BERTAHUN-TAHUN MASYARAKAT MERASA DITIPU OLEH OKNUM PENGURUS KOPERASI. LAPOR PIHAK BERWAJIB

Pada hari kamis, 2 Mei 2024. TIM KHUSUS DPP KPK TIPIKOR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Perwakilan Pusat, sebagai Kuasa Hukum dari pihak kelompok masyarakat melaksanakan pelaporan dalam hal” Dugaan tindak pidana Penipuan disertai penggelapan Plasma Sawit oleh oknum Pengurus KSU JOMBANG MAKMUR, Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan. Ke Polres Tanah Bumbu.

Kelompok perwakilan masyarakat yang menjadi korban, bersama Tim Khusus DPP KPK TIPIKOR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,melakukan pelaporan tersebut disertai dengan penyerahan berkas-berkas sebagai barang bukti adanya dugaan tindak penipuan dan penggelapan, yang mana melalui tahapan prosedural pelaporan, sehingga Pelaporan beserta berkas pendukung untuk kasus yang dilaporkan sudah di serahterimakan ke Bapak Kapolres Tahan Bumbu AKBP ARIEF PRASETYA S.I.K., M.Med.Kom, melalui bagian penerimaan berkas pelaporan (SETUM Polres Tanah Bumbu).

Masyarakat yang menjadi korban sangat berharap dengan adanya pelaporan ini, mereka mendapatkan keadilan yang sebagaimana mestinya. Dikarenakan permasalahan ini sudah sangat lama terjadinya, mereka (red masyarakat ) sudah melakukan bermacam cara seperti, menanyakan kepihak pengurus koperasi yang bersangkutan,namun dalam hal ini masyarakat tidak pernah mendapatkan kepastian dengan bermacam alasan, bahkan sudah melalui tahapan mediasi di forum muspika, pihak muspika merekomendasikan untuk menempuh jalur hukum.

Dalam hal ini sebagian kelompok masyarakat yang menjadi korban mendapatkan lahan plasma sawit tersebut dari proses pelimpahan atau jual beli, dari anggota-anggota kelompok lahan/Tani, yang terdaftar sebagai anggota plasma sawit dalam buku induk KSU JOMBANG MAKMUR, dan berkas pelimpahan ataupun jual beli yang diketahui atau di akuisisi oleh pihak pengurus koperasi.Dan sebagian kelompok masyarakat yang mana lahan/Lahan kelompok Tani sudah dijadikan lahan plasma sawit terdaftar dalam buku induk koperasi, melalui perjanjian kerjama dengan bukti berita acara yang disepakati melalui Desa dan koperasi KSU JOMBANG MAKMUR, yang berkemitraan dengan PT. FASS FOREST DEVELOPMENT (FFD). Desa Jombang Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.