Batam September 2024.
Sangat perlu jadi perhatian khusus bagi Kementerian dinas lingkungan hidup. ( DLHK ) Dima Kurangnya pengawasan terhadap para pengusaha Yang mementingkan pribadinya tanpa ada memperhatikan warga masyarakat. Demi meraih keuntungan besar.
Aktifitas CUT and FILL. Yang berlokasi di wilayah hukum Polsek BATU AJI kelurahan Tanjung uncang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau Diduga Tidak memiliki ijin lengkap Dimana Aktivitas pengrusakan lingkungan hidup kembali terjadi, Seperti pemotongan bukit / pembekoan Bukit Tanjung uncang, Kecamatan: Batu Aji Yang menggunakan alat berat Dan beberapa mobil Dum truk/ lori.
Aktivitas CUT and FILL. di area tersebut sudah pernah berhenti, Menurut keterangan seseorang warga berinisial R Yang tak mau menyebutkan nama aslinya.
Sekarang kembali beroperasi tuturnya diduga belum mengantongi izin Resmi termasuk izin CUT and FILL tutur hsb yang menjadi narasumber media ini.
Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup( AMDAL ).
Upaya Pengelolaan Lingkungan(UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan( UPL ) dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup( SPPL ) Perlu untuk menjadi perhatian.
Hasil temuan dan investigasi di lapangan yang bertepatan pada Hari Sabtu dini hari tgl 28 september 2024,sekitar jam 11.00 WIB.
Menemukan alat berat tengah melakukan pengerukan Bebatuan di atas Bukit.
Bebatuan hasil pengerukan dimuat ke dump truk roda sepuluh. Serta di langsir kedalam sebuah perusahaan PT. AMNOR.
tanpa Memakai penutup seperti trapal untuk pengaman jangan berjatuhan di sepanjang jln.
Sementara pantauan awak media KPK Tipikor, Dilapangan tanah tersebut banyak berjatuhan alias tercecer di sepanjang jalan menuju lokasi penimbunan yang ada di dalam perusahaan pt.AMNOR.
Aktifitas ini bisa menyebabkan keresahan karyawan Serta masyarakat yang tinggal di daerah perusahaan tersebut akibat tebalnya debu tanah yang berterbangan.
Selain itu saat wartawan media online KPK Tipikor.com Melakukan konfirmasi terhadap salah satu karyawan secara lisan di salah satu warung depan perusahaan PT. AMNOR.
Apakah benar adanya penimbunan pantai laut di dlm area perusahaan Karyawan tersebut menuturkan benar adanya. menurut awak media ini pihak perusahaan telah merusak atau mempersempit kawasan pinggiran pantai laut.
Selain itu para wartawan media online ini banyak melihat mobil truk lori roda enam yang keluar masuk dari jalan lintas umum Sekupang / batu aji memasuki perusahaan PT .AMNOR Yang bermuatan tanah.
Rudi salah satu narasumber media ini menyampaikan bahwa beliau telah konfirmasi terhadap salah seorang pengawas lapangan yang merangkap supir operator alat berat berinisial IL mengatakan” Kalau mau bertanya terkait kegiatan ini langsung aja sama pimpinan perusahaan PT. AMNOR tuturnya.
saya hanya penjaga dan sopir operator alat berat ini tutur IL.
Namun saat awak media online KPK Tipikor.com Mendatangi pt.AMNOR beberapa security dan salah satu cip security berpakaian coklat mirip polisi berinisial N memaksa para awak media keluar, Romi Pasaribu salah satu tim media online KPK tipikor dan juga salah satu dari lembaga DPP KPK Tipikor. ( KOMISI PENGAWASAN KORUPSI )/TINDAK PIDANA KORUPSI.
sangat merasa kecewa terhadap prilaku security yang berada di pintu depan perusahaan.
Yang parahnya lagi salah satu CIP SEKURITY Berpakaian coklat Mirip polisi berisial N menghalang- halangi tugas para wartawan/ jurnalis.
Sementara sudah jelas di atur dalam UU Pers No 40 tahun 1999.
pasal 18 yang berbunyi Barang siapa yang menghalang- halangi tugas seorang jurnalis/ wartawan maka 2 ( dua )tahun penjara denda Rp. 500 jt. ( Lima ratus juta rupiah).
Tujuan awak media online ini untuk menemui pimpinan perusahaan guna untuk melakukan konfirmasi terkait segala kegiatan tersebut.
Salah satu cip SEKURITY Alias N tersebut tidak layak untuk menjadi kepala security tutur salah satu awak media.
Dan kepala CIP SEKURITY Berpakaian coklat Mirip polisi tersebut mengatakan bahwa perusahaan tersebut tidak memakai aturan UU cipta kerja tuturnya.
Keluar cepat tuturnya sambil Ngoceh ngoceh maksa keluar pintu gerbang kekuar masuknya truk lori yang bermuatan tanah dan batu terhadap wartawan media online KPK Tipikor.com ini.
Maka harapan awak Media ini agar dapat segera mendesak dinas lingkungan hidup dan kehutanan ( DLHK ) Kota Batam.
Direktorat Reserse kriminal khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Kepri,
DPRD Komisi 111 kota batam.
sarta Ditpam BP Batam.
untuk segera menindak tegas kegiatan/aktivitas ini sesuai dengan amanat Undag Undang yang berlaku di negara republik Indonesia ini.
Liputan Romi Pasaribu