Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakukan Monitoring Desa Anti Korupsi Serta Melihat Konsistensi Indikator Di Desa Cibiru Wetan

Perskpktipikor.com || Kab Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) di dampingi Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna,hadiri acara monitoring Desa Anti Korupsi bersama KPK RI , monotoring Desa Anti Korupsi sebanyak 33 Desa, juga Provinsi di Indonesia,di laksanakan serentak dengan waktu yang berbeda di seluruh Indonesia.

Monitoring Desa anti korupsi di hadiri Kadis DPMD Tata Irawan,Insfektorat ,Camat Cileunyi Cucu Endang S.Sn.,M.Ak.,Sekcam Cileunyi Anjar Lugiyana S.Ip.,M.Ip.,Wakapolsek Cileunyi AKP Saep S.H.,Koramil 2413 Cilengkrang serta para kepala desa se kecamatan Cileunyi serta tamu undangan.kegiatan di laksanakan di Aula Gor Desa Cibiru Wetan kecamatan Cileunyi kabupaten Bandung,Selasa 7/5/2024.

Desa Anti Korupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi.Desa menjadi salah satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola Dana Desa yang jumlahnya sangat besar.

Desa Cibiru Wetan kecamatan Cileunyi kabupaten Bandung,menjadi salah satu dari 10 percontohan Desa Anti Korupsi di Indonesia yang di tetapkan oleh KPK RI pada 7 Juni 2022 di Desa Pakatto kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.

Bupati Bandung melalui Sekda Cakra Amiyana ,berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Desa Cibiru Wetan sebagai Desa percontohan Desa Anti Korupsi dengan peringkat 10 besar tingkat Nasional,semoga ini menjadi sebuah motifasi juga contoh bagi Desa-Desa yang lainnya hususnya kecamatan Cileunyi dan juga desa – desa yang ada di wilayah kabupaten Bandung dengan banyak desa 270 desa dan 10 kelurahan.

Kades Cibiru Wetan adian Supriatna S.P.,menyampaikan saat di wawancara awak media” Kegiatan monitoring ini adalah untuk melihat konsistensi pelaksanaan indikator Desa Anti Korupsi pada 33 Desa yang sudah di tetapkan oleh KPK.Jadi ini untuk meng-Upgrade melihat konsistensi bahkan kita menunjukan hal-hal baru yang kita lakukan ,untuk pembuatan indikator dalam mendorong kewajiban bagi warga kecamatan,untuk turut serta mendampingi Desa,memperkuat dan melakukan monitoring 1 atau 2 kali dalam setahun.” Ungkap Hadian Supriatna.

Hadian Supriatna juga berharap ” Semoga nama Desa Anti Korupsi ini bukan hal yang menakutkan,justru kita mendapatkan binaan,mendapatkan pengarahan,juga pengetahuan untuk bisa lebih Akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan lebih Transparan dan tentunya lebih berhati-hati agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Pungkas Hadian Supriatna.

Amad Ma’muri