KPUD Karawang Resmi Membuka Pendaptaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Perskpktipikor Kab. Karawang Jabar – Ketua KPU Karawang, Jawa Barat Mari Fitriana Resmi mengumumkan Pendaptaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang tahun 2024 Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Ketua KPU RI Nomor:1692/PL.02.2.SD/05/2024, tanggal 23 Agustus 2024 perihal Pelaksanaan Terhadap Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati,

 

serta Peraturan KPU RI  No.8 tahun 2024 pasal 95 ayat (1) tentang Pencalalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Nomor 1618 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang Nomor 1607 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Mengajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Partai Politik Atau Gabungan Partai ungkap Mari Fitria, (25/08/2024)

 

“Tahapan pendaftaran ini sangat penting sebagai bagian dari proses demokrasi, di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan ujar Mari

Partai Politik dapat Mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, paling sedikit 6,5% dari Perolehan Suara Sah seluruh Partai Politik pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Karawang yaitu 1.372.030 (satu juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh) x 6,5% = 89.182 suara sah. Ungkap Mari

 

Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari dengan rincian sebagai berikut:

  1. Hari/ tangal : Selasa 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

Waktu              : Pukul 08.00 s.d Pukul 16,00 WIB

 

  1. Hari/ Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

Waktu              : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

 

  1. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Karawang

 Jl. Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjungmekar,  

 Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang

 

Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Karawang 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk di antaranya:

 

  1. Calon Bupati dan Wakil Bupati Berusia minimal 25 tahun
  2. Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Atau Sederajat
  3. Merupakan Warga Negara Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan Selain Warga Negara Indonesia
  4. Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika Dan Tidak Pernah Terlibat Dalam Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Hukuman Penjara 5 Tahun Atau Lebih
  5. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

 

  1. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

:

Mari Fitriana menambahkan bahwa seluruh calon juga diwajibkan mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Karawang melalui partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka.

“Layanan helpdesk telah disiapkan untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran,” jelasnya.

Pengumuman ini menjadi langkah awal bagi partai politik dan masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi Pilkada Karawang 2024.

Untuk informasi lebih lanjut, KPU Karawang juga menyediakan layanan melalui email dan kontak telepon yang tercantum dalam pengumuman resmi. (Editor A.Rahmat)