berdasarkan kemerdekaan pers, yang profesional,
harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta dan campur tangan dan
paksaan darimanapun,
Memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan suara, gambar, maupun dalam bentuk lainnya, dengan menggunakan, media cetak, media elektronik, media online, Hal ini dilakukan, dengan kesadaran, sesuai dengan fungsi pers. Ungkap Syuhada, ( editor A.Rahmat)