DIREKTUR PERUSAHAAN PT. TJOKRO VARIA INDUSTRI DI DUGA MELAWAN PANGGILAN DISNAKER PROVINSI KEPRI

Batam 05 Oktober 2024.

Dengan adanya surat panggilan yang di Layangkan oleh dinas ketenagakerjaan ( DISNAKER ) terhadap,

pimpinan perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Tertanggal 02 Oktober 2024.

Untuk melakukan klarifikasi terkait gaji salah satu karyawan yang tidak di bayarkan,

oleh pihak perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI,

Yang di nakodai salah satu
DIREKTUR bernisial MERY dan salah satu HRD atas nama PD,

Sama sekali tidak menggubris atau menghiraukan / mengindahkan panggilan tersebut,
Alias kebal dan tidak tersentuh hukum,

Dimana salah satu yang menjadi korban
Tidak di bayarkannya gaji seseorang karyawan selama 4 bln. ( Empat bulan ).

Saudari Leny suriyati adalah salah satu mantan karyawan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI,

Yang telah berbulan –
Bulan mengabdi di perusahaan tersebut.

Tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan.

Selain itu Saudari Leni Suryati juga,
menyampaikan,

terhadap awak media online KPK TIPIKOR.com ini.

Sejak mengabdi di perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Tidak pernah melakukan pelanggaran sesuai ADR perusahaan tersebut,

Melainkan perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRIlah yang melangg perundang- undangan CIPTA KERJA,

TUTUR Leni Suryati mantan karyawan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Sekalian yang menjadi Narasumber media online KPK TIPIKOR.com ini.

Saudari Leni suriyati menyampaikan kisah pilunya di hadapan oleh awak media online KPK TIPIKOR. com, selama ini,

Dan juga berketepatan Hari ini tanggal 04 Oktober 2024.

Sesuai surat panggilan yang di kirimkan oleh pihak dinas ketenagakerjaan provinsi Kepri.

Saudari Leni Suryati mewakilkan panggilan tersebut, terhadap saudara R.

Namun yang sangat di sayangkan kata saudara R. Bahwa pihak perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Satupun Tidak ada yang datang atau menghadiri panggilan

Dinas ketenagakerjaan PROVINSI KEPRI tersebut, alias tidak memandang adanya panggilan tersebut,

Dikarenakan ketidak hadirannya DIREKTUR
/ HRD PERUSAHAAN PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Yang semestinya orang yang bertanggung jawab atas seluruh karyawan adalah DIREKTUR DAN HRD.

Namun ada yang dapat mengobati luka hati serta tetes air mata saudari Leni Suryati sesat itu.

Yaitu :

Atas penyampaian Beberapa orang pegawai DINAS KETENAGA KERJAAN yang berinisial:

1.Bpk. I

Bahwa akan melakukan pemanggilan ke 3 kali
( Ketiga kalinya ).

Terhadap DIREKTUR / HRD inisial Mery dan P.D. perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI,

Tutur salahsatu pegawai DINAS KETENAGA KERJAAN provinsi Kepri .

Terhadap saudara R. Leni Suryati mantan karyawan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Yang sudah 4 bulan gajinya tidak di bayarkan oleh pihak perusahaan.

Menurut keterangan oleh narasumber media online KPK Tipikor.com ini.

Saudari Leni suriyati juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah melanggar atau melawan hukum dinas ketenagakerjaan ( DISNAKER ),

Sebagai mana di atur dalam perundang-undangan
Kewajiban perusahaan untuk menaati:

1. UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

2. UU No. 11 tahun 2020 tentang
Cipta kerja.

3.UUNo. 1. tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Saudari Leni Suryati mantan karyawan yang berhenti secara mengundurkan diri dengan baik. itu juga tidak direspon oleh.

DIREKTUR DAN HRD PERUSAHAAN PT TJOKRO VARIA INDUSTRI. Mery dan PD.

Menurut keterangan dari saudari Leni Suryati masih banyak mantan karyawan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI.

Yang belum mendapatkan gajinya sama seperti yang di sampaikan olehnya,

saudari Leni Suryati terhadap wartawan media online KPK TIPIKOR.com ini.

Dengan mata berkaca-kaca dengan tetesan air mata, tutur saudari Leni suriyati gaji saya sudah 4 bln belum di bayarkan.

Dengan total Rp. 7 JT 500 rb X 4 = Rp 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah ).

Selama saya bekerja terus-menerus pinjam uang rentenir tuturnya.

Dan saudari Leni Suryati menuturkan apabila:

DINAS KETENAGA KERJAAN TIDAK BISA MENYELESAIKAN GAJINYA. Berarti besar dugaan pihak perusahaan telah bekerja sama, alias ada dugaan permainan kong x kong,

Biarlah tuhan yang maha kuasa lah yang akan membalas segala penderitaan saya ini pak turur saudari,
Leni Suryati terhadap wartawan media online KPK TIPIKOR.com ini.

Kami juga wartawan media online KPK TIPIKOR.com ini

Sangat berharap terhadap kebijakan intansi terkait. Terkhusus:

1.Kementeri ketenagakerjaan republik Indonesia.

2. KOMISI V1 DPR RI.

KOMISI V1. DPR PROVINSI KEPRI.

3.KOMISI V1 DPRD Kota Batam.

Dinas
ketenagakerjaan provinsi Kepri.

Dinas ketenagakerjaan kota Batam. selain itu kata R. Saat melakukan konfirmasi terhadap salah satu Orang Pihak DISNAKER melalui via telpon seluler,

Pak Idal menyampaikan akan segera melakukan pemanggilan ke 3 terhadap pihak perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI,

Dan apa bila juga pihak perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI,

Tidak menghadiri nya maka akan melakukan sidang kedinasan tutur bpk inisial: I. Salah satu dari dinas ketenagakerjaan ( DISNAKER ) provinsi Kepri.

Liputan: Mr. Romi Psb