Legalitas KPK Tipikor

KPK TIPIKOR berdiri sejak 10 tahun yang lampau.

Ketua Umum KPK Tipikor adalah DR.Marwan , S.Ag., SH., AP., M.Hum.,M,A.

Pimpinan Redaksi Pers KPK TIPIKOR adalah Ruskan Efendi, SH

 

KPK TIPIKOR adalah lembaga resmi yang terdaftar dengan akte notaris no 4 tanggal 27 Desember 2016. Keputusan Menkumham RI AHU-0043267 AH. 01. 04 tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum yayasan, KPK TIPIKOR yang merupakan salah satu organisasi masyarakat yang dinaungi oleh yayasan dan sudah berdiri hampir di 33 propinsi,

Penjelasan DR Marwan terkait bendera dan logo yang mirip dengan lembaga antikorupsi milik pemerintah adalah bahwa bentuknya berbeda, jika KPK TIPIKOR itu bulat sedangkan KPK RI itu persegi, dan di dalamnya logo bendera ada tulisan TIPIKOR tentu dalam perspektif hukum ini berbeda, apalagi lambang negara Garuda Pancasila dan bendera merah putih bukanlah milik pemerintah tapi bisa digunakan siapa saja sebagai kebanggaan.

”Jelas berbeda punya kita bulat dan ada tulisan TIPIKOR nya, dan akte notaris kita jelas, bahwa lambang negara Garuda Pancasila dan bendera merah putih yang menghiasi dalam logo itu bisa digunakan siapa saja bukan milik pemerintah”, ” pungkas DR Marwan Ketum KPK TIPIKOR. 

Di beberapa daerah KPK TIPIKOR telah terverifikasi dan terdaftar secara sah dengan KESBANGPOL, berikut contoh surat rekomendasi dari KESBANGPOL di beberapa daerah :

Dan masih banyak lagi Surat-surat rekomendasi keberadaan KPK TIPIKOR di berbagai daerah.

Alamat Kantor pusat KPK TIPIKOR dan informasi Hubungi ada di Box redaksi Web ini.