DIREKTUR DAN HRD PERUSAHAAN PT. TJOKRO VARIA INDUSTRI DIDUGA KEBAL HUKUM

Batam 03 September 2024 DUGAAN KEBAL HUKUM ??????

Menurut keterangan mantan karyawan Leni Suryati, Bahwa DIREKTUR dan HRD PERUSAHAAN PT TJOKRO VARIA INDUSTRI. tidak akan tersentuh hukum DINAS KETENAGA KERJAAN DAN BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun alasan yang di sampaikan oleh mantan karyawan ini. Bahwa ada beberapa orang karyawan yang tak di daftarkan ke kantor Dinas ketenagakerjaan. di karenakan, beberapa karyawan yang gajinya di potong untuk kepentingan JHT ataupun jaminan hari tua tidak disetorkan oleh pihak perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI yang pimpinanya salah satu DIREKTUR dan HRD atas nama/inisial MERY dan PUTRI nama panggilan sehari²nya. Dengan ada nya karyawan baru makanya terhalang untuk di daftarkan kekantor DISNAKER ( Dinas ketenagakerjaan) di karenakan beberapa gaji karyawan yang di potong perusahaan tidak di bayarkan ke kantor BPJS KETENAGA KERJAAN.
Adapun beberapa poin kewajiban perusahaan untuk menaati Perundang – Undangan 1.UU No 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. 2. UU No 11 tahun 2020 tentang CIPTA KERJA 3. UU No 1. Tahun 1970 tentang keselamatan kerja… Hasil temuan dan investasi di lapangan bahwa salah seorang Mantan pekerja / karyawan yang beranisial Leni Suryati . Menyampaikan keluhannya terhadap wartawan media fres online KPK Tipikor ini. Dimana selama ini saudari Leni Suryati TelahTelah mengabdi terhadap salah satu perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI. Namun sangatlah di sayangkan segala kebijakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI, saudari Leni Suryati mantan karyawan ini Menyampaikan terhadap awak media online KPK Tipikor ini. Telah melaporkan terkait gajinya 4 bulan sejak terhitung mulai dari bulan 4-5-6 sampai bulan 7 tahun 2024. yang belum di bayarkan oleh pihak perusahaan yang di pimpin oleh salah satu DIREKTUR dan HRD Perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI . inisial Mery dan HRD putri seperti yang di sampaikan oleh mantan karyawan ini, pertama sekali beliau di panggil salah satu pimpinan DIREKTUR perusahaan inisial Mery. Untuk dipekerjakan di salah satu tempat yaitu dikepulauan Kepri yang berada tepatnya di kota Batam. Yaitu di salah satu perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI. melalui via telpon selulernya disaat itu saya Leni Suryati Berada di Sumatera Utara kota Sibolga. Yang akan di pekerjakan di salah satu tempat perusahaan,, – atas informasi yang saya terima dari DIREKTUR PERUSAHAAN PT TJOKRO VARIA INDUSTRI ini. Dengan Sembari saya minta ijin terhadap suami serta menyampaikan bahwa saya mendapat panggilan dari perusahaan. suami saya Romi Pasaribu merespon apa yang baru saya sampaikan. atas persetujuan suami saya . Dengan sembari memberikan ijin Tetang keberangkatan saya. Dan saya Leni Suryati mantan karyawan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI . langsung berangkat kekepulauan Kepri . kota Batam. Sesampainya saya di Batam. Langsung ketemuan dengan ibu Mery yang menjadi salah satu pimpinan perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI, yang menjabat sebagai DIREKTUR. Serta Beberapa rekan kerja lainnya. Kemudian tidak berselang beberapa hari kemudian. Saya langsung bekerja di perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI tersebut. Pada saat saya masuk bekerja bertepan pada bulan Oktober 2023. Dengan seiringnya waktu kurang lebih satu bulan saya bekerja. sayapun menerima gaji walaupun tak pernah mendapatkan gaji poll dan menerima nya dimana gaji/upah saya senilai Rp.7.500.000/Bln. tutur saudari Leni Suryati mantan karyawan ini. Saudari Leni Suryati juga menyampaikan terhadap awak media online KPK Tipikor ini, bahwa dirinya telah pernah mempertanyakan tentang status kerjanya apakah dia Karyawan tetap ataukah BHL ( Buruh harian lepas ). dan juga kontrak perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI ini. Dan Saya juga pernah mempertanyakan terhadap salah satu pimpinan perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI yaitu: HRD sebutan inisial
