Kuasa Hukum Ahli Waris Sari Bin Urip Waktu Dekat Akan Mesang Plang dan Mematok Tanah Sawah Seluas 4.884 Ha, Milik Kliyennya


Pers Kpktipikor Karawang Jawa Barat – H. Marjuni, SH Kuasa Hukum Ahli Waris alm SARI bin URIP, akan segera Pasang Plang dan mematok Tanah Sawah milik adat alm SARI bin URIP pasalnya Hingga beberapa kali di pertanyakan oleh penyidik agar bukti kepemilikannya agar di bawa ke Polsek Cibuya namun sampai saat ini sudah berjalan 4 (empat bulan) H.Sudirja tidak pernah memperlihatkan dan Atau memberikan poto copi Sertipikatnya, kata penyidik, ungkap H.Marjuni (10/12/2024)

sudah pertanyakan kepada Penyidik anggota Reskrim Polsek Cibuaya Polres Karawang, apakah H.Sudirja sudah memberikan photo copi Sertipikat menurutnya Tanah Sawah alm SARI bin URIP sebelumnya sudah dijual belikan, bahkan sudah ada Sertipikatnya, namun menurut keterangan Penyidik sampai saat ini H.Sudirja belum memberikan Photo Copi Sertipikat sesuai Tanah yang di Kuasainya, katanya,

Pasalnya photo copi Sertipikat yang diberikan pada bulan September 2024 itu SHM. H.Sudirja No 00435 Dasar Nomor Persil 167, Blok II/13, Luas tanah sawah 5.001 meter, Lokasi Tanah tersebut Terletak Dusun Mekarsari RT 005/003 Desa Sukasari,dan SHM No 00137 an Komariah Dasar Persil 26 blok 02 Luas tanah 5.835 meter terletak Desa Sukasari, (tidak jelas dusun mana Rt berapa)

sedangkan tanah sawah yang di-Kuasai H.Sudirja Pisiknya berada di dusun Cikuda RT 002/001 Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya, yang sebelumnya seluas tanah tersebut, di garap oleh H.ANWAR mantan Kades Sukasari, Mertua H.SUDIRJA, setelah H.ANWAR meninggal dunia, sampai saat ini seluas tanah tersebut di Kuasai oleh H.SUDIRJA,

sebelumnya alm H.ANWAR menerima Gadai Tanah Sawah dari alm SARI bin URIP alias bin WARJa dengan bukti Girik Terdaftar Nomor 135/1973 Buku Penetapan Hurup C Desa Nomor 257 Persil Nomor 25 Kelas III Luas Tanah + 4,884 H Lokasi Pisik dusun Cikuda RT 002/001 Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang,

menurut Kliyennya, sejumlah Ahli Waris sampai saat ini seluas tanah tersebut belum pernah dijual belikan, makanya Girik beserta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan tanah tersebut dari Kliyen kami sudah diserahkan di Kantor kami sebagai Kuasa Hukumnya, ungkap H.Maruni, yang akrab disapa H. Arjunj,

terbitnya Dua Bidang AJB H.Sudirja dan Komarih, diduga kuat melibatkan beberapa oknum Pemdes Sukasari dan melibatkan Oknum Camat Cibuaya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT Kecamatan Cibuaya, diduga direkayasa, agar bisa lolos masuk daftar program PTSL pada tahun 2018, melibatkan oknum Panitia Desa dan Melibatkan oknum Satgas PTSL BPN Karawang,kata H.Marjuni

Pasalnya, apakah bisa terbit AJB, hanya dengan dasar Nomor Persil dan Nomor Blok saja, kalu memang tidak bekerjasama antara oknum Pemdes Sukasari dengan oknum PPAT Kecamatan Cibuaya, maka kasus ini akan kami tindak lanjut setelah pemasangan plang dan pematokan seluas tanah tersebut, agar kasus ini terang benderang, siapa yang tirlibat didalamnya, ungkap H.Arjun,

• Terbitkannya Akta Jual Beli (AJB) terdapat beberapa alat bukti atas tanah diantaranya Nomor C, Desa, dan Atau Nomor Girik, Petuk atau Nomor Kekitir. Buku C Desa merupakan bukti awal untuk mendapatkan kepastian hukum di bidang kepemilikan tanah yang sah.

• Dalam Pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Leter C.Desa sangat penting dimana tanah itu berada,C Desa merupakan tanda bukti berupa catatan yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan. Buku C Desa dijadikan dasar atau catatan

• penarikan pajak,dan Sebagai alat Bukti untuk Memperoleh Hak Atas Tanah Keberadaan Letter C Desa sangatlah berharga dan cukup kuat untuk dijadikan dasar permohonan Hak atas tanah atau sertipikat, karena pada dasarnya hukum tanah kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Undang – Undang Pokok Agraria Tahun 1960

• Mengingat pentingnya pendaftaran hak milik adat atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah secara sah sesuai dengan Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tegasnya H.Arjun.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB memiliki Minuta Akta, di Kantornya, sehingga pihak Kepolisian dapat memperoleh salinan AJB tersebut dari PPAT, kata H.Marjuni, Minggu (10/12/2024)

Dalam hal ini Kapolsek Cibuaya Polres Karawang, setelah nanti kami memasang plang dan mematok batas-batas tanah sawah seluas tersebut, H. Sudirja masih tetap menggarap, maka kasus tersebut kami tidak akan segan-segan untuk menindak lanjut ke APH untuk menjerat ke jalur hukum, siapa yang terlibat didalamnya, dengan tegas H.Marjuni,

Dilakukan Pasang Plang di Atas Tanah Hak Milik Ahli Waris Alm Sari bin Urip,Lahan tersebut Dalam Pengawasan & Dikusai LBH GPRI & TEAM ADVOKAT, DALAM PASAL 6 ayat 1 Undang-Unadang Nomor 51/Prp/1960 dan atau pasal 385 dan atau 167 “ MEMASUKI LAHAN ORANG LAIN TANPA IZIN, 9 BULAN KURUNGAN PENJARA, ungkap H.Marjuni
Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kapolsek Cibuaya Polres Karawang agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.ungkap H.Arjun pungkasnya ( Tim red )