KEBAL HUKUM. PERUSAHAAN PT. TJOKRO VARIA INDUSTRI

Batam 10 September 2024.

Dengan adanya surat panggilan yang di Layangkan oleh dinas ketenagakerjaan terhadap.

pimpinan perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Tertanggal 06 September 2024. Untuk melakukan klarifikasi terkait gaji karyawan yang tidak di bayarkan.

oleh pihak perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Yang di nakodai salah satu.

DIREKTUR bernisial MERY dan salah satu HRD atas nama. PUTRI DEWINTA.

Sama sekali tidak menggubris / menghiraukan panggilan tersebut alias kebal dan tidak tersentuh hukum

Dimana salah satu yang menjadi korban
Tidak di bayarkannya gaji seseorang karyawan selama 4 bln. ( Empat bulan ).

Saudari Leny suriyati adalah salah satu mantan karyawan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Yang telah berbulan –
Bulan mengabdi di perusahaan tersebut.

Tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan.

Selain itu Saudari Leni Suryati juga

menyampaikan terhadap awak media online KPK TIPIKOR.com

Sejak mengabdi di perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Tidak pernah melakukan pelanggaran sesuai ADR perusahaan tersebut.

Melainkan perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRIlah yang melangg perundang- undangan CIPTA KERJA.

TUTUR Leni Suryati mantan karyawan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Sekalian yang menjadi Narasumber media online KPK TIPIKOR.com ini.

Saudari Leni suriyati menyampaikan kisah pilunya di hadapan oleh awak media online KPK TIPIKOR. com

Hari ini Selasa tanggal 10 September 2024.

Sesuai surat panggilan yang di kirimkan oleh pihak dinas ketenagakerjaan provinsi Kepri.

Saudari Leni Suryati menghadiri panggilan tersebut.

Namun yang sangat di sayangkan kata saudari Leni Suryati, pihak perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Satupun Tidak ada yang datang atau menghadiri panggilan

Dinas ketenagakerjaan PROVINSI KEPRI tersebut, alias kebal hukum.

Dikarenakan ketidak hadirannya DIREKTUR

/ HRD PERUSAHAAN PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Yang semestinya orang yang bertanggung jawab atas seluruh karyawan adalah DIREKTUR DAN HRD.

Namun ada yang dapat mengobati luka hati serta tetes air mata saudari Leni Suryati sesat itu.

Yaitu :

Atas penyampaian Beberapa orang pegawai DINAS KETENAGA KERJAAN yang berinisial:

1.Bpk. IDAL IKHLAS ST.MT.

2.ibu.RATNA PERTIWI SE.

3.ibu. FITRIA ARIANI SH.

Bahwa akan melakukan pemanggilan ke 2 kali
( Kedua kalinya ).

Terhadap DIREKTUR / HRD inisial Mery dan putri Dewinta perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI. Tertanggal 18 September 2024 Minggu depan,-

Tutur beberapa pegawai DINAS KETENAGA KERJAAN provinsi Kepri .

Terhadap Saudari Leni Suryati mantan karyawan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Yang sudah 4 bulan gajinya tidak di bayarkan oleh pihak perusahaan.

Menurut keterangan oleh narasumber media online KPK Tipikor.com ini.

Saudari Leni suriyati juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah melanggar atau melawan hukum.

yang ada di DINAS KETENAGA KERJAAN.

Sebagai mana di atur dalam perundang-undangan
Kewajiban perusahaan untuk menaati:

1. UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

2. UU No. 11 tahun 2020 tentang
Cipta kerja.

3.UUNo. 1. tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Saudari Leni Suryati mantan karyawan yang berhenti secara mengundurkan diri dengan baik. itu juga tidak direspon oleh.

DIREKTUR DAN HRD PERUSAHAAN PT TJOKRO VARIA INDUSTRI. Mery dan putri Dewinta.

Menurut keterangan dari saudari Leni Suryati masih banyak mantan karyawan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Yang belum mendapatkan gajinya sama seperti yang di sampaikan oleh,

saudari Leni Suryati terhadap wartawan media online KPK TIPIKOR.com ini.

Dengan mata berkaca-kaca dengan tetesan air mata, tutur saudari Leni suriyati gaji saya sudah 4 bln belum di bayarkan.

Dengan total Rp. 7 JT 500 rb X 4 = Rp 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah ).

Selama saya bekerja terus-menerus pinjam uang rentenir tuturnya.

Dan saudari Leni Suryati menuturkan apabila:

DINAS KETENAGA KERJAAN TIDAK BISA MENYELESAIKAN GAJINYA.

Biarlah tuhan yang maha kuasa yang membalas segala penderitaan saya ini pak turur saudari,

Leni Suryati terhadap wartawan media online KPK TIPIKOR.com ini.

Kami juga wartawan media online KPK TIPIKOR.com ini

Sangat berharap terhadap kebijakan intansi terkait. Terkhusus:

1.Kementeri ketenagakerjaan republik Indonesia.

2. KOMISI V1 DPR RI.

KOMISI V1. DPR PROVINSI KEPRI.

3.KOMISI V1 DPRD Kota Batam.

Dinas
ketenagakerjaan provinsi Kepri.

Dinas ketenagakerjaan kota Batam.

Liputan: Romi Pasaribu