Putri . Namun putri sebagai HRD PERUSAHAAN PT TJOKRO VARIA INDUSTRI ini. menyampaikan terhadap saudari Leni Suryati. Mantan karyawan ini. hak dan wewenang nya atau bukan menjadi urusan atau tanggung jawab nya melainkan urusan dan tanggung jawab Salah satu DIREKTUR PERUSAHAAN PT TJOKRO VARIA INDUSTRI inisial Mery tutur Leni Suryati, Saat di konfirmasi. Tutur mantan karyawan ini terkait lgi dengan gaji saya setiap bulannya selalu dicicil-cicil . Serta. BPJS KETENAGAKERJAAN saya tak ada juga kejelasan nya. BPJS KESEHATAN dan JAMSOSTEK juga tak di daftarkan oleh pihak perusahaan. PT TJOKRO VARIA INDUSTRI. Dikarenakan BPJS KETENAGAKERJAAN beberapa mantan KARYAWAN YANG DI POTONG GAJINYA OLEH PIHAK PERUSAHAAN PT TJOKRO VARIA INDUSTRI tidak disetorkan atau di bayarkan kedinas ketenagakerjaan oleh DIREKTUR dan juga HRD . Perusahaan. Dikarenakan Saat saya masih aktif sebagai karyawan ada beberapa Orang mantan karyawan yang meminta agar BPJS KETENAGAKERJAAN mereka DINONAKTIFKAN Yang paling menyakitkan bagi saya adalah selama mengabdi di perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI ini ialah. Sudah masuk 4 bln gaji tak kunjung dibayarkan pada saya sementara saya tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dalam aturan perusahaan.. dan sebagai pekerja/ karyawan saya telah mengundurkan diri dari perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI secara tertulis melalui via chat wapsat . Langsung dikirimkan terhadap NO WA PONSEL DIREKTUR dan HRD PERUSAHAAN PT TJOKRO VARIA INDUSTRI. Namun sampai saat ini belum juga ada saya terima jawaban yang pasti dari pihak perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI baik secara lisan atau tertulis, dan begitu juga dengan hak Saya seperti gaji. Saya Leni Suryati. Mantan karyawan menilai oknum perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI. Banyak melanggar peraturan DINAS KETENAGA KERJAAN. Terkait UU CIPTA. Sebagaimana ketentuan perundang- undangan yang ada tutur saudari Leni Suryati. saat wartawan media online KPK Tipikor ini melakukan konfirmasi dan investasi di salah satu tempat.
Dengan harapan besar saudari Leni Suryati mantan karyawan ini. berharap terhadap kebijakan PEMERINTAH. Terkhusus Dinas ketenagakerjaan PROVINSI KEPRI dan kabupaten kota BATAM. Sesuai apa yang di sampaikan salah satu pegawai DINAS KETENAGA KERJAAN Pagi tadi Senin 02 September 2024. Agar nasib beliau bisa Di perjuangkan . Dan salah satu pegawai Dinas ketenagakerjaan menyampaikan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI dengan secepatnya dan apabila perusahaan juga tidak merespon panggilan kita maka kami akan memberikan sangsi tegas terhadap perusahaan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI tutur BPK pegawai DINAS KETENAGA KERJAAN saat awak media online KPK Tipikor melakukan konfirmasi, Serta Harapan saudari Leni Suryati juga agar media online KPK Tipikor ini bisa mengunggah atau mempublikasikan kepublik melalui wartawan media online dan wartawan media TV KPK TIPIKOR ini . Tentang Kisah pilunya mantan karyawan atas nama Leni Suryati. Yang selama menjadi karyawan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI. Menyampaikan Agar kedepannya jangan masyarakat yang ingin melamar pekerjaan mengalami nasib yang sama dengan saya tutur saudari Leni Suryati mantan karyawan PT TJOKRO VARIA INDUSTRI terhadap awak media online KPK Tipikor ini , Dan pesan saudari Leni Suryati terhadap warga masyarakat Agar dapat berhati² mencari tempat pekerjaan di salah perusahaan. selama ini saya tidak pernah mempunyai legalitas yang syah di mata hukum dan pemerintahan tutur Leni Suryati. Sembari sambil meneteskan air mata dengan raut wajah yang amat sedih dan berkaca-kaca. Apa lagi perusahaan ini kemungkinan kebal hukum tuturnya Sehingga Liputan ini termuat .

Mr. R. Psb