Pers Kpktipikor Karawang Jabar – Kuasa Hukum Ahli Wari H.Nasip Sudarya bin Dulhakim Ade Rojali Pranata, SH. MH and PARTNERS dan DR.Gunadi, SH.MH.Msi resmi Laporkan Tuti Susilawati alias Susi Susilawati warga dusun sampora desa kertaraharja, kecamatan banyusari kabupaten karawang, terkait Aset Harta Peninggalan alm dikuasai semua serta Terbitnya Akta Kelahiran Tuti Susilawati sebagai anak kandung, alm, Nasip Sudarya, ungkap Ade, (26/11/2024)
Pasalnya menurut keterangan para Ahli Waris H.NASIP SUDARYA bahwa TUTI SUSILAWATI adalah anak kandung dari Pernikahan EPES dan OON , sejak kecil tinggal bersama alm-almh H. NASIP SUDARYA – Hj. OOY SETIAWATI diketahui dalam copi Akta Kelahiran, lahir pada hari Rabu tanggal 15 Sevtember tahun 1974, selama 14 tahun tidak mungkin belum dibuatkan Akta Kelahiran, baru membuat Akta Kelahiran, pada 14 Juni tahun 1988,
bahkan dalam Akta Kelahiran bahwa TUTI SUSILAWATI sebagai anak ke satu dari Pernikahan yang syah antara “NASIP SUDARYA dan OOY SETIAWATI” terbitnya Akta Kelahiran pada 14 Juni 1988 diduga kuat oleh oknum Kepala Desa Kutaraharja kersama dengan oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Karawang,
mungkin menurutnya, dengan memiliki Akta Kelahiran bahwa TUTI SUSILAWATI adalah benar-benar anak kandung alm-almh NASIP SUDARYA-OOY SETIAWATI, yang syah, setelah menguasai semua Harta peninggalan alm. Agar berpindah nama menjadi Hak Miliknya, kata Ade,
Setelah terbit Akta Kelahiran nama TUTI SUSILAWATI lahir pada 15 Sevtember tahun 1974 Akta Kelahiran terbitnya pada 14 Juni tahun 1988, kemudian nama TUTI SUSILAWATI dalam KTP dan KK berubah nama di ganti nama SUSI SUSILAWATI, mungkin diduga kuat untuk melabui pada waktu balik nama Aset bidang tanag milik alm H.NASIP SUDARYA kata Ade,
TUTI SUSILAWATI anak angkat agar menjadi anak kandung, membuat Akta Kelahiran baru yang seharusnya terbit Akta Kelahiran sesuai hari tanggal dan tahun, dibuatnya Akta Kelahiran TUTI sudah berumur 14 tahun pada 14 Juni tahun 1988, mungkin menurutnya, sudah memiliki Akta Kelahiran bahwa dirinya sebagai anak kandung hasil Pernikahan NASIP SUDARYA dengan OOY SETIAWATI, mengganti nama tidak mudah harus melalui penetapan Pengadilan, ungkap Ade,
,
Meskipun e-KTP berlaku seumur hidup, tetapi memperbaiki atau mengganti nama, data e-KTP masih mungkin dilakukan.Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8).
Perubahan nama di KTP dan KK harus melalui proses sidang di pengadilan Hal ini diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa perubahan nama harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri
Ganti nama di KTP dan KK hanya dapat dilakukan setelah proses penetapan pengadilan yang merubah nama didalam akta kelahiran seseorang serta telah tercatat di Disdukcapil.”
NIK e-KTP harus sesuai dengan NIK Kartu Keluarga,
Nama lengkap di e-KTP harus sesuai dengan nama lengkap di akta kelahiran atau Kartu Keluarga. Tanggal lahir di e-KTP harus sesuai dengan tanggal lahir di akta kelahiran atau KK
Laen halnya dengan TUTI SUSILAWATI yang telah tercatat dalam Akta Kelahiran yang sesuai dengan nama di e-KTP Kartu Tanda Penduduk dan (KK) Kartu Keluarga, mungkin diketahui dalam copi Akta Kelahiran oleh para Ahli Waris H.NASIP SUDARYA, e-KTP nam TUTI SUSILAWATI diganti dengan nama SUSI SUSILAWATI, kata Ade,
Diduga oknum Kades Kutaraharja dan oknum Kades Kertawaluya kerjasama dengan oknum Camat beserta oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Karawang mengganti e-KTP dan KK Tuti Susilawati diganti dengan nama Susi Susilawati tidak mengikuti proses sidang pengadilan, jelasnya,
Aset Harta peninggalan alm H.NASIP SUDARYA berupa tanah darat dan tanah sawah lokasinya berada di Dua Desa, bahkan ada sebidang tanah darat ada di wilah desa pulojaya,
Dasar Hukum :Terbitnya Akta Kelahiran nama Tuti Susilawati Binti Nasip Sudarya Di Duga Tanpa Adanya Putusan Adopsi Dari Pengadilan, walaupun Ada Putusan Adopsi Anak Angkat dari Pengadilan Tidak Di Perbolehkan Untuk Merobah Status Anak Angkat Menjadi Anak Kandung Dalam Akta Kelahiran tersebut, Ungkap Ade,
Mencantumkan nama orangtua angkat didalam akta kelahiran diganti dengan nama orang tua kandung, yang menyebabkan terjadinya pemalsuan syarat-syarat untuk proses pengadilan, seperti surat dari dokter atau surat dari bidan, dan juga kemungkinan terjadinya ada kerja sama antara oknum Kepala Desa Kutaraharja dengan oknum Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Karawang”terangnya,
Akta kelahiran seorang anak angkat yang diadopsi dengan status sebagai anak kandung telah melanggar aturan karena bertolak belakang dengan hukum yang berlaku di Indonesia, pada Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
.
