KEGIATAN PRESS RELEASE DALAM RANGKA HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA TAHUN 2024 “ Bersama Melawan Korupsi Untuk  Indonesia Maju”

Bahwa pada hari Senin, 9 November 2024, telah dilaksanakan kegiatan Press Release dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se- Dunia (HARKODIA) dengan tema “ Bersama Melawan Korupsi Untuk  Indonesia Maju” kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ibu Rina Virawati,S.H.,M.H didampingi bapak Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Yudi Triadi, S.H.,M.H. Asisten Intelijen Bapak I Wayan Wiradharma, S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Khusus Bapak DR. Abdul Mubin, S.H.,M.H. 

Bahwa pada kesempatan Press Release tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Ibu Rina Virawati,S.H.,M.H menyampaikan Bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri se- Kalimantan Selatan selama tahun 2024 menangani perkara sebanyak 31 (tiga puluh perkara) perkara, dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 18.139.713.029,68 (delapan belas milyar seratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga belas ribu dua puluh sembilan koma enam puluh delapan). 

Khusus untuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan penanganan perkara sebanyak 5 (lima) perkara dengan

jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 6.836.909.401,00 ( Enam Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Juta Empat Ratus Satu Ribu Rupiah) dan dari jumlah uang tersebut pada sebagian yang telah di sita oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan diperlihatkan pada kegiatan Press  Release dengan jumlah sebesar Rp. 3.086.909.401 ( Tiga Milyar Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus  Sembilan Ribu Empat Ratus Satu Rupiah ). 

Adapun 5 Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut:

1. Perkara atas nama tersangka WR, dan

2. Perkara atas nama tersangka ES  

Perkara nomor 1 dan 2 adalah perkara Splitzing dengan Uraian / kasus posisi :

– Bahwa PT ASM mendapatkan Fasilitas Pembiayaan konstruksi dari Bank plat merah (BUMN) Cabang Banjarmasin sebesar Rp. 5.800.000.000,- (lima miliar delapan ratus juta rupiah) jangka waktu 36 bulan  dengan agunan sertifikat yang diploting menjadi 93 buah SHGB atas nama PT.ASM. Bahwa dalam proses  pemberian Pembiayaan konstruksi Bank Plat merah kepada PT. ASM terdapat perbuatan melawan  hukum, yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.230.000.000,00 (lima  miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP. Dari penanganan  perakara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 2.586.909.401,00 (Dua miliar  lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan ribu empat ratus satu rupiah). 

 

3. Perkara atas nama tersangka MR.

Bahwa perbuatan tersangka MR selaku Direktur PT. ADCL menggunakan uang modal penyertaan

sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) tidak lengkapi dengan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan yang telah mendapat persetujuan Pemegang Saham didalam Rapat  Umum Pemegang Saham (RUPS), dan hal itu, bertentangan dengan Permendagri No.77 tahun 2020  tentang Pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No.52 tahun 2012 tentang  pengelolaan investasi daerah, Peraturan Bupati Balangan No.85 tahun 2022 tentang Tata cara pencairan  modal Pemda kepada Badan Usaha Milik Daerah. Bahwa dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan  oleh tersangka tersebut berpotensi kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan  belas miliar rupiah). Dan dari penanganan perkara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang  sebesar Rp. 4.250.000.000,00 (empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). 

4. Perkara atas nama tersangka MS.

– Bahwa Dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Kader Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan oleh tersangka M.S dimana tersangka merupakan pihak yang bukan merupakan bagian Aparatur Sipil Negara di Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah  sebagai pengumpul nama calon Kader Sosial di seluruh Desa / Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan menerima dana jasa Kader Sosial tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku . 

5. Perkara atas nama terpidana Hairiyah.

– Dugaan tindak pidana korupsi atas tindakan fraud terhadap pengajuan kredit (topengan) rekening nasabah dan kredit (tempilan) rekening nasabah yang dilakukan secara bersama-sama dengan Mantri Pemrakarsa  di PT. Bank Pelat merah (BUMN). Tahun 2020-2022 yang diduga merugikan Keuangan Negara kurang  lebih sebesar Rp. 6.592.723.270,- (Enam miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua  puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) yang dilakukan oleh terpidana Hairiyah (perkara  dimaksud sudah ada Putusan Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dan telah Inkracht) . 

 

Bahwa kegiatan Press Release ini merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 dengan Tema “ Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju ” untuk itu maka dalam kesempatan yang baik ini kami sampaikan kepada Publik capaian kinerja kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi dengan  menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan,transparansi dan akuntabilitas. Penaganan Perkara ini tidak hanya  dilakukan dengan proses hukum yang sah, namun juga dengan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku  dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. Kami senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dijalankan dengan baik dan sesuai dengan  ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada kesempatan Press Release tersebut Kepala Kejaksaan  Tinggi juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah menjalin kerja sama dalam mempublikasikan semua kegiatan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, besar harapan kami kerjasama  tersebut dapat terus dilanjutkan dan bersinergi dalam memberikan informasi dan edukasi kepada Masyarakat  

Banua.

Banjarmasin, 09 Desember 2024

KASI PENERANGAN HUKUM

TTD

YUNI PRIYONO,S.H.,M.H.

Oleh: Gun