Kuasa Hukum Ahli Waris H.Nasip Sudarya Bersama Penasehat Hukum Pers KPK TIPIKOR Akan Laporkan Intansi Yang Terlibat Terbitnya Akta Kelahiran TUTI SUSILAWATI dan Mengganti e-KTP dan KK, Ganti Nama Diduga Tidak Melalui Proses Pengadilan


Pers Kpktipikor Karawang Jabar – Kuasa Hukum Ahli Wari H.Nasip Sudarya bin Dulkarim Ade Rojali Pranata, SH. MH and PARTNERS dan DR.Gunadi, SH.MH.Msi mengatakan,Tuti Susilawati anak angkat alm H.Nasip Sudarya Mengganti nama e-KTP dan KK, kemungkinan Akta Kelahiran juga diganti, nama Susi Susilawati Setelah diketahui copi Akta Kelahiran oleh Ahli Waris H.Nasip Sudarya bin Dulkarim, ungkap Ade, (28/11/2024)

yang sebelumnya e-KTP, KK dan Akta Kelahiran nama Tuti Susilawati binti H.Nasip Sudarya, setelah alm-almh meninggal dunia semua Aset harta peninggalannya berupa Tanah darat dan Tanah sawah di-Kuasai semua, diduga untuk mempermudah proses balik nama Tanpa melibatkan persetujuan para Ahli Waris yang syah, kata Ade,

Pasalnya menurut keterangan para Ahli Waris H.NASIP SUDARYA bin Dulkarim beserta keterangan para saksi, bahwa TUTI SUSILAWATI adalah anak kandung dari Pernikahan EPES dan OON , sejak kecil tinggal bersama alm-almh H. NASIP SUDARYA – Hj. OOY SETIAWATI diketahui dalam copi Akta Kelahiran, Tutu Susilawati lahir pada hari Rabu tanggal 15 September tahun 1974,

Namun terbitnya Akta Kelahiran Tuti Susilawati banyak kejanggalan, diantaranya, Tuti lahir 15 September 1974, baru membuat Akta Kelahiran pada 14 Juni tahun 1988, apakah bisa masuk akal, Tuti Susilawati sudah berumur 14 tahun baru dibuatkan Akta Kelahiran, lalu untuk persyaratan masuk sekolah Paud/atau sekolah SD kalau tidak ada Akta Kelahiran tidak akan bisa masuk sekolah, kata Ade,

Terbitnya e-KTP, KK dan Akta Kelahiran Tuti Susilawati, sebagai anak ke satu dari Pernikahan yang syah antara “NASIP SUDARYA dan OOY SETIAWATI” terbitnya Akta Kelahiran pada 14 Juni 1988, yang seharusnya Akta Kelahiran terbit pada 15 Sevtember 1974, –

Diduga kuat terbitnya, e-KTP,KK dan Akta Kelahiran Tutu Susilawati binti Nasip Sudarya, Oknum Kepala Desa, Kertaraharja kerjasama dengan oknum Camat Banyusari, dan Oknum Kepala Desa Kertawaluya kerjasama dengan oknum Camat Tirtamulya beserta oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Karawang, Jelasnya,

Diduga kuat Tuti Susilawati setelah alm-almh meninggal dunia setelah menguasai semua Harta peninggalan alm-almh, sekaligus semua Aset Harta Peninggalan alm, semuanya bisa menjadi hak miliknya, mengkin setelah para Ahli Waris mengetahui Indetitas, KTP.KK dan AKTA KELAHIRAN nama TUTI SUSILAWATI,untuk melabui nama dalam AJB maupun dalam Sertipikat, akal bulusnya TUTI SUSILAWATI mengganti e-KTP,KK, Kemungkinan AKTA KELAHIRAN juga bisa ganti nama SUSI SUSILAWATI, terangnya Ade,

