“Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Sari bin Urip” Terbitnya SHM H.Sudirja dan SHM Komariah Dengan Dasar AJB Diduga Direkayasa hanya Nomor Persil dan Nomor Blok Saja, Kapolsek Cibuaya Agar Segera Menindak Lanjut,

Pers Kpktipikor Kab. Karawang Jabar – Ada Program PTSL tahun 2018 Terbitnya SHM. No.00435 an DRS.Sudrja,M. PD Persil No, 167 Blok II/13 C/SPPT No.4061 Luas tanah sawah 5.001 M2 dan SHM No 00137 an. Komariah, S.Pd.SD. Persil No.26 SPPT No.0188 Luas tanah sawah 5.835 M2 Lokasi dsn Cikuda RT 002/003 Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, di Pertanyakan sejumlah Ahli Waris SARI bin URIP, ungkap Ono (14/9/2024)

H.Marjuni, SH yang akrab disapa H.Arjun Kuasa Hukum Ahli Waris SARI bin URIP mengatakan, terbitnya kedua Sertipikat tersebut Fisik tanah sawahnya yang mana sedangkan fisik tanah seluas tersebut , tanah sawah milik adat alm Sari bin Urip samapai saat ini belum pernah dijual belikan, oleh Alm Sari bin Urip, seluas tanah tersebut hanya di Gadaikan , kepada Emong alias H.Anwar dan Wakim ungkap sejumlah Ahli Waris kepada H.Marjuni sebagai Kuasa Hukumnya,

Menurut keterangan sejumlah anak kandung Alm Sari bin Urip mempunyai Bidang Tanah sawah milik adat, Berdasarkan Girik terdaftar Nomor 135/1973 tanah tersebut seluas + 4.884 H, Persil Nomor 28 kelas III Penetapan C Desa Nomor 257 SPPT tahun 2017 No. 32.17.141.005.006-00740 lokasi dusun Cikuda RT 002/001 Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jabar,

Dengan dasar Dua bidang bukti Copi Seripikat terbitnya Dua bidang Sertipikat :
1. SHM an DRS. Sudirja, dengan Dasar Akta Jual Beli Nomor ;546/JB/VII/2006 diterbitkan tgl.15 Juni 2006 oleh H. Hamdani, S. IP selaku PPAT.
Persil Nomor 167 Blok II/13 C/SPPT Nomor 4061, Tidak ada No. C Desa.

2. SHM an Komariah dengan Dasar Akta Jual Beli (AJB) No 535/2001 diterbitkan tanggal 20 September 2001 oleh H. Momo Sumarsono selaku PPAT dengan Dasar Kekitir C Nomor Tidak ada, C Desa Nomor Tidak Ada Blok 02 Persil Nomor 26

H.Arjun mengatakan lebih lanjut Terbitnya Dua bidang Sertipikat :
1.SHM an DRS Sudirja dengan Dasar Akta Jual Beli (AJB) dari Siapa tidak ada namanya, bahkan C Desa juga tidak ada Nomornya hanya mencantumkan Nomor Persil dan Blok saja,

2.SHM an Komariah dengan Dasar Kekitir tidak ada Nomornya C Desa juga Tidak ada Nomornya yang tercantum dalam AJB hanya Nomor Persil dan Blok saja,

Terbitnya Dua Bidang AJB tahun 2001 dan 2006 Diduga direkayasa, antara oknum Kepala Desa dengan oknum Camat , agar bisa mengusai bidang Tanah Sawah milik Alm Sari bin Urif yang digadai oleh H.Anwar mertua DRS Sudirja, menjadi Hak Miliknya, ungkap H.Arjun,

Setelah terbit AJB tahun 2001 dan 2006 pada yahun 2018 Desa Sukasari Kepala Desanya Alm H. Sacim ada program PTSL disitulah untuk Dasar pengajuan PTSL pihak Desa/ atau Panitia dengan Pihak BPN kerjasama dengan Dasar AJB Abu-Abu Alias Tidak Jelas agar bisa masuk terdaftar dalam program PTSL, kalau memang diduga tidak kerjasama dengan pihak BPN, mana mungkin bisa masuk PTSL karena Dua Bidang AJB tersebut, tidak ada No. C Desa tidak ada Nomor Kikitir bahkan dengan Dasar Tanah Milik Adat dengan Dasar Nomor Persil dan Nomor Blok saja, ko bisa lolos masuk program PTSL tegas H.Arjun,

Terbitkannya Akta Jual Beli (AJB) terdapat beberapa alat bukti atas tanah diantaranya Nomor Letter C, Desa, dan Atau Nomor Girik, Petuk atau Nomor Kekitir. Meskipun Letter C Desa bukan merupakan tanda kepemilikan yang sah / bukti otentik akan tetapi Buku C Desa merupakan bukti awal untuk mendapatkan kepastian hukum di bidang kepemilikan tanah yang sah.kata H.Arjun,

Dalam Pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Leter C.Desa sangat penting dimana tanah itu berada,C Desa merupakan tanda bukti berupa catatan yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan. Buku C Desa dijadikan dasar atau catatan penarikan pajak,dan Sebagai alat Bukti untuk Memperoleh Hak Atas Tanah

Keberadaan Letter C Desa sangatlah berharga dan cukup kuat untuk dijadikan dasar permohonan Hak atas tanah atau sertipikat, karena pada dasarnya hukum tanah kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Undang – Undang Pokok Agraria Tahun 1960

Mengingat pentingnya pendaftaran hak milik adat atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah secara sah sesuai dengan Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terang H.Arjun.

Dalam hal ini Kapolsek Cibuaya yang menangani laporan Pengaduan dari Ahli Waris Akm Sari bin Urif, setekah menerima bukti dua bidang copi Sertipikat SHM an DRS Sudirja dan SHM an Komariah terbinya Dua bidang Sertipikat dengan Dua Dasar AJB dengan Dasar Nomor Persil dan Nomor Blok ,Diduga Direkayasa, Kepala Desa dengan Camat, tegasnya,

Kapolsek Cibuaya agar segera memanggil H.Sudirja, dan Segera Memanggil Satgas Program PTSL BPN Karawang pada tahun 2018 Desa Sukasari dan Atau Mendatangi Kantor BPN Karang untuk mempertanyakan Keabsahan Dua bidang Sertipikat tersebut,
Agar Pelaku Terbitnya Dua Bidang AJB dan Dua Bidang Sertipikat terbongkar siapa Pelakunya, agar dijerat dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, dengan tegas H.Arjun.

1. Dalam hal ini Kapolsek Cibuaya Polres Karawang Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan Terbitnya Dua Bidang Sertipikat SHM an DRS Sudirja dan SHM an Komariah dengan Dasar AJB diduga hasil Rekayasa dalam isi AJB hanya dengan Dasar Nomor Persil dan Nomor Blok, saja siapa Penjual dan Pembelinya,

2. Agar segera memanggil kembali dan memeriksa H.Sudrja pertanyakan membeli Tanah sawah tersebut dari siapa, yang sebenarnya, pasalnya dalam AJB tidak Jelas,
3. Agar memanggil dan memeriksa Satgas Program PTSL Desa Sukasari tahun 2018 dan Atau mendatangi Kantor BPN Karawang, dengan dasar AJB yang tidak jelas bisa Terbit Sertipikat, serta memanggil yang terlibet didalamnya,

4. Agar menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten Terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana,

5. Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kapolsek Cibuaya Polres Karawang agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.ungkap H.Arjun pungkasnya ( Tim red )