Kadus Pulotengah bersama para RT dan Linmas Giat Jumsih Saluran Pembuang Air Limbah (Sepal) Sepanjang Pinggir Jalan Giat Jumsih dilakukan Setiap Hari Jum,at


Pers Kpktipikor com Karawang Jabar – Kepala Dusun Pulotengah Desa Lemahmukti Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Rosid yang akrab disapa Oco bersama Linmas, Robinson,RT, Abdul Kosim RT. Enas RT Kancil kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) Saluran Pembuang Air Limbah ( Sepal ) sepanjang jalan dusun Pulotengah, Jum,at (21/12/2024)

Jumsih merupakan inisiatif Kepala Dusun Pulotengah Rosid alias Oco yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan dan keterlibatan aktif dalam menjaga kebersihan. Dengan melibatkan Linmas, para RT yang diharapkan dapat terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.kata Oco,

Kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) dilakukan setiap hari juma,t, agar Saluran Pembuang Air Limbah (Sepal) sepanjang pinggir jalan dusun puloteng, jika saluran airnya lancar limbah keluarga tidak tertumpuk di saluran air limbah, kegiatan Jumsih dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai selesai jam 10 WIB

Kadus Oco mengatakan melakukan kegiatan Jum,at Bersih (Jumsih) dilakuk Mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pengelolan Lingkungan Hidup

Perlindungan lingkungan merupakan hal utama yang harus diperhatikan untuk Kesehatan
manusia. Apabila lingkungan sekitar baik dan bersih maka Kesehatan masyarakat juga akan terjamin,

namun apabila lingkungan sekitar buruk hal tersebut akan menimbulkan dampak negativ untuk Kesehatan masyarakat. Kesehatan lingkungan sebagai salah satu upaya Kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat,

Oco lebih lanjut, orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya, seperti yang tertulis dalam Pasal 162 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kesehatan lingkungan diselenggarakan melalui upaya penyehatan, pengamanan, dan pengendalian yang dilakukan terhadap lingkungan pedesaan, ungkapnya,

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan Kesehatan”. Agar masyarakat mendapatkan kehidupan yang layak dibutuhkan lingkungan hidup yang sehat dan aman, terlebih lagi anak-anak yang dalam masa pertumbuhan membutuhkan lingkungan hidup yang bersih. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga ditegaskan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ungkap oco pungkasnya (Editor A.Rahmat)