Penyalahgunaan Undang Undang ITE dan penyemaran nama baik di tangkap oleh tim Reskrim Polres Pamekasan

Pamekasan- Madura, 17/08/2024,

Pers KPK Tipikor.

Tim Reskrim Pamekasan menangkap kasus pencemaran nama baik melalui akun tiktok nya warga larangan Pamekasan Madura seorang pria berinisial MS alias Maskur (36 tahun) warga Dusun pengganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Pamekasan Madura diamankan Polres Pamekasan Selasa (13/08/2024)

penangkapan itu dilakukan setelah MS mengunggah video tik tok nya dengan nama akun ” Belluk lecen Madura ” yang berisi unsur pelanggaran kesusilaan, pencemaran nama baik dan ancaman terhadap H. Khairil umam ( H. Her )

Tersangka sengaja membuat video itu karena memiliki rasa benci terhadap H. Her ujarnya. Korban pada hari yang sama sekitar pukul 03:00 WIB tersangka dilaporkan ke Polres Pamekasan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut ujarnya. Atas perbuatannya, MS di jerat dengan Pasal 45 ayat (1) , (4) ,(6) undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang Informatika dan transaksi elektronik (ITE) serta pasal 45 B undang-undang RI 1/2024 tentang ITE, MS terancang hukuman penjara paling lama 6 tahun

Saleh
Yadi