Di Duga Kuat 5 Keluarga Oknum Perangkat Desa Terdaftar Sebagai KPM PKH

Banyuasin -Sumsel – Perskpktipikor.com

Salah satu upaya Pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan adalah melalui program keluarga harapan (PKH). Tujuan utama PKH dalam jangka pendek adalah membantu mengurangi beban para keluarga kurang mampu, sementara untuk jangka panjang yang diharapkan akan memutus mata rantai kemiskinan.

 

Adapun syarat dan ketentuannya adalah
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau menjadi pejabat pemerintah desa/kelurahan.
Diakui sebagai keluarga yang kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan.

 

Namun adanya bantuan banyak yang tidak tepat sasaran, seperti yang dilakukan oleh 5 oknum perangkat desa selama lebih kurang 2 tahun menjabat di desa Kelapa Dua Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin terdiri dari 4 atas nama istri dari perangkat desa, dan 1 nama perangkat desa,

 

Saat awak media konfirmasi ke pendamping PKH (yus) mengatakan “bener pak bahwa perangkat desa tidak boleh jadi anggota KPM PKH apapun alasannya,dan saya memastikan perangkat desa itu mundur sebagai penerima bantuan PKH, alhamdulillah semua yang bersangkutan siap memahami diri. Sedang di urus berkasnya Pak.
Sementara puskesosdes belum bisa menggunakan link SIKS NG karena belum bimtek tapi nanti langsung ke TKSK”(22-10)

 

Ironisnya sampai sekarang oknum perangkat desa itu masih mendapatkan bantuan PKH,hal tersebut disinyalir pada data Kemensos yang menyatakan bahwa 5 oknum perangkat desa tersebut blum terhapus dari daftar penerima bantuan.Meskipun saldo di PKH nol tapi di program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)masih dapat

 

Untuk itu diminta kepada Dinas terkait baik tingkat Kabupaten maupun, Kemensos agar segera mengambil tindakan tegas menindak lanjuti permasalahan ini, menghapuskan dari daftar penerima PKH, dan memberikan sangsi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

 

(Hariyanto)