Pers KPK Tipikor Karawang Jabar – Maraknya oknum perawat (mantri) yang melakukan kegiatan praktek mandiri buka praktek di rumah dan Atau membangun tempat peraktek melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter, hal tersebut masih saja dilakukan oleh oknum perawat (mantri) yang menjalankan praktek mandiri secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.
Hal tersebut sehingga ramai di bicarakan sejumlah masyarakat Dusun Tamiang Desa Sindangmulya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, setelah ramainya pemberitaan di beberapa Media, bahkan oknum perawat (Mantri) membuang limbah medis di kebun milik warga lingkungan setempat,
Tim Pers KPK Tipikor mencoba menyambangi masyarakat lingkungan Dusun Tamiang RT.011/003,ini sial K tempat peraktek oknum mantri sekarang sepi. Pa, menurutnya sejak rame pemberitaan di beberepa media, udah beberapa hari nutup,Pa, ungkapnya,
Laen halnya dikatakan inisial C menurutnya , kalau masyarakat tidak tau pa? Itukan mantri udah lama buka peraktek mandiri pasien sampai antri, kalau ada pasien yang biasa paling di suntik, kalau pasien aga ripuh ya di impus dirawat disitu, bahkan anak krluarga saya juga cuman saya gamau menyebut namanya, dia sempat di impus,dirawat 3 hari katanya,ungkapnya kepada tim pers KPK Tipikor,
Dilain tempat tim Pers KPK Tipikor untuk memperluas informasi dan investigasi di lapangan, serta indetis oknum mantri inisial HM, Dinasnya dimana, mencoba konpirmasi tetangga lingkungan , menurut inisial D, pa Mantri katanya dinas di RS DEWI SRI,tau sebagai apa, dengan singkat ungkapnya, (5/10/2024)
Tim Pers KPK Tipikor mencoba menyambangi Tempat Praktek Mandiri oknum Mantri inisial HM,sepi tidak ada orang, sempat unjuk salam tidak ada yang keluar,tim Pers KPK Tipikor hanya mengambil gambar dan mencari tempat pembuang sampah bekas Medis dekat rumah peraktek oknum mantri, tersebut,
terlihat benar kebun yang ada Pabrik Penggilingan Padi yang sudah lama tidak berjalan (bangkrut) dimabfaatkan oknum Mantri terlihat tumpukan sampah campur dengan bekas sampah medis, seperti Jarum Suntik ,alat infus sera botol pelastik infus, tim hanya mengambil poto dan dipidiokan, serta mengambil barang bukti BB, untuk disampaikan ke kantor sekretariat Redaksi Pers KPK Tipikor,(5/10/1024)
Sementara , Penasehat Hukum Pers KPK Tipikor Biro Karawang, H. Marjuni, SH, adanya temuan Tim Pers KPK Tipikor,hasil informsdi dsn Investigasi di lapangan, adanya dugaan oknum Mantri membuka peraktek mandiri, diduga tidak memiliki izin dsn Alat bukti berupa limbah bekas Medis,untuk bahan laporan ke APH Polres Karawang, ungkap H.Marjuni yang akrab disapa H.Arjun,ungkappnya Minggu (6/10/2024)
terbitnya UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, yang bisa membuka praktik keperawatan mandiri adalah: menurut UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Permenkes 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana UU Keperawatan
Berdasarkan peraturan tersebut, hanya Perawat Profesi (Ners atau Ners Spesialis) yang dapat membuka praktik keperawatan mandiri..
Adapun persyaratan membuka praktik keperawatan mandiri sesuai Permenkes 26/2019, UU Keperawatan ,serta berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah: Salah satu kewajiban membuka praktek perawat mandiri tersebut adalah pemenuhan terkait aspek perizinannya,
Dalam UU Kesehatan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat(SIPP) sebelum melakukan praktiknya. Mandiri,
Perawat dan Atau Mantri Setelah Memiliki STR dan SIPP diwajibkan memasang Papan Nama Peraktek, Papan berukuran minimal 60 cm x 90 cm Warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam Mencantumkan nama tenaga kesehatan yang praktek disertai gelar yang sah*, Nomor STR dan Nomor SIPP serta Mencantumkan logo PPNI pada kiri atas papan nama
Lantas, apa konsekuensi hukum bagi Oknum Perawat (Mantri) membangun tempat peraktek mandiri di depan rumahnya diduga tidak memiliki izin STR maupun SIPP tapi tetap melakukan praktik mandiri layaknya seorang Dokter, ungkap H.Arjun
Menurut Pasal 441 ayat (2), setiap orang yang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan adalah layaknya seorang Dokter atau Tenaga Kesehatan yang memiliki STR dan SIPP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
H.Arjun lebih lanjut, Oknum Perawat (Mantri) selain diduga tidak memiliki ijin yang tidak resmi juga telah membaung sampah bekas limbah medis sebarangan, bahkan membuangnya depan rumahnya ada Pabrk Penggilimham Padi sudah lama tidak berjalan (bangktut) dimanfaatkan oleh oknum Mantri,
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3, bahwa sampah hasil kegiatan rumah sakit dan laboratorium klinik termasuk dalam daftar Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3, bahwa sampah hasil kegiatan rumah sakit dan laboratorium klinik termasuk dalam daftar Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3.
Melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bahwa Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu
Maka tindakan pembuangan limbah medis disembarang tempat merupakan suatu tindak pidana yang diatur dengan Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindung dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan Atau Denda , ungkap H.Arjun,
Masih kata H.Arjun, Kasus ini akan di tindak lanjut ke APH Polres Karawang, Dalam hal ini Kapolres Karawang Agar segera melakukan langkah – langkah hukum terkait dengan adanya oknum Mantri membuka praktek mandiri, diduga tidak memiliki STR dan SIPP serta membuang Limbah bekas medis di kebun tanah milik orang lain, dan Barang Bukti bekas alat Suntik dan Alat lainnya, akan kami serahkan ke APH.
Dan akan kami laporkan juga ke Kepala Dinas Kesehatan (KADINKES) Kabupaten Karawang serta RS DEWI SRI yang oknum Mantri tempat bekerjaj,
Agar segera memanggil dan memeriksa oknum Mantri di alamat tersebut, apabila terbukti oknum Mantri tersebut tidak memiliki STR dan SIPP, maka Agar menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten Terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana,
Sama halnya, Kepala Dinas Kesehatan (KADINKES) Kabupaten Karawang beserta Ka-RS DEWI SRI Karawang, apabila hasil Penyelidikan sampai ke Penyidikan Terbukti bahwa oknum Mantri tersebut, dinyatakan sebagai tersangka maka oknum Mantri tersebut agar di Keluarkan dari tempat pekerjaannya,
Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.ungkap H.Arjun pungkasnya ( Tim red )