Karawang Jabar Pers Kpktipikor,com – Menindak lanjut Berita Dugaan Sindikat TPPO yang dilakukan oleh Seponsor PJTKI yang mengaku dari PT Buana Rizki Sapira Inisial IT. Alamat rumah dusun Bolang Tirtajaya alamat KTP dusun.Jatiboros RT.013/004 Desa Kertajay Kec.Jayakerta Kab. Karawang,ungkap Ade, (8/8/2024)
Seponsor inisial IT pada 10 Juli 2024 melalui PL inisial KTM warga Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya, telah memberangkatkan PMI inisial TT warga Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya ke Saudi Arabia, Non Prosedural dan Atau Ilegal,
Ade Rojali Pranata, SH. MH Lembakum Pers KPKTIPIKOR Biro Karawang, mengatakan menurut keterangan Kabiro Karawang Seponsor PJTKI melalui PLnya, Setelah terbit berita di media KPK TIPIKOR. mencoba menyuap media KPK TIPIKOR agar menghapus Berita dengan nominal uang 500 ribu, ungkapnya,
Ade, mencoba menghubungi Seponsor inisial IT, namun beberapa kali di hubungi melalui nomor weanya, tidak mau mengangkat,lalu mencoba menghubungi PL inisial KTM, waktu di konfirmasi apakah benar mau menyuap Kabiro media KPK TIPIKOR,
Menurut keterangan KTM bukan menyuap Pa? mohon menghapus berita ini ada titipan uang dari Bos IT 500, namun Kabiro tidak mau menerima, menurutnya kasus tersebut sudah di laporkan ke Polres oleh Lembakum KPK TIPIKOR ,katanya,
Menurut KTM sempat mengajak Kabiro kerumah bos IT. namun Kabiro tidak mau, menurut nya kalau Kasus tersebut jangan ditindak lanjut, saya bersama IT diarahkan datang ke Kantor Redaksi, mencari solusi dan Lemabakum juga akan di hadirkan di Kantor, kata Kabiro kepada saya, ungkap ktm.kepada Ade.melalu sambungan Teleponya,
Sebelumnya Menurut PL bersama Seponsor secara lisan, mengatakan kepada Perskpktipikor, jika PMI terdapat permasalahan di kemudian hari antara P3MI dengan Mitra Kerja dan/atau pemberi kerja, juga jika PMI hilang kontak, Gajih tidak dibayar, dan hal-hal lain yang menimpa kepada PMI, menurut PL dan Seponsor siap bertanggungjawab, katanya,
Ade Rojali Pranata, SH, MH, lebih lanjut mengatakan, PMI Non Prosedural dan Atau Ilegal, yang bekerja ke Luar Negeri tidak melalui Prosedural Penempatan PMI yang benar, antara lain : memalsukan dokumen dan memanipulasi data Calon PMI,kata Ade,
Seperti dokumen tidak lengkap, mengabaikan Prosedur dan Mekanisme Penempatan PMI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, tidak menggunakan visa kerja, dengan bantuan oknum baik kelompok maupun perorangan.,ungkap Ade
Resiko PMI Non Prosedural , tidak terjamin keamanan dan perlindungan hukum di negara penempatan kerja. PMI Non Prosedural tidak mendapat perlindungan secara maksimal dari Pemerintah serta sangat mungkin diperlakukan tidak manusiawi mulai dari tempat penampungan hingga ke luar negeri.bahkan bisa saja digaji sangat rendah, ada yang tidak dibayar karena tidak memiliki kekuatan hukum.kata Ade”
- Dasar Hukum Dalam Pasal 89 huruf a Undang-Undang No.18 tahun 2017 atas pengganti UU No. 39 tahun 2004 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, selain itu aturan terkait yang lebih rinci dalam BAB V Perlindungan PMI dalam Pasal 9 UU No 18/2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Kabupaten meliputi: a. Pelindungan Sebelum Bekerja; b. Pelindungan Selama Bekerja; dan c. Pelindungan Setelah Bekerja.ungkap Ade,
Jika PMI Legal, berdasarkan UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Pekerja Migran Indonesia, misalkan jika PMI kehilangan kontak, gajih tidak dibayar, ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh majikan, PMI bisa dapat menghubungi BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) melalui Call Center BP2MI di Nomor 0 800 1000 (24 Jam Bebas Pulsa) ..
Dalam Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, menjelaskan tentang penggunaan jasa perusahaan atau agen yang tidak memiliki izin dalam perekrutan pekerja migran.indonesia yang resmi,
Sindikat TPPO dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah.
Sedangkan pada Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur mengenai penggunaan dokumen perjalanan yang palsu atau tidak sah dalam kegiatan perekrutan pekerja migran. Sedangkan Pasal 68 menekankan tentang larangan terhadap penggunaan jalur ilegal dalam pengurusan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keberangkatan pekerja migran.
pihak berwenang dalam memberantas perdagangan manusia dan melindungi pekerja migran Indonesia. Ade menegaskan bahwa sindikat TPPO seperti yang dilakukan oleh Seponsor dan PL PJTKI PT BUANA RIZKI SAPIRA sindikat ini tidak akan ditoleransi, dan pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan semacam ini.
Dalam hal ini Kasat Reskrim PPA Pores Karawang segera memanggil dan menangkap Sindikat TPPO siapaun yang terlibat didalamnya, harus di tindak sesuai hukum yang berlaku,
Ade berharap agar pihak Kepolisian Polres Karawang agar secepatnya untuk menangkap para pelaku agar mereka menerima hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang telah mereka lakukan.
Ade juga mengimbau kepada elemen masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi dan kerjasama kepada pihak kepolisian terdekat dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap perdagangan manusia serta melindungi pekerja migran Indonesia. Dengan kerjasama yang solid antara pihak kepolisian, pemerintah, dan masyarakat,kasus seperti ini dapat dicegah dan tidak ada lagi yang menjadi korban TPPO. Ungkap Ade.( Repoter Tim-red )