Jum’at,20 September 2024
Pers KPK tipikor.com
Tanjung pinang, kepulauan Riau .
Dinas pariwisata yang di sebut-sebut sudah memberi izin jekpot dan kafe karaoke ketika ingin di konfirmasi awak media, selalu tidak siap dan selalu dinas luar.
Sudah hampir sebulan tiga kali kami mendatangi kantor tersebut hasilnya tidak seorang pun yang bisa memberikan konfirmasi terkait hal tersebut .
Menurut salah satu staf penjaga tamu di depan, ketika di konfirmasi ” kami tidak tahu pak , harus ke pak kadis pak.
Ditanya lagi apa ada humas atau protokol.kami tidak tahu pak, nanti lah kami coba kasih tahu kalau bapak pulang dari jakarta”.
Bahkan tidak bisa staf itu memberikan informasi yang real untuk konfirmasi tersebut keterangannya kepada awak media.
Dan menurut keterangan salah satu staf perizinan PTSP terpadu satu pintu bahwa kami di sini hanya menerbitkan izin saja pak persyaratan utamanya itu di dinas pariwisata pak “terangannya ketika di konfirmasi awak media.
Dan menurut
UU.NO.40 TAHUN 1999
MENGHALANG HALANGI
TUGAS PERS SAMA Artinya
MENGHALANGI TUGAS NEGARA DAPAT DI PIDANA 2 TAHUN SERTA DENDA 500.000.000.JUTA
Hingga berita ini kami terbitkan, dinas pariwisata belum memberikan konfirmasi terkait izin jekpot dan kafe karaoke itu. Dan awak media akan mencoba melakukan konfirmasi kejenjang yang lebih tinggi lagi ke bapak gubernur kepri sebagai pemimpin utama di dinas-dinas tersebut.
Tanjung pinang,Kepri.
Pers kpk tipikor.com ( Edi Wiyono )