Oknum PNS Guru Sumber Urip/Oknum Ketua PPS Diduga Korupsi Dana Untuk Tempat dan Perlengkapan Kegiatan Pelantikan Bintek PPS


Pers Kpktipikor.com Kab. Karawang-Bekasi – Menindak lanjut Berita pada (19/11/2024) oknum Ketua PPS Desa Sumber Urip Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana untuk kelengkapan tempat kegiatan Pelantikan Bimbingan Teknik (Bintek) di ketahui Ketua PPS tersebut Oknum PNS Guru SDN Sumber Urip (21/11/2024)
Untuk memperluas Informasi dan Investigasi Team Investigasi pers Kpk Tipikor mencoba menyambangi kantor sekretariat PPS Desa Sumber Urip, namun Ketua PPS tidak ada di Kantornya, Ketua Team mencoba menghubungi lewat nomor selulernya, hingga beberapa kali namun Ketua tidak mau mengangkatnya, padahal Haenfonnya Aktif, mencoba melalui Whatsaf namun sama tidak mau membalas,
Team Investigasi pers Kpk Tipikor, menyambangi kantor sekretaria PPS tujuannya mau konfirmasi, terkait Dana anggaran dari KPU Kabupaten Bekasi sebesar Rp.5.000.000,00, dugunakan apa, pasalnya, kegiata Pelatinan Bintek di laksanakan di Aula Kantor Desa Sumber Urip,

Pasalnya Team Investigasi pers Kpktipikor, sebelumnya, menyambangi acara kegiatan Pelantikan Bintek PPS dibeberapa desa , Acara nya dihalaman kantor desa’ terlihat dengan jelas, anggarannya digunakan untuk sewa tenda kursi dan sonsistem, jelasnya”
Sementara H.Marjuni, SH Penasehat Hukum pers Kpk Tipikor, menanggapi hasil temuan dan tugas Jurnalis pers Kpk Tipikor, adanya dugaan Korupsi Dana untuk kegiatan Tempat dan Alat Perlengkapan Kegiatan Pelantikan Bintek oknum Ketua PPS bahkan oknum PNS Guru SDN Sumber Urip, katanya,
Pasalnya sejumlah uang sebanyak tersebut dari KPU Kabupaten Bekasi itu untuk biaya sewa Tempat dan Peralatan kegiatan Pelantikan Bintek sejumlah anggaota PPS ,sedangkan dalam pelaksanaannya di laksanakan di Auala Kantor Desa, Intinya uang sebanyak tersebut masuk kantong oknum PNS Guru selaku Ketua PPS, ungkap H.Arjun,
Landasan Yang Memuat Pengawasan Masyarakat :

a. TAP MPR Nomor XII/MPR tanggal 13 November tahun 1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN,

b. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 71 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara pemerintah yang baik dan bebas

c. Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, digunakan untuk digunakan untuk menjerat penyelenggaraan penegak hukum dan pegawai negri, namun dalam kasus tertentu, masyarakat juga, bisa terkena Undang-Undang ini,

d. Perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang, dan kerugian negara, dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebuah perbuatan biasa dikatagorikan kedalam korupsi, jenis ini bila memenuhi unsur-unsur,

e. Penyalahgunaan wewenang,dan kerudian negara, dalam korupsi, jenis pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang dimiliki, karena jabatan dan atau kedudukan,

Surat Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor : 148/M.PAN/5/2023 tanggal 26 mei 2023 Beserta lampirannya, Perihal Pedoman Umum Penangnan Pengaduan Masyarakat, kata H.Arjun,

Bahwa pengaduan masyarakat merupakan salahsatu bentuk, partisipasi pengawasan masyarakat yang aktif, dalam rangka ikut serta, mewujudkan pengelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas KKN.

Atas landasan dan mengacu pada aturan perundang-undangan diatas, menjungjung tinggi, dan menghormati azas praduga takbersalan, serta berdasarkan upaya pencarian data dan pengumpulan informasi, serta temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran atau bahkan kesalahan dan fakta, sesuai dengan hak dan fungsi pers KPK Tipikor yang telah disebut diatas.

Kasus oknum PNS Guru SDN Sumber Urip selaku Ketua PPS yang Diduga Korupsi akan kami tindak lanjut ke APH dan kami akan layang surat ke Disdik Pora dan KPU Kabupaten Bekasi agar segera di Panggil, sekaligus di proses, secara hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku,

Agar segera memanggil oknum PNS Guru SDN di alamat tersebut beserta yang terlibat didalamnya Agar menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten Terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana, Korupsi, dengan tegas H.Arjun pungkasnya (A.Rahmat-Team)