Blusukan Paslon Nomor 3 Antos Lendra dihambat alasan tidak ada izin Adat

Sungai Penuh dppperskpktipikor.com – Kampanye blusukan Antos-Lendra di Kecamatan Kumun Debai dihambat dengan alasan STTP tanpa izin adat.

Kejadian ini terjadi, Minggu (3/11/2024) pagi saat Paslon No Urut 3 Alvia Santoni dan Lendra Wijaya sampai di Desa Sandaran Galeh.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim pemenangan No Urut 3, Fajran, menyampaikan bahwa Antos-Lendra bersama tim pemenangan dan simpatisan ditahan oleh pihak kepolisian dan panwascam untuk tidak melakukan blusukan kampanye di Kumun dengan alasan STTP tidak dikeluarkan tanpa izin adat.

 

“Biasanya blusukan kampanye Antos-Lendra tidak pernah ada izin adat, namun kali ini di kecamatan Kumun Debai wajib izin adat, Dalam PKPU tidak ada yang namanya izin adat untuk melakukan blusukan kampanye,”ujar Fajran.

Bahkan Rute yang akan dilalui, lanjut Fajran, tidak melewati Ajun Arah, tentunya tidak perlu izin adat.

“Rute telah kami survei terlebih dahulu, lokasi yang akan dilewati Blusukan tidak tanah ajun arah,”ujar Fajran.

Sementara itu, Politisi Ternama Kumun Debai, Andi Oktavian menyayangkan blusukan Antos-Lendra tidak bisa dilakukan di Kecamatan Kumun Debai dengan tanpa STPP dan izin adat.

“masalah Pemilu telah ditetapkan undang undang hak demokrasi tidak ada intervensi politik, tentunya izin adat tidak perlu dalam demokrasi,”Ujar Putra asli Kumun Andi Oktavian.

Sementara itu, Kapolres Kerinci AKBP M Mujib, Namanya STTP yang TTD Polres, Kalau dari adat itu persyaratannya, Itu yang harus diluruskan biar saat melakukan suatu kegiatan disuatu tempat tidak ada penolakan.

“Kalau adat persahabatannya, kemarin juga ada penolakan paslon lain dari adat saat mau kampanye,”ujarnya.(Tim)