PNS di Lamsel Hadiri Pertemuan dan Foto Bersama Bakal Calon Bupati

Lampung Selatan l—dppperskpktipikor.com
-Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inisial HP juga pernah menjabat sebagai camat , nampak terlihat sedang ikut pertemuan dengan salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup)

Hal ini nampak terlihat dengan adanya foto bersama dengan salah satu Cabup, dari salah satu partai. Seharusnya sebagi ASN harus bersifat netralitas tidak bisa berpihak salah satu calon.

Ini sudah jelas ada aturan. Dalam pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam pasal 2 UU NO 5 tahun 2014 yang berbunyi: “setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu”.

Menurut PP nomer 94 tahun 2021 ada beberapa sanksi hukuman disiplin diantaranya.” Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamsel harus bertindak tegas juga Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam hal pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, HP tidak menampik kalau dirinya ada di pertemuan tersebut. Dia mengaku hanya bersilaturahim.

” kan belum ada penetapan calon bupati, kedatangan saya hanya silaturahmi saja” ujar Hp melalui pesan WhatsApp yang di kirim ke media ini.
Rifa’i ( r e d )