Tobelo, dppperskpktipikor.com – Tim opsnal Satuan Res Narkoba Polres Halmahera utara kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan NARKOTIKA gol 1 jenis Shabu di Desa Rawajaya, Kecamatan, tobelo Kabupaten halmahera utara. pada kamis (02 mei 2024) sekitar pukul 16.15 WIT, kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Polres Halmahera utara, IPDA JEREMMY THEO, S.tr.k. M.si
Kapolres Halmahera utara AKBP MOH.ZULFIKAR ISKANDAR,S.IK ,menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah masing-masing IM alias Isto,35 tahun,pekerjaan wiraswasta dan FS alias mursal,40 tahun, pekerjaan wiraswasta.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan saat penangkapan yakni 2 paket sachet bening yang diduga berisi narkotika Gol 1 jenis shabu dengan berat bruto 0,053 gram dan 0,119 gram, serta 2 buah HP merek Oppo.
Kapolres menegaskan bahwa Polres halut tetap berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah kabupaten halmahera utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
untuk itu Ia meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada kepolisian polres halut, kami tetap menindak lanjuti setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. serta jangan coba-coba bermain kejahatan di wilayah kabupaten halmahera utara, Pungkasnya…
Sementara Kasat Res Narkoba Polres Halmahera Ipda Jerremy Theo.S.tr.k.M.si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal informasi dari salah satu masyarakat pada hari kamis 2 mei 2024 sekira pukul 14.00 wit, bahwa akan dilakukan transaksi narkotika gol 1 jenis shabu di desa rawajaya kec tobelo kab halut.
Dari informasi tersebut kemudian tim opsnal Sat Res Narkoba polres halut melakukan pemantauan dilokasi Tkp sesuai dengan laporan masyarakat tersebut, dan benar adanya terduga pelaku a.n IM alias Isto berada di salah satu rumah warga dan saat dilakukan penangkapan, tim opsnal menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika gol 1 jenis shabu yang diisi dalam bungkusan permen relaxa dengan berat 0,053 gram.
Dari penangkapan terhadap terduga pelaku IM alias Isto juga memberikan informasi bahwa narkotika gol 1 jenis shabu juga dikuasai oleh saudara FS alias mursal, dan dari informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba polres halut kemudian menuju ke rumah FS alias mursal dan menemukan 1 sachet bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,119 gram.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dibawa ke mapolres halut guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan dari hasil tes urine keduanya positif Amp.
kasihumas polres Halut Iptu Deny Salaka.SH, menambahkan bahwa kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba polres halut merupakan langkah nyata polres halut dalam rangka melindungi generasi bangsa terhadap bahaya Narkotika.
Sumber : Humas Polda Malut.
Muksin