Anak merupakan penerus keturunan keluarga. Maka, dalam suatu perkawinan dapat dilakukan adopsi pengangkatan anak . Proses pengangkatan anak memerlukan beberapa prosedur dan melalui proses pengadilan negeri maupun pengadilan agama.
pengangkatan anak adopsi adalah suatu hal yang umum terjadi. Sejak diterbitkannya UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 27 yang berbunyi, bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan, Mendaptarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggara hukum, kata Ade,
Pelaku yang mengangkat anak angkat dengan sengaja mengganti status sebagai anak kandung menurut akta kelahiran anak, adalah suatu perilaku yang menjatuhkan norma hukum atau sama dengan melakukan kejahatan, jelas diatur dalam Pasal 93, “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006” tentang Administrasi Kependudukan”“Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.ungkap Ade
Sementara, DR.Gunadi, SH.MH.MSi, Kuasa Hukum Ahli Waris H.Nasip Sudarya bin Dulhakim, mengatakan. Kami bersama kliyenya Neneng Nurhayati resmi telah melaporkan Susi Susilawati yang sebelumnya namaTuti Susilawati, sebagai Terlapor beserta sejumlah oknum Intansi yang terlibet didalamnya, ke APH Kepolisian Sektor Banyusari Polres Karawang,
Bahkan menurut penyidik sudah memanggil sejumlah para saksi, tinggal menunggu pemanggilan Terlapor ungkap Gunadi. Kami berharap Kapolsek Banyusari segera memanggil Susi Susilawati alias Tuti Susilawati agar di proses secara hukum tegas Gunadi.
Ditempat terpisah H.Marjuni, SH Penasehat Hukum pers Kpk Tipikor Biro Karawang, dengan terbitnya, Akta Kelahiran atas nama TUTI SUSANTI/ atau SUSI SUSANTIA telah melanggar
Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 27
mengganti nama, die-KTP telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 serta melanggar Pasal 52 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa perubahan nama harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, kata H.Arjun,
Diduga oknum Kades Kutaraharja dan oknum Kades Kertawaluya kerjasama dengan oknum Camat beserta oknum mengganti e-KTP dan KK Tuti Susilawati diganti dengan nama Susi Susilawati tidak mengikuti proses sidang pengadilan, jelasnya,
Kasus terbitna Akta Kelahiran atas nama Tuti Susilawati dan Atau Susi Susilawati, serta e-KTP sebelumnya nama Tuti Susilawati sesuai nama dalam Akta Kelahiran, yang telah diganti e-KTP dengan nama Susi Susilawati, diduga kuat oknum Kades Kutaraharja, oknum Kades Kertawaluya kerjasama dengan oknum Camat Banyusari-oknum Camat Tirtamulya beserta oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Karawang,
Maka kami akan menyambangi Camat Tirtamulya, Camat Banyusari dan kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang, apabila terbukta dugaan tersebut benar maka kasus tersebut kami Laporkan ke APH Polres Karawang, tegas H.Marjuni,
Atas landasan dan mengacu pada aturan perundang-undangan diatas, menjungjung tinggi, dan menghormati azas praduga takbersalan, serta berdasarkan upaya pencarian data dan pengumpulan informasi, serta temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran atau bahkan kesalahan dan fakta, sesuai dengan hak dan fungsi pers KPK Tipikor yang telah disebut diatas.
Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kapolsek Banyusari Polres Karawang agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya. Kasus tersebut yang dilaporkan Penasehat Hukum Ahli Waris alm H.Nasip Sudarya, tegasnya H.Arjun ( Editor A.Rahmat )