Kuasa Hukum Ahli Waris H.Nasip Sudarya Resmi Laporkan Tuti Susilawati Ke APH Polsek Banyusari Polres Karawang Berharap Terlapor Segera di Panggil


Pers Kpktipikor Karawang Jabar – Kuasa Hukum Ahli Wari H.Nasip Sudirja bin Dulhakim Ade Rojali Pranata, SH. MH and PARTNERS dan DR.Gunadi, SH.MH.Msi resmi Laporkan Tuti Susilawati warga dusun sampora desa kertaraharja, kecamatan banyusari kabupaten karawang, terkait Aset Harta Peninggalan alm dikuasai semua serta Terbitnya Akta Kelahiran Tuti Susilawati sebagai anak kandung, alm, Nasip Sudirja, ungkap Ade, (26/11/2024)

Pasalnya menurut keterangan para Ahli Waris H.NASIP SUDIRJA bahwa TUTI SUSILAWATI adalah anak kandung dari Pernikahan EPES dan OON , sejak kecil tinggal bersama alm-almh H. NASIP SUDIRJA – Hj. OOY SETIAWATI diketahui dalam copi Akta Kelahiran, lahir pada hari Rabu tanggal 15 Sevtember tahun 1974, selama 14 tahun tidak mungkin belum dibuatkan Akta Kelahiran, baru membuat Akta Kelahiran, pada 14 Juni tahun 1988,

bahkan dalam Akta Kelahiran bahwa TUTI SUSILAWATI sebagai anak ke satu dari Pernikahan yang syah antara “NASIP SUDIRJA dan OOY SETIAWATI” terbitnya Akta Kelahiran pada 14 Juni 1988 diduga kuat oleh oknum Kepala Desa Kutaraharja kersama dengan oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Karawang,

mungkin menurutnya, dengan memiliki Akta Kelahiran bahwa TUTI SUSILAWATI adalah benar-benar anak kandung alm-almh NASIP SUDIRJA-OOY SETIAWATI, yang syah, setelah menguasai semua Harta peninggalan alm. Agar berpindah nama menjadi Hak Miliknya, kata Ade,

Dasar Hukum :Terbitnya Akta Kelahiran Tuti Susilawati Binti Nasip Sudarya Di Duga Tanpa Adanya Putusan Adopsi Dari Pengadilan, walaupun Ada Putusan Adopsi Anak Angkat dari Pengadilan Tidak Di Perbolehkan Untuk Merobah Status Anak Angkat Menjadi Anak Kandung Dalam Akta Kelahiran tersebut, Ungkap Ade,

Mencantumkan nama orangtua angkat didalam akte kelahiran diganti dengan nama orang tua kandung, yang menyebabkan terjadinya pemalsuan syarat-syarat untuk proses pengadilan, seperti surat dari dokter atau surat dari bidan, dan juga kemungkinan terjadinya ada kerja sama antara oknum Kepala Desa Kutaraharja dengan oknum Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Karawang”terangnya,

Akta kelahiran seorang anak angkat yang diadopsi dengan status sebagai anak kandung telah melanggar aturan karena bertolak belakang dengan hukum yang berlaku di Indonesia, pada Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
.
Anak merupakan penerus keturunan keluarga. Maka, dalam suatu perkawinan dapat dilakukan adopsi pengangkatan anak . Proses pengangkatan anak memerlukan beberapa prosedur dan melalui proses pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

pengangkatan anak adopsi adalah suatu hal yang umum terjadi. Sejak diterbitkannya UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 27 yang berbunyi, bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan, Mendaptarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggara hukum, kata Ade,

Pelaku yang mengangkat anak angkat dengan sengaja mengganti status sebagai anak kandung menurut akta kelahiran anak, adalah suatu perilaku yang menjatuhkan norma hukum atau sama dengan melakukan kejahatan, jelas diatur dalam Pasal 93, “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006” tentang Administrasi Kependudukan”“Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.ungkap Ade

Bukti Surat Keterangan Kematian H.Nasip Sudarya bin Dulkarim telah meninggal dumia pada 04 Agustus tahun 2020 dan Istrinya Hj. Ooy Setiawati Mininggal dunia pada 25 Maret tahun 2024, alamat dusun sampora Rt 001/001 Desa Kutaraharja Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang,

Menurut sejumlah Ahli Waris H.Nasip Sudarya bin Dulhakim dan keterangan para saksi Setelah H.Nasip-Hj.Ooy meninggala dunia semua Aset Harta Peninggalnya di Kuasai oleh Tuti Susilawati, bahkan tanah sawah lokasi dusun ceplik desa Kertawaluya SHM H.Nasip sudah menjadi SHM Tuti Susanti dan Megawati anak kandung Tuti,

