Dugaan Praktik Money Politic Pada Pilkada Serentak 2024 Di Banyuasin

Banyuasin,dppperskpktipkor.com

Dugaan praktik money politic pada pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.Telah ditemukan beberapa fakta kecurangan dalam pilkada serentak pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Seperti yang terjadi di Desa Sidomulyo Kecamatan Muara Padang.Ada salah seorang warga ber inisial S telah mendapatkan bukti-bukti yang dianggap kuat menurutnya .Bahkan warga tersebut juga merupakan salah satu sebagai penerima atau korban money politic dari salah satu paslon melalui team suksesnya.

Pada tanggal 28 November tahun 2024 sela sehari setelah pelaksanaan proses pemungutan suara sekira pukul 14.00 wib,warga Desa tersebut berusaha menghubungi awak media.Guna menyampaikan hasil temuanya.Akan tetapi tidak berhenti sampai disitu,bahkan warga tersebut berusaha mencari bukti-bukti tambahan lainya.

Setelah didapatkannya bukti tambahan yang dianggap sudah akurat,maka warga desa ber inisial S menghububgi kembali awak media.Dalam pembicaraanya melalui via telpon,awak media berusaha memberikan arahan,agar peristiwa tersebut dilaporkan kepada petugas yang berkaitan dengan kepemiluan.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Badan Pengawas Pemilu (Bawsalu),Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu),atau kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kabupaten Banyuasin berikut dengan bukti serta saksi yang jelas.Namun warga tersebut memilih akan menyampaikan terlebih dahulu hal tersebut kepada paslon yang dirugikan.

Akan tetapi menurut keterangan Ketua Panwascam Kecamatan Muara Padang saat di konfirmasi awak media melalui via washAppnya menjelaskan bahwa,-

“Sampai saat ini belum ada laporan Indi kasi kecurangan, dan sesuai pengawasan kami pada saat pemungutan s/d pleno di tingkat PPK tidak ditemukan dugaan pelanggaran dan semua saksi yg hadir menerima hasil pilkada”.

Seharusnya jika ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkda yang dianggap dapat merusak citra demokrasi,maka terlebih dahulu harus dilaporkan ke Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam).Akan tetapi dalam kasus ini berbeda,justru Ketua Panwascam menyampaikan tidak pernah ditemukan indikasi kecurangan didalam penyelenggaraan pilkda.Mulai dari proses pemungutan suara sampai hingga rapat pleno rekapitulasi hasil pilkada di tingkat PPK.

Akibat dari peristiwa tersebut,maka hampir seluruh saksi dari paslon yang dirugikan tidak mau menanda tangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara ditingkat PPK.

Untuk demikian,diminta dengan hormat serta sangat kepada seluruh petugas yang berkaitan dengan kepemiluan,agar menindak lanjuti,mengusut tuntas dugaan kecurangan -kecurangan di pilkada serentak tahun 2024.Jika semua temuan dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran pilkada.Demi terciptanya proses pemilu,pemilukada yang bersih di era mendatang.

Hariyanto mengabarkan