DPP.KPKTIPIKOR.COM. Siak-Riau. || Temuan Awak Media dilapangan di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan(PHR) Minas termonitor Perusahaan Subkontraktor PT PHR yakni PT Hutama Karya Infrastuktur(HKI) Melakukan aktivitas pengambilan tanah Uruk di area tambang yang diduga tidak memiliki izin galian C yang berada di daerah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau 19 Maret 2024.
Mandor PT HKI yang enggan menyebutkan namanya Saat diwawancarai Awak Media ini, nama saya tidak perlu disebutkanlah Pak dimedia ini payah nanti melayang-bawa, saat ditanya terkait kelengkapan dokumen izin galian C pertambangan tanah urug yang mereka ambil ia mengatakan, kami tidak mengetahui tentang perizinan pertambangan , kami hanya mengikuti perintah pak, disuruh PHR kerjakan Kami melakukan pekerjaan dilapangan, lebih baik bapak datang saja kekantor PHR kalau menilai tentang perizinan, tuturnya.
Pantauan Awak media dilapangan tidak terdapat pemasangan papan informasi terkait proyek penambangan tanah urug yang dikelola diambil tanahnya oleh PT HKI untuk penimbunan Pembuatan Lokasi welped/sumur minyak PT PHR.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terkait pengrusakan lingkungan yang harus ditindaklanjuti secara hukum. Perusahaan harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka dan bertanggung jawab atas konsekuensinya, Penegakan hukum harus dilakukan agar keadilan dapat tercapai.
Terlihat juga dilapangan tampak pepohonan hutan diseputaran pertambangan tanah urug ini kayu nya juga ditumbangi telah terjadi pengrusakan juga terhadap Eko sistem alam dampak dari pengambilan tanah urug yang dikerjakan ini.
Ketika ditanyai nomor telepon pegawai PT PHR yang bertanggung jawab terkait aktivitas pekerjaan, mereka memberikan nomor handphon Pak Hendra Agus, ini penanggung jawab pekerjaan dari PT PHR nya Pak, ini Fasred nya Pak kata Pekerja yang diwawancarai dilokasi kerja.
Saat diwawancarai melalui telepon, Hendra Agus selaku Fasred Welped/Sumur minyak baru PT PHR yang sedang dikerjakan itu mengatakan, kalau mengintip tentang perizinan nya Pak datang saja kekantor PT HKI, mereka yang dilapangan itu tidak tau tu Pak, tanya saja sama pimpinannya dikantor, seolah-olah Hendra Agus selaku penanggung jawab pekerjaan dari PT PHR juga tidak mengetahui tentang dokumen perizinan izin galian C pekerjaan tanah Urug yang digunakan untuk penimbunan lokasi baru sumur minyak PT Pertamina Hulu Rokan(PHR) tersebut.
Jhoni Marnis