Team Advokat GPRI Karawang Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Sari bin Urip Telah Melayangkan Surat Somasi, Diabaikan,Kapolsek Cibuaya Agar Segera Memanggil Panitia PTSL,Tahun 2018,PPAT Kecamatan Cibuaya Dan Satgas BPN Karawang

Pers Kpktipikor Kab. Karawang Jabar – H. Marjuni Irchandy, SH dan Atau Team advokat Lembakum GPRI (Gempar Peduli Rakyat Indonesia) Kabupaten Karawang, Kuasa Hukum para Ahli Waris almarhum SARI bin URIP alias bin WARJA telah melayangkan Surat Somasi Menguasai Pisik dengan Nomor ; 003/SPT/LBH GPRI/IX/2024 Pada 24 September 2024

Adanya dugaan menguasai fisik Tanah sawah milik adat Ahli Waris almarhum SARI bin Urip alias bin WARJa dengan bukti Girik Terdaftar Nomor 135/1973 Buku Penetapan Hurup C Desa Nomor 257 Persil Nomor 25 Kelas III Luas Tanah + 4,884 H Lokasi Pisik dusun Cikuda RT 002/001 Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Jawa Barat, sampai saat ini di Kuasai oleh Sdr. H. Sudirja,ungkap H.Marjuni, ungkap H.Arjun (3/10/2024)

1.Terbitnya SHM. No.00435 an DRS.Sudrja,M. PD Desa Sukasari NIB 10.06.24.02.10061510.0072 Letak Tanah Dusun Mekarsari RT 005/003 ASAL HAK Konversi Pengakuan Hak Bekas Tanah Milik Adat, atas nama siap, Tidak Ada Nomor C Desa hanya dengan Dasar Persil No, 167 – Blok II/13 dan C/SPPT Nomor 4061 Luas tanah sawah 5.001 meter (Lokasi Pisik Tanah tersebut bukan Dusun Cikuda RT 002/001)

2. SHM No 00137 an Komariah Desa Sukasari, NIB 10.06.15.10.01025 Letak Tanah berada di Dusun mana RT-RW berapa Tidak Jelas, ASAL HAK Konversi Pengakuan Hak Bekas Milik Adat dari atas nama siapa,bahkan Nomor C Desa juga Tidak Ada, Hanya dengan dasar Kikitir (C) Tidak Ada Nomornya – Blok 02 Persil Nomor 26 SPPT Nomor 0188 Luas tanah 5.835 meter,

Terbitnya Dua Bidang AJB tahun 2001 dan 2006 Diduga direkayasa, oleh oknum Kepala Desa – Sekdes dan oknum Camat , agar bidang Tanah Sawah milik adat Almarhum SARI bin URIP bisa menjadi Hak Milik H. Sudirja dan Komariah,

Sebelumnya seluas tanah tersebut digadai oleh almarhum H.Anwar sebelum menjabat Kepala Desa Sukasari, mertua H. Sudirja, kini seluas Tanah tersebut menjadi SHM H.Sudirja dan Istrinya, Komariah ungkap H.Mrjuni yang akarab disapa H.Arjun,

Setelah terbit AJB tahun 2001 dan 2006 pada Tahun 2018 Desa Sukasari Kepala Desanya Alm H. Sacim ada program PTSL disitulah untuk Dasar pengajuan PTSL pihak Desa/ atau Panitia dengan Pihak BPN kerjasama dengan Dasar AJB Abu-Abu Alias Tidak Jelas agar bisa masuk terdaftar dalam program PTSL, kalau memang diduga tidak kerjasama dengan pihak BPN, mana mungkin bisa masuk PTSL karena Dua Bidang AJB tersebut, Dasarnya, Hanya Nomor Persi, Nomor Blok dan Nomor SPPT, ko Bisa Lolos program PTSL , kata H. Arjun,

Terbitkannya Akta Jual Beli (AJB) terdapat beberapa alat bukti atas tanah diantaranya Nomor Letter C, Desa, dan Atau Nomor Girik, Petuk atau Nomor Kekitir. Meskipun Letter C Desa bukan merupakan tanda kepemilikan yang sah / bukti otentik akan tetapi Buku C Desa merupakan bukti awal untuk mendapatkan kepastian hukum di bidang kepemilikan tanah yang sah.kata H.Arjun,

