Kejari Banyuasin Tetapkan Exs Kades  Muara Baru Sebagai Tersangka

Banyuasin-dppperskpktipikor.com

Exs Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin.

Penetapan tersebut disampaikan seusai menerima penghargaan dari Pejabat Bupati (Pj) Banyuasin Muhammad Farid,S.STP,M.Si (9/12),Kajari Banyuasin didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus ) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin (Romansyah).

Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga telah menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.769.890.221,90.(tuju ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus duapuluh satu sembilan puluh rupiah).

Didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel,Kasi Datun, Kajari menjelaskan bahwa Romansyah kini ditahan selama 20 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang. “Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Raymund.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka melibatkan sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam ADD dan DD tetapi tidak direalisasikan meskipun pencairan dana sudah dilakukan. Selain itu, ditemukan pula kegiatan yang terlaksana namun dengan harga atau pembiayaanya yang jauh melampaui standar.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Tindakan ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” tegas Giovani.

Romansyah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, ia juga dikenakan pasal 3 dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan pengembalian kerugian negara (KN).

Kasus ini menjadi peringatan bagi para Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin untuk berhati-hati dalam melakdanakan kegiatan dan pengelolaan keuangan desa, terutama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Pemerintah Pusat.

Hariyanto mengabarkan