Lima Orang Pelaku Pembongkaran Gedung SD Neg. 074039 Tandrawana Gunung Sitoli, Berhasil Diamankan Oleh Sat Reskrim Polres Nias.
Gunungsitoli, – Pers kpk Tipikor – Tim
Sat Reskrim Polres Nias, Berhasil mengamankan Sindikat Pembobol SD 074039 Tandrawana Jalan Sisingamangaraja Ke. Pasar Gunungsitoli, pelaku sebanyak 5 orang di antaranya 3 anak di Bawah Umur. Hal itu di sampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH di Lobi Mapolres Nias. (23/08/2024)
Kejadian Pembobolan SD 074039 Tandrawana terjadi pada hari Minggu (11/08/2024) sekitar Pukul sekitar pukul 01.00 WIb, dan di Laporkan oleh Kasek Lestariani Zalukhu di SPKT Polres Nias Pada hari Senin (12/08/2024)
Setelah Di Buat LP di SPKT Polres Nias, selanjutnya Sat Reskrim melakukan Penyelidikan terkait Kasus tersebut, dari hasil penyelidikan di temukan Infocus dan Laptop di rumah EH ama Dika, Desa Onozitoli Sifaoroasi Gunungsitoli, dari keterangan EH ama Dika didapatkan Informasi bahwa barang tersebut milik anaknya yang bernama Badu,(15) (Nama Samaran) Anak di Bawah Umur, setelah Tim Opsnal Mengamankan Badu, dari keterangan Badu didapatkan Informasi lengkap tentang para Pelaku Lainnya, sehingga Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil meringkus JZ als Ama Zeden, alamat Desa Onozitoli, Sifaoroasi Kota Gunungsitoli, AEZ als Esa, Jl. Yos Sudarso, Kel. Saombo, Gunungsitoli, serta 2 orang anak di bawah Umur lainnya sebut saja namanya Fobo (16), Lului (14) (Nama Samaran) “ Ujar Kapolres Nias.
Lanjutnya, sedangkan Modus Operandi yang di lakukan oleh para tersangka adalah dengan Menggergaji Ventilasi pintu Ruangan Guru, yang di Lakukan oleh Badu, Lului, dan Fobo secara Bergantian, dengan menggunakan Gergaji dan Martil yang sudah di siapkan sebelumnya, kemudian para pelaku mengambil barang-barang antara lain, Laptop, Infocus, Speaker, Pompa Air.” Ungkap AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP AL. Tambunan.
Ditambahkannya, peran serta para pelaku lainnya JZ als AMa Zeden dan AEZ adalah Turut serta, antara lain Mengangkut Hasil curian dan juga menjual hasil curian, barang bukti yang di sita dari para pelaku antara lain, 11 Unit Chromebook, 2 Unit Proyektor/Infocus, 1 Laptop Merk Lenovo, 1 Laptop Merk Acer, total kerugian di perkirakan sekitar Rp. 90an Juta.
5 (Lima Orang) pelaku saat ini telah di Amankan di RTP Polres Nias, kepada Mereka dikenakan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 480 dari KUHPidana dengan Acaman 9 tahun Penjara.” Tandas AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK,MH mengakhiri.
Sumber : Humas Polres nias
(F.Gulo).