Atas perbuatan para oknum kades dan para oknum camat beserta oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Karawang, terbitnya Akta Kelahiran anak angkat menjadi anak kandung, dan terbitnya e-KTP dan KK hingga Penggantian nama SUSISUSILAWATI yang sebelumnya TUTI SUSILAWATI oleh para oknum Intansi terkait, Kasus tersebut, Kuasa Hukum Ahli Waris bersam Penasehat Hukum pers KPK Tipikor Biro Karawang, akan melaporkan ke APH Polres Karawang, kata Ade,


Dasar Hukum :Terbitnya Akta Kelahiran nama Tuti Susilawati Binti Nasip Sudarya Di Duga Tanpa Adanya Putusan Adopsi Dari Pengadilan, walaupun misalkan Ada Putusan Adopsi Anak Angkat dari Pengadilan Tidak Di Perbolehkan Untuk Merobah Status Anak Angkat Menjadi Anak Kandung Dalam Akta Kelahiran tersebut, Ungkap Ade,

Akta kelahiran seorang anak angkat yang diadopsi dengan status sebagai anak kandung telah melanggar aturan karena bertolak belakang dengan hukum yang berlaku di Indonesia, pada Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
.
Pasalnya Anak merupakan penerus keturunan keluarga. Maka, dalam suatu perkawinan dapat dilakukan adopsi pengangkatan anak . Proses pengangkatan anak memerlukan beberapa prosedur dan melalui proses pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

pengangkatan anak adopsi adalah suatu hal yang umum terjadi. Sejak diterbitkannya UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 27 yang berbunyi, bahwa anak berhak mengetahui asal usulnya semenjak dilahirkan, Mendaptarkan anak angkat sebagai anak kandung adalah pelanggara hukum, kata Ade,

Mengganti nama, e-KTP. KK, dan AKTA KELAHIRAN, Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 8

Perubahan nama e-KTP, KK dan AKTA KELAHIRAN harus melalui proses sidang di pengadilan Hal ini diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa perubahan nama harus dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri

Ganti nama di KTP dan KK hanya dapat dilakukan setelah proses penetapan pengadilan yang merubah nama didalam Akta Kelahiran seseorang serta telah tercatat di Disdukcapil.”
Beserta NIK e-KTP harus sesuai dengan NIK Kartu Keluarga, Nama lengkap di e-KTP harus sesuai dengan nama lengkap di Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga. Tanggal lahir di e-KTP harus sesuai dengan tanggal lahir di akta kelahiran atau KK

Para Pelaku yang mengangkat anak angkat dengan sengaja mengganti status sebagai anak kandung menurut akta kelahiran anak, adalah suatu perilaku yang menjatuhkan norma hukum atau sama dengan melakukan kejahatan, jelas diatur dalam Pasal 93, “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006” tentang Administrasi Kependudukan”“Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.ungkap Ade

Terpisah Penasehat Hukum pers KPK TIPIKOR Biro Karawang H.Marjuni SH, yang akrab disapa H.Arjun, menanggapi Kuasa Hukum Ahli Waris H.Nasip Sudarya, serta keterangan para Saksi, dan Barang Bukti (BB) copi Akta Kelahiran, KTP, dan KK atas nama TUTI SUSILAWATI bin NASIP SUDARYA, yang sebenarnya Anak Angkat, terbukti dalam Akta Kelahiran menjadi Anak Kandung yang syah, hasil Perkawinan NASIP SUDARYA dan OOY SETIAWATI, padahal yang sebenarnya, Tuti Suslawati anak kandung dari Perkawinan EPES dan OON, jelasnya

Masih kata H.Marjuni, kami telah sepakat kerjasama dengan Kuasa Hukum Ahli Waris Nasip Sudarya bin Dulhakim, untuk melaporkan para oknum Kepala Desa, Camat dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil Kabupaten Karawang. Kasus ini akan kami tindak lajut dan kami laporkan ke APH Polres Karawang , tegas H.Arjun, (editor A.Rahmat-H. Acim)