Kamis,26 September 2024
Pers kpk tipikor .com
Tanjung pinang, provinsi Kepulauan Riau.
pada hari selasa 24 september 2024 .seorang disabilitas yang bernama FAROK bin ismail melayang kan permohonan surat klarifikasi terkait tanah tersebut .
Memohon secara tertulis ke pada pimpinan
Sementara DPRD kota Tanjung pinang untuk membantu rakyat sebagai dewan perwakilan rakyat menindak tegas tentang ke kejahatan mafia tanah .
Yang menimpa terhadap saya secara pribadi dan tiga rekan kami yang sudah terlebih dahulu tinggal di tempat tersebut semenjak tahun 2000 .ke atas sebagai saksi kuat tentang sebelum terjadinya HGB tahun 2021 .
Menurut keterangan saksi yang tinggal di lahan tersebut semenjak kami berjualan di sini tak seorang pun yang ada menguasai fisik tanah tersebut bahkan demi sesuap nasi kami menimbun sikit sikit agar kami bisa menumpang hidup dan bisa berjualan dan membuka bengkel .
Dan kami pun tak pernah di beri tahu atau himbauan kepada pemilik tanah setelah tahun 2021 kami di keluarkan secara paksa di suruh ganti rugi dua juta karna itu milik mereka katanya .
Sebelumnya hari senen saudara Farok juga menyurati BPN kota Tanjung pinang sebelum beliau pindah. kepala BPN kota Tanjung pinang sangat setuju dan mendukung untuk pemberantasan mafia tanah yang meresahkan masyarakat dan membuat keadaan tidak baik ketika.di konfirmasi awak media.
Menurut keterangan RT lama yang namanya tidak ingin di sebutkan memang ini gak ada yang punya kasarnya terlantar ketika di konfirmasi awak media .
Hingga berita ini di terbit kan belum ada keterangan dan dalam waktu dekat ini awak media akan meminta konfirmasi dari dua pejabat yang bisa turut andil didalam perkara mafia tanah ini seperti apa komitmenya
Tanjung pinang provinsi Kepulauan Riau .
Pers KPK Tipikor.com (Edi wiyono)