Terbitnya beberapa bidang SHM Tuti Susilawati lokasi tanah dusun sampora desa kutaraharja kecamatan banyusari, adanya program PTSL pada tahun 2019. dan terbitnya tanah SHM atas nama Tuti Susilawati dan SHM Megawati lokasi dusun ceplik Desa Kertawaluya Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang, pada tahun 2021 ada program PTSL,ungkap Ade,

Dan tanah sawah yang dijual oleh alm H.Nasip kepada Ade adik kandung Tuti menurut keterangan para saksinya baru dibayar Rp.90 juta sisanya belum dibayar lunas, namun menurut Ade sudah dibayar lunas, bahkan kwitansinya ada di Lurah Gaet, menurut Ade,
Kasdi salahsatu saksi yang mengtahui menjual tanah tersebut, angkat bicara kapan si Ade membayar lunas pembayaran tanah tersebut, Ade itu boong, kata Kasdi

Juga ada dua bidang tanah sawah atas nama alm H.Nasip yang sudah dijual oleh Tuti Susilawati, satu bidang dijual ke H.Mumuh luas + 7.500 M2 dan yang dijual ke orang Cikampek luas + 8.000 M2, dan semua Aset Harta Peninggalan alm H.Nasip Sudarya di jelaskan semuanya kepada Neneng Nurhayati bagian dari Ahli Waris,

atas kesepakat sejumlah Ahli Waris H.Nasip Sudarya bin Dulkarim memberikan kuasa kepada Neneng Nurhayati bagian dari Ahli Waris H.Nasip Sudarya bin Dulhakim untuk mengurus aset/ atau Harta peningalan alm H.Nasip Sudarya yang terletak di dusun sampora Desa Kutaraharja Kecamatan Banyusari dan yang berada di dusun ceplik Desa Kertawaluya Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang,

Neneng Nurhati sebagai kuasa dari sejumlah Ahli Waris H.Nasip Sudarya bin Dulhakim, selanjutnya Neneng telah menguasakan kepada Advocate And Consultant Hukum Ade Rojali Pranata, SH. MH and PARTNERS dan DR.Gunadi, SH.MH.MSi, alamat Kantor Sekretariat Perum GREEN MUTIARA 2 Blok E No22-23 RT 003 RW 004 Desa Karangjaya Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang Jawa-Barat Tlp:08571553911 E-mail:aderojalipranatash@gmail.com

Beserta surat-surat yang berkaitan dengan alm-almh H.Nasip Sudarya bin Dulhakim Hj. Ooy Setiawati dan Sertipikat Tanah darat diatas rumah alm. SHM H.Nasip Sudarya No 00748 di alamat tersebut seluas + 1.294 M2, beserta copi KK an SUPYAN SAURI dan copi Surat Akta Kelahiran Tuti Susilawati, ungkap Neneng Nurhayati,

Terbitnya beberapa bidang SHM Tuti Susilawati lokasi tanah dusun sampora desa kutaraharja kecamatan banyusari, adanya program PTSL pada tahun 2019. Dan terbitnya tanah SHM atas nama Tuti Susilawati luas tanah sawah dan Megawati lokasi dusun ceplik Desa Kertawaluya Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang, pada tahun 2021 ada program PTSL,ungkap Ade,

Sementara, DR.Gunadi, SH.MH.MSi, Kuasa Hukum Ahli Waris H.Nasip Sudarya bin Dulhakim, mengatakan. Kami bersama kliyenya Neneng Nurhayati resmi telah melaporkan Tuti Susilawati, sebagai Terlapor beserta sejumlah oknum Intansi yang terlibet didalamnya, ke APH Kepolisian Sektor Banyusari Polres Karawang,

Bahkan menurut penyidik sudah memanggil sejumlah para saksi, tinggal menunggu pemanggilan Terlapor ungkap Gunadi.

Atas landasan dan mengacu pada aturan perundang-undangan diatas, menjungjung tinggi, dan menghormati azas praduga takbersalan, serta berdasarkan upaya pencarian data dan pengumpulan informasi, serta temuan lainnya untuk mengetahui kebenaran atau bahkan kesalahan dan fakta, sesuai dengan hak dan fungsi pers KPK Tipikor yang telah disebut diatas.

Dalam hal ini Kapolsek Banyusari Polres Karawang Agar segera memanggil dan memeriksa Tuti Susilawati sebagai Terlapor di alamat tersebut, beserta oknum Dinas intansi terkait yang terlibet didalamnya, Agar menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten Terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana,

Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kapolsek Banyusari Polres Karawang agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.ungkap Gunadu, tegasnya ( Editor A.Rahmat )