Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa

Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nias Tahun 2024.

Kabupaten Nias ~ Pers kpk Tipikor ~ Rabu, 20 November 2024. Pemerintah Kabupaten Nias gelar Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nias Tahun 2024, bertempat di Aula Paroki Kristus Raja Gido, Desa Hiliweto Gido Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

Sekretaris Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Sadarman Zendrato melaporkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk Meningkatkan Kapasitas Anggota BPD dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsinya dalam mensosialisasikan Pencegahan Anti Korupsi di Kabupaten Nias.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Narasumber dan Seluruh Anggota BPD sebagai Peserta Kegiatan dari 170 Desa Se Kabupaten Nias.

Mengawali arahannya, Sekda Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H menyampaikan bahwa pada bulan April yang lalu, telah ditetapkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Isu strategis pada perubahan undang- undang ini adalah terkait Kedudukan Desa, Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Hak Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD Berupa Jaminan Sosial dan Dana Purna Tugas serta Usulan Dana Konservasi Rehabilitasi Hutan.

“Kita bersyukur bahwa melalui Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini telah mengakomodir perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun dan Masa Keanggotaan BPD dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun” Terang Sekda Kabupaten Nias.

Menurutnya, perubahan undang-undang desa ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Perpanjangan masa keanggotaan BPD menjadi 8 (delapan) tahun adalah tanggungjawab moral untuk meningkatkan peran anggota BPD dalam pemerintahan dan pembangunan di desa.

Oleh sebab itu, pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan pembinaan peningkatan kapasitas anggota BPD di Kabupaten Nias. Pada kesempatan tersebut, ia mengingatkan tugas dan fungsi BPD sebagaimana telah diamanatkan dalam undang- undang yaitu Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sekda Kabupaten Nias menghimbau kepada setiap Anggota BPD agar meningkatkan kapasitas SDM dan belajar terus menerus untuk menghindari persoalan hubungan disharmoni dengan Pemerintah Desa yang sering terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas regulasi yang ada, termasuk kesenjangan memahami tugas dan fungsi BPD.

“Salah satu yang menghambat kemajuan pembangunan desa adalah korupsi melalui penyalahgunaan dana desa. Tentu hal ini membutuhkan atensi Anggota BPD dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sehingga terhindar dari tindakan melawan hukum oleh aparat pemerintah desa dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara” Ujarnya.

Ia pun berpesan kepada Anggota BPD untuk bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab sesuai dengan fungsi dan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkhusus optimalkan fungsi pengawasan kinerja kepala desa untuk memastikan setiap program-program yang telah ditetapkan terlaksana dengan baik.

Sebagai unsur pemerintahan desa, BPD dan Kepala Desa merupakan mitra. Untuk itu, BPD dituntut untuk dapat membangun komunikasi yang harmonis dan sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa.

Kepada Kepala Desa dan BPD agar dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme tata kelola desa yang baik, Menggalakkan upaya- upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa serta Meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.

Sebelum mengakhiri arahannya, Sekda Kabupaten Nias mengajak seluruh Anggota BPD untuk dapat menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Nias dengan menjaga keamanan dan kondusifitas di desa masing- masing serta menghindari provokasi-provokasi yang dapat memecah belah masyarakat.

“Selamat mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas Anggota BPD dan sosialisasi pencegahan korupsi kepada bapak ibu anggota BPD, saya mengajak saudara-saudara sekalian untuk selalu bersama dalam memperjuangkan terwujudnya Kabupaten Nias Maju” Tutup Sekda Kabupaten Nias.

Sumber : PemKabNias.
f.gulo.