DI DUGA PROYEK SILUMAN TANPA MEMASANG PAPAN NAMA ABAIKAN UU KIP

Dugaan pelaksanaan pekerjaan proyek dana APBD /(pokir)yang terletak di KANDIH

Jorong Taratak baru Kenagarian SALIMPAT
Kecamatan lembah Gumanti
Kabupaten Solok
Sumatra Barat.

Saat didatangi kelokasi oleh perskpktipikor,Tanpa adanya Terpasang papan nama kegiatan atau imformasi
Secara publik . Jum,at 15 November 2024.

Pelaksanaan pekerjaan proyek Tersebut merupakan sebuah Dugaan pelanggaran karena Tidak sesuai dengan amanat undang undang dan peraturan lainnya yaitu undang undang (UU) no 14 tahun 2008.
Tentang keterbukaan publik Informasi (KIP)
Dan peraturan presiden no 70 tahun 2012.tentang perubahan kedua pepres no 54.

Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang Dibiayai anggaran baik APBN,APBD maupun ADD
Wajib memasang palang Anggaran atau papan nama

Perskpktipikor memantau di lokasi proyek tepatnya di KANDIH jorong Taratak baru Kenagarian SALIMPAT Kecamatan Lembah Gumanti
Kabupaten Solok Sumatra Barat.

Dengan tidak adanya Papan imformasi ini Jelas pelanggaran dan di Duga proyek siluman.

Candra