Sekretaris Satpol PP Sumbar Jamalus Hadiri Rapat Sosialisasi Regulasi Bidang Trantibum

Sekretaris Satpol PP Sumbar Jamalus Hadiri Rapat Sosialisasi Regulasi Bidang Trantibum

Jakarta, dppperskpktipikor.com- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat menghadiri Rapat Sosialisasi Regulasi Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang diselenggarakan di Hotel Orchardz Jakarta Pusat. (30/11/2023).

Rapat sosialisasi regulasi bidang trantibum diadakan dalam rangka mendukung pelaksanaan dan wewenang GWPP dalam penyelenggaraan urusan SPM bidang trantibum ini berlangsung dari tanggal 29 November sampai 1 Desember 2023.

Rapat Sosialisasi Regulasi Bidang Trantibum ini membahas Permendagri No. 16 Tahun 2023 merupakan revisi Permendagri No. 54 Tahun 2016.

Sekretaris Satpol PP Provinsi Sumatera Barat, Jamalus yang mengikuti Sosialisasi Permendagri nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Satpol PP di Hotel Orcharz Jakarta mengatakan, ada beberapa pembahasan diantaranya :
1) Ruang lingkup Permendagri 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP terdiri dari 10 BAB dan 48 Pasal

2) Substansi Utama dalam Permendagri Nomor. 16 Tahun 2023 adalah :
a. Pengaturan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP
b. Pembentukan Petugas Tindak Internal (PTI)
c. Pengaturan kode Etik Pol PP
d. Pembentukan Majelis Kode Etik (MKE).

3) Jenis SOP Satpol PP yang tertuang dalam Permendagri 16 Tahun 2023 adalah :
a. Penyelenggaran Perda/Perkada :
– SOP Penegakan Perda
– SOP Penegakan Perkada
b. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
– SOP Deteksi Dan Cegah Dini
– SOP Pembinaan Dan Penyuluhan
– SOP Patroli
– SOP Pengamanan
– SOP Penertiban
– SOP Pengawalan
– SOP Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa

4) Adapun Kode Etik yang tertuang dalam Permendagri 16 Tahun 2023 adalah :
a. Etika Kepribadian
b. Etika Berorganisasi
c. Etika Bermasyarakat
d. Etika Berbangsa dan Bernegara

“Dengan hadir pada Rapat Sosialisasi ini maka kita jadi mengetahui apa saja yang tertuang dalam Permendagri no 16 Tahun 2023 tersebut, sehingga kita tidak salah dalam mengimplementasikan di lapangan” ucap Jamalus.

(Tb Mhd Arief Hendrawan)