Kapolres Jembrana Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Dengan Kekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Jembrana

 

Jembrana – dppperskpktipikor.com

Kapolres Jembrana I Dewa Gde Juliana, SH, SIK, MIK menghadiri kegiatan penting dalam pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memunyai Kekuatan Hukum Tetap (MKHT) atau “In Kracht Van Gewijsde” di Areal Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.
Pada hari Selasa, 6 Desember 2023, pukul 09.25 hingga 09.45 WITA,

 

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Negara Salomina Meyke Saliama, SH, MH, dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Negara yang mewakili Panitra I Ketut Suryaman, SH turut hadir Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto, SIK, MH, Kasat Narkoba Iptu I Gede Alit Darmana, SH, MH serta pejabat terkait lainnya.

 

Saat dikonfirmasi, dalam keterangannya Kapolres Jembrana mengatakan bahwa dalam proses pemusnahan, barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jembrana sebanyak 25 perkara tindak pidana umum dilanggar.

 

“Barang-barang bukti tersebut termasuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 192,79 gram brutto atau 27,56 gram netto, pil koplo sebanyak 144 butir, serta barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak kriminal umum yang totalnya mencapai 122 buah,” ucapnya.

 

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewajiban dan tanggung jawab Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

 

“Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dengan aman dan lancar, menegaskan komitmen dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Jembrana,” ungkap Kapolres Dewa Juliana.

 

 

(Sby/Hms Jbr)