Pekanbaru. Perskpktipikor.com – Sehubungan dengan keberadaan jalan kampari yang digantirugi untuk akses jalan umum yang kini di sertifikatkan milik pribadi, masalah ini di pertanyakan masyarakat pemilik tanah seputar jalan tersebut kepada pihak kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Kamis (22/8/2024).
Bahwasanya lokasi jalan kampari dahulunya berada di kelurahan Limbungan kecamatan Rumbai dan sekarang berada di kelurahan Meranti Pandak kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, dengan dasar hukum perda nomor 3 dan perda nomor 4 tahun 2023, tentang pemekaran kelurahan dan kecamatan di kota Pekanbaru.
Dan berdasarkan perda nomor 3 dan perda nomor 4 tahun 2023 tersebut dengan sendirinya Pelimpahan Administrasi Pertanahan di lokasi tersebut sekarang berada di kelurahan Meranti Pandak, RT.001 RW.011, Kecamatan Rumbai. Kota Pekanbaru.
“Sehubungan dengan jalan Kampari tersebut masyarakat sekitar, dalam adminitrasi surat tanah baik itu SKT (surat keterangan tanah) dan SKGR (surat keterangan ganti kerugian) telah di lakukan catatan pengurangan atas alas hak pada SKT dan SKGR tanah yang di ganti rugi untuk jalan selebar 20 meter dan mengikuti panjang hingga sampai ke lokasi PT. Kampari, adapun pengurangan pada surat tanah tersebut di tandatangani oleh lurah Limbungan kecamatan Rumbai pada waktu itu. Ujar salah satu pemilik lahan bapak Feri Samuel.
“Setelah di adakan proses ganti rugi untuk jalan agar aktifitas pihak perusahaan dan masyarakat yang akan menggunakan jalan tersebut, sebagai jalan umum” karena akses masyarakat dan perusahaan tidak ada selain jalan yang di ganti rugi tersebut. Ujarnya”.
“Adapun sesuai perkembangan pada tahun 2018 pemerintah kota dan provinsi telah membuka akses jalan Surdirman ujung, sehingga jalan Kampari tersebut hingga sekarang masih di gunakan oleh masyarakat sekitar sebagai akses jalan masuk kelokasi tanah tempat tinggal mereka.
“Tidak sampai di situ saja pihak masyarakat pemilik tanah sekitar jalan Kampari mengajukan rapat teknis forum penataan ruang kota pekanbaru, Rabu 14 Agustus 2024 di Gedung lipat kajang Lt.4, dengan ketentuan, Garis Sepadan Bangunan 20 meter dari parit jalan, sesuai arahkan dan keterangan rencana kota, dikarenakan lahan masyarakat sekitar berada pada kawasan strategis sehingga penangananya sangat khusus, maka dari itu segi tata ruang lahan masyarakat sekitar tersebut, yang boleh di bangun berada pada kawasan perdagangan dan jasa. Lahan yang terkena Garis Sepadan Bangunan 45 dari As jalan tidak bisa di bangun, adapun PERWALI No 27 tahun 2012 tentang Garis Sepadan Bangunan pada koridor jalan utama kota Pekanbaru, mengacu PERDA kota Pekanbaru No. 7 tahun 2012 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan.
“Disinyalir berdasarkan kondisi di lapangan sudah ada aktifitas di duga pembuatan tiang pagar yang bakal di bangun di sisi jalan Kampari tersebut, sudah tentu nanti akan menutup akses masuk ke tanah masyarakat seputar jalan Kampari tersebut, sehingga hasil keputusan rapat usulan dari Forum Penata Ruang kota Pekanbaru dalam notulen rapat, aktifitas harus di hentikan agar tidak terjadi permasalahan baru nantinya.
Dan keputusan ketentuan lainya solusi kedua belah pihak harus berkerja sama, jika kedua belah pihak tidak menemukan solusi maka pemerintah melakukan pembebasan hak atas tanah untuk kepentingan umum, tegasnya sesuai dengan hasil keputusan rapat di pemerintah kota Pekanbaru Forum Penataan Ruang Daerah.
Lanjut Feri Samuel, “saya sendiri telah beberapa kali mengajukan permohonan mediasi di kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Jalan. Naga Sakti No.1 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya, pada tahun 2023 sampai saat ini, tidak dapat menemukan titik terang terkait permasalahan kenapa ganti rugi peruntukan untuk Jalan umum di duga terbit sertipikat milik pribadi, sangat miris dan sangat disayangkan kalo ini terjadi, masyarakat sekitar jalan tersebut nantinya mau lewat kemana andaikan kata jalan tersebut di pagar nantinya, dan kami selaku masyarakat seputaran jalan Kampari berharap pihak BPN Pertanahan Kota Pekanbaru dapat membatalkan yang di duga sertifikat tanah milik pribadi tersebut, disinyalir berada di atas jalan yang di peruntukan untuk umum, tutupnya”.
(Rilis- Syafrizal anto)**