Buru, 27/07/2024 Pers KPK Tipikor
Sejumlah pengusaha kapur yang melakukan kegiatan usahanya tanpa mengantongi ijin prinsip maupun ijin lingkungan akhirnya dilaporkan ke dinas lingkungan hidup kabupaten buru.
Aktivis lingkungan LSM Ekologi pembangunan Kabupaten buru bidang humas,Rahmad Rupelu mengatakan kepada media kami bahwa para pengusaha pembakaran batu kapur beberapa kali sudah di peringatkan oleh aktifis lingkungan namun saja mereka acuh taacuh
Permasalahan inilah yang membuat pihak LSM kami terpaksa melaporkan hal ini kepada dinas lingkungan hidup kabupaten buru
Hal ini dikatakan olehnya karena para pengusaha yang melakukan kegiatan tersebut tidak patut terhadap aturan yang berlaku pada negara maupun daerah
Mereka seenaknya saja melakukan pengolahan tanpa ijin dan tidak memikirkan resiko yang terjadi pada masyarakat maupun lingkungan sekitarnya
Keuntungan diraih sendiri tanpa memikirkan resiko lingkungan, hal ini yang patut juga di pikirkan oleh para pemangku jabatan dalam daerah kabupaten buru,jangan kasus ini di tonton saja tanpa ada tindakan pembenahan maupun tindakan hukum ungkapnya
Oleh karena itu dirinya berharap agar dinas yang berkompeten dalam hal ini, harusnya mengambil tindakan tegas lewat jalur hukum ketika pelaku usaha tidak mematuhi Aturan yang berlaku di NKRI tandasnya
Ungkap salah satu pegawai Dinas lingkungan hidup kabupaten ketika di konfermasi mengatakan akang melaporkan surat masuk LSM ekologi kepada kepala dinas lingkungan hidup semoga ada respon cepat sehingga dinas lingkungan hidup turun melakukan pengawasan secara dekat,apabila pelaku usaha tidak mengantongi ijin sudah barang tentu akan ditutup tandasnya
(CS)