Dalam Pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Leter C.Desa sangat penting dimana tanah itu berada,C Desa merupakan tanda bukti berupa catatan yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan. Buku C Desa dijadikan dasar atau catatan penarikan pajak,dan Sebagai alat Bukti untuk Memperoleh Hak Atas Tanah

Keberadaan Letter C Desa sangatlah berharga dan cukup kuat untuk dijadikan dasar permohonan Hak atas tanah atau sertipikat, karena pada dasarnya hukum tanah kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Undang – Undang Pokok Agraria Tahun 1960

Mengingat pentingnya pendaftaran hak milik adat atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah secara sah sesuai dengan Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tegasnya H.Arjun.

Dalam hal ini Kapolsek Cibuaya Polres Karawang, yang menangani laporan Pengaduan dari Ahli Waris Almarhum SARI bin URIP, setelah diketahui Dua Bidang SHM an H.SUDIRJA dan KOMARIAH

Dengan dasar Akta Jual Beli (AJB) tahun 2001 dan 2006 hanya dengan dasar Nomor Persil – Nomor Blok dan Nomor SPPT, Bisa Terbit Dua Bidang AJB bahkan Terbit Dua Bidang Sertipikat, Diduga Kerjasama Pihak Desa Panitia dan Satgas PTSL BPN Karawang Jelasnya,
Yang sangat Ironis lagi Terbitnya SHM. No.00435 an DRS.Sudrja,M. PD Desa Sukasari NIB 10.06.24.02.10061510.0072 Letak Tanah tersebut Dusun Mekarsari RT 005/003,Desa Sukasari luas tanah 5.001 meter sedangkan Tanah Sawah yang dikuasai Pisiknya lokasi dusun Cikuda RT 002/001 Desa Sukasari

Dan SHM No 00137 an Komariah Desa Sukasari, NIB 10.06.15.10.01025 Letak Tanah berada di Dusun mana RT – RW berapa Tidak Jelas, Luas Tanah 5.835 meter,

Pasalnya Terbitnya Dua Bidang AJB tersebut Diduga dengan Dasar Nomor Persil, Nomor Blok dan Nomor SPPT, siapa yang Menjual Belikan Tanah Sawah Milik Adat Ahli Waris almarhum SARI bin URIP pasalnya Sejumlah Ahli Waris almarhun SARI bin URIP sampai saat ini Tidak Pernah Menjual Belikan seluas Tanah tersebut, tegasnya H.Arjun,

Dalam hal ini Kapolsek Cibuaya Polres Karawang, Agar Memanggil Satgas Panitia Program PTSL Desa Sukasari pada tahun 2018, pertanyakan Terbitnya Dua Bidang SHM an H. SUDIRJA dan SHM an KOMARIAH, dengan Dasar Dua Bidang Akta Jual Beli (AJB) dan Memanggil PPAT Kecamatan Cibuaya, yang Menerbitkan AJB tersebut, serta Memanggil Satgas PTSL BPN Karawang yang bertugas di Desa Sukasari pada tahun 2018 ungkap H.Arjun,

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu:

lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan
lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih yang bersangkutan, untuk dasar pengajuan membuat Sertipikat ke BPN

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB memiliki Minuta Akta, sehingga pihak Kepolisian dapat memperoleh salinan AJB tersebut dari PPAT, kata H.Arjun

Dalam hal ini Kapolsek Cibuaya Polres Karawang Agar segera melakukan langkah – langkah hukum terkait dengan Terbitnya Dua Bidang SHM an H. SUDIRJA dan SHM an KOMARIAH dengan Dasar AJB diduga hasil Rekayasa terbitnya Dua Bidang AJB hanya dengan Dasar Nomor Persil, Nomor Blok, dan Nomor SPPT, dan Siapa Penjuaalnya .

Agar memanggil yang terlibat didalamnya Agar menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten Terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana,

Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kapolsek Cibuaya Polres Karawang agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.ungkap H.Arjun pungkasnya ( Tim red )