Batam 05 Nopember 2024.
CUT AND FILL diduga milik Pak SIMAMORA.
Dengan adanya UUD 1945 pasal 28 hurup F yang berbunyi siapa saja diperbolehkan mencari mengumpulkan melaporkan memberitakan segala kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan dan swasta sebagai peran serta,
masyarakat.
Sangat perlu jadi perhatian khusus bagi pihak dan kepolisian DITKRIMSUS Polda Kepri dan Polresta barelang,
Serta Kementerian dinas lingkungan hidup. ( DLHK ) dima Kurangnya pengawasan terhadap para pengusaha mafia yang di duga di back up oleh oknum berdasi dan oknum aparat Yang mementingkan pribadinya tanpa ada memperhatikan warga masyarakat luas demi meraih keuntungan besar, serta memperkaya diri sendiri Tampa memikirkan lingkungan masyarakat setempat,
Aktifitas CUT and FILL. Yang berlokasi di wilayah hukum Polsek SAGULUNG Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau, hanya bisa berdiam diri dan tidak bisa mengambil tindakan tegas, sebaliknya begitu pula dengan polres barelang,
Sementara cut and fill tersebut Diduga Tidak memiliki ijin lengkap dimana aktivitas pengrusakan lingkungan hidup kembali terjadi, Seperti pemotongan bukit di Wilayah hukum Polsek Sagulung, Yang menggunakan alat berat jenis EXCAVATOR alias tukang kerok dan pemecah batu gunung bukit batu ,
yang mana menimbulkan pengrusakan alam, dan lingkungan hidup ,
Beberapa mobil Dum truk/ lori. Roda sepuluh keluar masuk melakukan aktivitas muat batu gunung tersebut, aktivitas CUT and FILL, di area tersebut sudah pernah di tegur pemerintahan setempat tutur salah satu masyarakat yang menjadi narasumber tim investigasi, dan Menurut keterangan seseorang warga Yang tak mau menyebutkan identitasnya terus beroperasi tuturnya, Tanpa menghiraukan aparat pemerintahan setempat, serta kuat dugaan lokasi tersebut belum mengantongi izin lengkap tuturnya.
Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup( AMDAL ).
Upaya Pengelolaan Lingkungan(UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan( UPL ).
dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup( SPPL ).
Perlu untuk menjadi perhatian publik.
Hasil temuan dan investigasi di lapangan yang bertepatan pada dua Minggu yg lalu Oktober 2024,sekitar jam 12.00 WIB
Melihat alat berat tengah melakukan pengerukan Bebatuan di atas Bukit bebatuan hasil pengerukan dimuat ke dump truk/lori roda sepuluh melangngsir untuk melakukan penimbunan LOKASI MANGRUF yang di duga untuk menjadikan lokasi perumahan, Sementara pantauan awak media online KPK Tipikor.com
Dilapangan selain batu tanah jenis poksit tersebut juga di gunakan untuk menimbun. Lokasi hutan bakau sehingga akan menimbulkan kerusakan alam.
menurut tim investigasi Pers KPK Tipikor pihak pengusaha diduga telah merusak alam setempat,
salah satu masyarakat yang menjadi narasumber media ini menyampaikan bahwa beliau resah melihat kegiatan Mafia yg meraja Lela mengambil keuntungan dari dunia alam Pertiwi ini tuturnya,
saat tim investigasi melakukan konfirmasi dua Minggu yang lalu, secara langsung terhadap salah satu pengusaha cut and fill bernama pak Simamora, Mengatakan bahwa beliau menerangkan telah mengantongi ijin.
Yang menjadi harapan awak Media ini agar dapat segera mendesak dinas lingkungan hidup dan kehutanan ( DLHK ) Kota Batam. Direktorat Reserse kriminal khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kepri, DPRD Komisi 111 kota batam, serta Ditpam BP Batam.
Tim Investigasi berharap juga kepada rekan media online agar dapat mengangkat pemberitaan ini.
Demi menindak tegas kegiatan/aktivitas cut and FILL milik pak Simamora
Sesuai dengan amanat Undang Undang yang berlaku di negara republik Indonesia ini.
Liputan: Mr. Romi Psb.